Industri CPO
( 190 )Siasat Emiten CPO Jaga Laba
Emiten produsen minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dan turunannya harus memutar otak lebih keras guna merespons perubahan kebijakan pemerintah yang sangat dinamis. Jika tak responsif, momentum kenaikan harga CPO bakal sulit dioptimalkan untuk memacu kinerja korporasi. Pemerintah menerbitkan beleid anyar pungutan ekspor produk CPO dan turunannya pekan lalu. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.05/2022, batas atas pengenaan pungutan ekspor CPO direvisi naik dari maksimal US$1.000 per ton menjadi US$1.500 per ton. Dampaknya, tarif maksimum ekspor yang mulanya flat US$175 per ton ketika harga CPO di atas US$1.000 per ton, akan bertambah secara progresif sampai menyentuh batas harga terbaru US$1.500 per ton.
Direktur Utama PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT) Lucas Kurniawan mengatakan kenaikan pungutan tersebut dapat dipahami, karena hasil pungutan direncanakan akan digunakan sebagai subsidi harga minyak goreng curah. Namun dia menilai, kenaikan tarif yang signifikan dan berlaku relatif singkat juga berpotensi menyebabkan koreksi harga beli tandan buah segar (TBS) dari petani secara signifikan pula. Pada 2021, sekitar 34,12% atau 434.123 ton TBS yang diolah ANJT berasal dari pembelian pihak ketiga. Menurutnya, sejak akhir 2021 ANJT menjual seluruh produk CPO yang diproduksi ke pasar dalam negeri guna mendukung pemenuhan pasokan domestik
Harga CPO Melonjak, Laba Bersih Emiten Sawit Group Salim Meningkat
Laba bersih emiten sawit group Salim, PT Salim Ivonmas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) atau Lonsum, membukukan kenaikan masing-masing 36% dan 28%. Direktur Utama Salim Ivonmas Pratama Mark Wakeford mengatakan, Salin Ivonmas berada salam kondisi cuaca yang tidak mendukung sepanjang 2021. Kenaikan harga jual rata-rata menjadi berkah bagi perseroan dan membantu upaya perseroan dalam mengendalikan biaya dan efisiensi. Menurut dia, ditengah pandemi, cuaca dan volatilitas harga komoditas, Salin Ivonmas senantiasa memprioritaskan belanja modal pada aspek-aspek yang memiliki potensi pertumbuhan, kegiatan peremajaan tanaman kelapa sawit dan infrastruktur. (Yetede)
Eksportir Cicil Kewajiban Penuhi Kebutuhan CPO Domestik
Para eksportir tengah mencicil pemenuhan domestic market obligation/DMO CPO dan olein. Kondisi ini membuat pasokan minyak goreng tersendat, selain faktor kepanikan masyarakat yang berbelanja minyak goreng secara berlebihan. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, hingga pekan lalu, Kemendag telah mendapatkan komitmen DMO CPO dan olein dari sejumlah eksportir 180.000 ton, namun baru sekitar 120.000 ton CPO dan olein yang digulirkan untuk memasok bahan baku pabrik minyak goreng, sisanya 60.000 ton, merupakan cicilan sejumlah eksportir agar dapat memenuhi syarat DMO 20 persen dari total volume ekspor setiap eksportir.
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) memperkirakan kebutuhan CPO untuk minyak goreng di dalam negeri tahun ini 4,8 juta ton. Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, tingginya harga CPO internasional, yaitu Rp 15.000 per kilogram, membuat 10 pabrik minyak goreng yang tidak terintegrasi dengan industri perkebunan sawit tak dapat berproses atau produksinya tersendat. Empat pabrik itu berlokasi di Sumatera, sementara enam lainnya di Jawa. (Yoga)
Dibalik Polemik Harga Minyak Goreng
Kenaikan harga CPO global memicu kenaikan harga minyak goreng dalam negeri beberapa bulan terakhir. Pada Desember 2021, BPS melaporkan kenaikan harga minyak goreng secara tahunan 33,78 % menjadi Rp 21.125 per liter, menjadikan minyak goreng sebagai komoditas dominan yang memberi andil inflasi nasional 2021 sebesar 0,31 %, padahal tahun sebelumnya hanya menyumbang inflasi 0,10 %. Untuk menurunkan gejolak harga minyak goreng, pemerintah menerapkan berbagai regulasi, mulai dari kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000, larangan terbatas ekspor CPO dan turunannya, mewajibkan eksportir memenuhi kebutuhan pasar domestik CPO dan olein sebesar 20 %, menentukan harga domestik CPO dan olein, hingga menentukan HET. Ragam intervensi dan subsidi itu membuat pemerintah membayar selisih harga kepada pengusaha minyak goreng dengan anggaran Rp 7,6 triliun.
Meskipun sejumlah kebijakan tersebut telah bergulir sejak bulan lalu, masyarakat masih sulit mendapat pasokan minyak goreng di ritel modern ataupun pasar tradisional. Selain itu, harga minyak goreng ternyata masih relatif tinggi. Hal ini disebabkan keterlambatan pelaksanaan karena melibatkan produsen dalam distribusi. Pasokan yang tersendat, perilaku panic buying, dan penimbunan minyak goreng menambah problem kelangkaan minyak goreng. Penyebab lain kelangkaan minyak goreng disampaikan ekonom Faisal Basri yang melihat adanya pergeseran konsumsi CPO di dalam negeri, yang bergeser dari industri pangan menjadi industri biodiesel. (Yoga)
Kian Menarik Seiring Naiknya CPO
Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) masih dalam tren meningkat di pembuka tahun ini, serta membawa berkah bagi produsen CPO. PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) salah satu yang akan menikmati keuntungan dari tren kenaikan harga CPO ini. Analis Ciptadana Sekuritas Yasmin Soulisa dalam riset 27 Januari 2022 menyebut, LSIP berpotensi membukukan peningkatan margin kotor menjadi 37,2% pada tahun lalu. Ini karena harga CPO global naik 59,3% dalam setahun. Yasmin memperkirakan margin laba bersih LSIP akan meningkat menjadi 25,1% pada tahun 2021 dan akan sedikit menurun menjadi 24,2% pada tahun ini. Sebab harga CPO bakal lebih stabil.
Analis MNC Sekuritas Aqil Triyadi menambahkan, pasokan terhambat karena fenomena La Nina yang berlangsung di kuartal satu tahun ini. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan La Nina akan berlangsung hingga akhir Februari 2022. Karena kondisi tersebut, Aqil memperkirakan harga CPO akan bergerak di kisaran RM 3.580-RM 4.700 per ton. Potensi kenaikan akan terjadi hingga awal kuartal II-2022 dan akan stabil pada level yang lebih rendah di kuartal III-2022. Tapi harga ini masih di atas level pra-pandemi.
Eksportir CPO Wajib Penuhi Kebutuhan Lokal
Kemendag tidak akan mengeluarkan izin ekspor jika eksportir tidak merealisasikan kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik (DMO) CPO dan olein. Kemendag juga berupaya agar kebijakan DMO tidak menekan harga tandan buah segar sawit (TBS) di tingkat petani. Mendag Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan DMO CPO dan olein atau CPO olahan (refined, bleached, and deodorized palm olein) sebesar 20 % dari total volume ekspor kedua komoditas itu harus dipenuhi, untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Dengan harga patokan DMO CPO Rp 9.300 per kg dan olein Rp 10.300 per kg, harga TBS diperkirakan turun Rp 250-Rp 300 per kg. Imbasnya pada petani diperkirakan hanya sementara karena kebijakan DMO akan memengaruhi harga CPO dunia yang diperkirakan masih tinggi sepanjang tahun ini. Kemendag memastikan agar kebijakan DMO tidak merugikan petani. Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, mengapresiasi positif kebijakan DMO tersebut. Ia berharap kebijakan itu tidak hanya tertera di kertas, tetapi benar-benar ditegakkan. (Yoga)
Dua ”Jurus” Baru Atasi Minyak Goreng
Pemerintah menerapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) CPO dan CPO olahan serta menetapkan HET baru untuk minyak goreng. Dua kebijakan itu diharapkan dapat menjaga pasokan bahan baku dan menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri. Kewajiban pemenuhan DMO berlaku untuk CPO dan CPO olahan atau yang telah mengalami proses pemucatan, penghilangan asam lemak bebas, dan bau (refined bleached and deodorized palm olein/RBDPO). Kuota DMO kedua produk itu ditetapkan 20 % dari volume ekspor setiap eksportir, harganya dipatok Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per kilogram untuk produk RBDPO. HET baru aneka jenis minyak goreng per 1 Februari 2022 untuk minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan HET minyak goreng premium Rp 14.000 per liter.
Mendag Muhammad Lutfi (27/1/2022) mengatakan, DMO wajib dipenuhi setiap eksportir produk tersebut. Kebijakan itu berlaku mulai 27 Januari 2022 hingga harga CPO global normal. Kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, selama masa transisi hingga 1 Februari 2022 tetap berlaku, mengingat penyediaan minyak goreng yang harganya disubsidi dana BPDPKS masih membutuhkan waktu untuk penyesuaian manajemen stok di tingkat pedagang hingga pengecer. Lutfi mengatakan, kebijakan DMO tak berlaku untuk eksportir minyak jelantah. Ekspor minyak jelantah ditunda sementara, karena khawatir minyak jelantah ini dioplos dengan minyak goreng kemasan atau terjadi pengalihan kode harmonized system (HS) atau nomenklatur klasifikasi barang. (Yoga)
Dana Sawit Cukupi Subsidi Minyak Goreng
Pemerintah tengah mengkaji pemberian subsidi minyak goreng. Salah satu opsi yang menguat adalah menggunakan dana subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Apalagi harga minyak goreng curah saat ini Rp 18.000 per liter sampai Rp 19.000 per liter. Sedangkan Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana Rp. 11.000 per liter. "Jadi harus diputuskan dulu oleh Komite pengarah. Sampai dengan saat ini belum ada keputusan komite pengarah yang menetapkan bahwa dana BPDPKS bisa digunakan untuk menutup atau pemberian subsidi kepada minyak goreng curah," ujar Eddy pekan lalu. Sebelum Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agrabisnis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mengungkapkan pihaknya masih mengkaji mekanisme yang tepat, terkait penggunaan dana BPDPKS sebagai subsidi harga minyak goreng. (Yetede)
Indonesia Target 500 Juta Dollar AS dari India
Indonesia menargetkan tambahan transaksi dagang dengan India senilai 500 juta dollar AS dalam 6 bulan mendatang. Pemangkasan tarif bea masuk produksi sawit menjadi salah satu alasan optimisme itu. Menteri Perdagangan Enggar Tiasto Lukito mengatakan, India sepakat memangkas tarif bea masuk sawit mentah (CPO) dari 50% menjadi 45%. Dengan pemangkasan tersebut, tarif CPO Indonesia sama dengan CPO Malaysia.
Enggar tidak menampik adanya kompensasi untuk India, antara lain :
- menurunkan standar kepekatan warna (ICUMSA) gula impor menjadi 200
- memprioritaskan impor beras dan daging kerbau dari India
Pemerintah Pastikan Mandatori B30 Berlaku Mulai Januari 2020
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa pelaksanaan wajib pengguanan biodiesel campuran 30% (B30) dimulai Januari 2020 atau sesuai jadwal awal. Meski sebelumnya pelaku usaha berharap pelaksanaan B30 dapat terlaksana akhir tahun ini. Kebijakan perluasan pemanfaatan sawit sebagai bahan bakar dengan B30 akan berdampak lebih luas, tidak hanya bagi perekonomian nasional tapi juga perbaikan kesejahteraan petani sawit. Bahkan pemerintah telah merencanakan tahapan selanjutnya. Apabila green biofuel sudah dapat diproduksi maka green diesel akan diolah sebagai bahan bakar nabati. "Dengan demikian lambat laun kita dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Sekaligus, mengantarkan kelapa sawit berjaya sebagai komoditas primadona Indonesia di pasar global," kata Darmin.
Pilihan Editor
-
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Waspadai Sentimen Geopolitik
05 Aug 2022 -
BABAK BARU RELASI RI-JEPANG
28 Jul 2022









