Optimisme di Tengah Sentimen Positif Industri Sawit
Diplomasi pemerintah Indonesia berhasil membuktikan bahwa kebijakan Uni Eropa yang mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia, khususnya biodiesel, bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas. Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO pada 10 Januari 2025 yang mengakui kebijakan diskriminasi Uni Eropa sebagai tidak sah, mengakhiri perjuangan panjang Indonesia yang dimulai sejak 2019. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kemenangan ini membuka peluang untuk mempercepat penyelesaian perjanjian dagang Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Keputusan ini juga memperkuat citra positif kelapa sawit Indonesia di dunia, karena negara-negara mitra dagang, seperti India, China, dan Pakistan, diharapkan tidak lagi menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap produk sawit Indonesia. Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Edi Suhardi, menambahkan bahwa putusan WTO ini akan memberikan dampak psikologis yang positif terhadap pasar internasional, mengurangi hambatan perdagangan, dan mendorong pemahaman bahwa produk sawit Indonesia tidak merusak lingkungan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, juga mengharapkan agar negara-negara mitra dagang lainnya tidak mengikuti jejak Uni Eropa dalam menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap produk sawit Indonesia.
Tags :
#Industri CPOPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023