;

Mengaitkan Dugaan Kartel Dengan Ekspor CPO

Lingkungan Hidup Yoga 19 May 2022 Tempo (H)
Mengaitkan Dugaan Kartel Dengan Ekspor CPO

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bakal mendalami keterkaitan korupsi izin ekspor CPO yang ditangani Kejagung dengan dugaan praktek kartel minyak goreng. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Daswin Nur mengatakan dugaan adanya pengaturan pemberian izin ekspor CPO yang disangka melibatkan Lin Che Wei, makin menguatkan indikasi persekongkolan. Lin Che Wei merupakann tersangka ke 5 dalam kasus tersebut, pertengahan April lalu Kejaksaan menetapkan 4 tersangka lainnya, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negri, Indarsari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Master Parulian Tumanggor; GA PT Musim Mas , Togar Sitanggang; serta Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA. Jaksa AgungSanitiar Burhanudin mengatakan, keempat tersangka diduga bermufakat melawan hukum sehinga terbit persetujuan ekspor CPO, padahal seharusnya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan DMO 20 %.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, para investigator di lembaganya akan melihat alasan pelaku tidak mendistribusikan CPO dan olein sesuai DMO, masing-masing Rp. 9.300 per Kg dan Rp. 10.300 per Kg. Disamping itu KPPU akan mendalami perilaku produsen yang tidak memenuhi volume kontrak produksi minyak goreng curah, hingga tak kunjung turunnya harga minyak goreng curah di pasar, padahal harga tandan buah segar sawit dari petani terus turun.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategy Policy, Tungkot Sipayung, meminta KPPU segera mengungkap dugaan kartel tersebut. “Jangan mencurigai terus. angan mencurigai terus. Yang menjadi fakta, terjadi penyelundupan minyak goreng dan bahan bakunya sebagaimana diumumkan Bea Cukai dan TNI AL”, ujar tungkot Pakar kebijakan public dari Narasi Institute, Ahmad Nur Hidayat meminta agar penyelewengan hokum dalam sengkarut minyak goreng itu ditindak tegas lantaran dampak kerusakan yang ditimbulkan di dalam negeri cukup besar. Ia pun mengingatkan pemerintah, saat ini pasar minyak goreng berbentuk oligopoly atau ditentukan sedikit pihak. “Selama bentuk poasarnya oligopoly, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Seharusnya halini disadari pemerintah sejak awal,” ujar Nur Hidayat.


Download Aplikasi Labirin :