Kebijakan Baru Penertiban Kawasan Hutan
Permasalahan terkait kebun sawit dalam kawasan hutan di Indonesia masih belum terselesaikan dengan baik. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengumumkan adanya 3,4 juta hektare perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan tanpa izin. Pemerintah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan menerapkan denda administratif, namun proses penyelesaian berjalan lambat. Untuk mengatasi hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 9/2023 tentang Satuan Tugas Tata Kelola Industri Sawit yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan. Namun, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, muncul Peraturan Presiden No. 5/2025 yang memuat aturan baru mengenai penertiban kawasan hutan, yang dinilai menimbulkan ketidakselarasan dengan kebijakan sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan menerbitkan Kepmenhut 36/2025 yang memuat daftar perusahaan perkebunan sawit yang sedang diproses penyelesaiannya atau yang ditolak. Meskipun ada transparansi dalam proses ini, masih ada kekhawatiran tentang bagaimana kebun yang ditolak penyelesaiannya akan dikelola, apakah akan ditebang atau diserahkan kepada entitas bisnis lain. Menteri Kehutanan, Raja Juliantoni, diharapkan dapat memastikan kepastian hukum terkait kebun sawit dalam kawasan hutan dan menjaga konsistensi kebijakan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan pelaku usaha dan investor.
Pemerintah perlu lebih cermat dan konsisten dalam merumuskan kebijakan tentang tata kelola sawit, mengingat industri minyak sawit merupakan komoditas unggulan Indonesia.
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023