Eksportir Cicil Kewajiban Penuhi Kebutuhan CPO Domestik
Para eksportir tengah mencicil pemenuhan domestic market obligation/DMO CPO dan olein. Kondisi ini membuat pasokan minyak goreng tersendat, selain faktor kepanikan masyarakat yang berbelanja minyak goreng secara berlebihan. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, hingga pekan lalu, Kemendag telah mendapatkan komitmen DMO CPO dan olein dari sejumlah eksportir 180.000 ton, namun baru sekitar 120.000 ton CPO dan olein yang digulirkan untuk memasok bahan baku pabrik minyak goreng, sisanya 60.000 ton, merupakan cicilan sejumlah eksportir agar dapat memenuhi syarat DMO 20 persen dari total volume ekspor setiap eksportir.
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) memperkirakan kebutuhan CPO untuk minyak goreng di dalam negeri tahun ini 4,8 juta ton. Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, tingginya harga CPO internasional, yaitu Rp 15.000 per kilogram, membuat 10 pabrik minyak goreng yang tidak terintegrasi dengan industri perkebunan sawit tak dapat berproses atau produksinya tersendat. Empat pabrik itu berlokasi di Sumatera, sementara enam lainnya di Jawa. (Yoga)
Tags :
#Industri CPOPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023