Klaim Subsidi Minyak Goreng Dibayarkan
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS mulai membayarkan klaim dana subsidi minyak goreng kepada sejumlah perusahaan. Klaim dana subsidi dinilai tidak akan melebihi dana yang dialokasikan pemerintah untuk program Subsidi Minyak Goreng Curah. Kadiv Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya (27/5) mengatakan, dana subsidi minyak goreng curah yang dialokasikan Rp 8,35 triliun. Awalnya, pemerintah menetapkan alokasi dana untuk program subsidi selama enam bulan. ”Baru beberapa bulan berlangsung, pemerintah menghentikan program sehingga pembayaran klaim subsidi tidak akan lebih besar dari alokasi yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya,
BPDPKS sudah mulai membayarkan dana subsidi sebesar 80 % ke tiga perusahaan sesuai Permenperin No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS. BPDPKS akan melanjutkan pembayaran klaim dana subsidi sesuai permenperin baru atau setelah program subsidi dihentikan.
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Selasa (24/5), Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyatakan, pembayaran klaim dana subsidi akan terus diproses. Percepatan pembayaran juga dilakukan dan ada beberapa perusahaan yang telah dibayar 80 % dari total klaim yang diajukan. Program Subsidi Minyak Goreng Curah yang digulirkan Kemenperin berlangsung sejak 15 Maret 2022. Dana BPDPKS yang dialokasikan untuk menyubsidi 1,2 juta kiloliter minyak goreng curah Rp 8,35 triliun. Dana itu digunakan untuk menutup selisih harga keekonomisan minyak goreng dengan HET yang ditetapkan pemerintah dan biaya distribusi ke daerah-daerah terpencil. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023