;

Dua ”Jurus” Baru Atasi Minyak Goreng

Lingkungan Hidup Yoga 28 Jan 2022 Kompas
Dua ”Jurus” Baru
Atasi Minyak Goreng

Pemerintah menerapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) CPO dan CPO olahan serta menetapkan HET baru untuk minyak goreng. Dua kebijakan itu diharapkan dapat menjaga pasokan bahan baku dan menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri. Kewajiban pemenuhan DMO berlaku untuk CPO dan CPO olahan atau yang telah mengalami proses pemucatan, penghilangan asam lemak bebas, dan bau (refined bleached and deodorized palm olein/RBDPO). Kuota DMO kedua produk itu ditetapkan 20 % dari volume ekspor setiap eksportir, harganya dipatok Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per kilogram untuk produk RBDPO. HET baru aneka jenis minyak goreng per 1  Februari 2022 untuk minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan HET minyak goreng premium Rp 14.000 per liter.

Mendag Muhammad Lutfi (27/1/2022) mengatakan, DMO wajib dipenuhi setiap eksportir produk tersebut. Kebijakan itu berlaku mulai 27 Januari 2022 hingga harga CPO global normal. Kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, selama masa transisi hingga 1 Februari 2022 tetap berlaku, mengingat penyediaan minyak goreng yang harganya disubsidi dana BPDPKS masih membutuhkan waktu untuk penyesuaian manajemen stok di tingkat pedagang hingga pengecer. Lutfi mengatakan, kebijakan DMO tak berlaku untuk eksportir minyak jelantah. Ekspor minyak jelantah ditunda sementara, karena khawatir minyak jelantah ini dioplos dengan minyak goreng kemasan atau terjadi pengalihan kode harmonized system (HS) atau nomenklatur klasifikasi barang. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :