Pemerintah Pastikan Mandatori B30 Berlaku Mulai Januari 2020
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa pelaksanaan wajib pengguanan biodiesel campuran 30% (B30) dimulai Januari 2020 atau sesuai jadwal awal. Meski sebelumnya pelaku usaha berharap pelaksanaan B30 dapat terlaksana akhir tahun ini. Kebijakan perluasan pemanfaatan sawit sebagai bahan bakar dengan B30 akan berdampak lebih luas, tidak hanya bagi perekonomian nasional tapi juga perbaikan kesejahteraan petani sawit. Bahkan pemerintah telah merencanakan tahapan selanjutnya. Apabila green biofuel sudah dapat diproduksi maka green diesel akan diolah sebagai bahan bakar nabati. "Dengan demikian lambat laun kita dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Sekaligus, mengantarkan kelapa sawit berjaya sebagai komoditas primadona Indonesia di pasar global," kata Darmin.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023