Eksportir CPO Wajib Penuhi Kebutuhan Lokal
Kemendag tidak akan mengeluarkan izin ekspor jika eksportir tidak merealisasikan kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik (DMO) CPO dan olein. Kemendag juga berupaya agar kebijakan DMO tidak menekan harga tandan buah segar sawit (TBS) di tingkat petani. Mendag Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan DMO CPO dan olein atau CPO olahan (refined, bleached, and deodorized palm olein) sebesar 20 % dari total volume ekspor kedua komoditas itu harus dipenuhi, untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Dengan harga patokan DMO CPO Rp 9.300 per kg dan olein Rp 10.300 per kg, harga TBS diperkirakan turun Rp 250-Rp 300 per kg. Imbasnya pada petani diperkirakan hanya sementara karena kebijakan DMO akan memengaruhi harga CPO dunia yang diperkirakan masih tinggi sepanjang tahun ini. Kemendag memastikan agar kebijakan DMO tidak merugikan petani. Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, mengapresiasi positif kebijakan DMO tersebut. Ia berharap kebijakan itu tidak hanya tertera di kertas, tetapi benar-benar ditegakkan. (Yoga)
Tags :
#Industri CPOPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023