Kemendag Pangkas Harga CPO, Bagaimana Dampaknya?
Kementerian Perdagangan Indonesia telah menetapkan harga referensi untuk komoditas minyak kelapa sawit (CPO) pada periode Maret 2025 sebesar US$954,50 per metrik ton (MT), mengalami penurunan sebesar 0,10% dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan harga referensi ini dipengaruhi oleh penurunan permintaan, terutama dari India, serta penurunan harga minyak nabati lainnya. Berdasarkan harga referensi tersebut, bea keluar (BK) untuk CPO ditetapkan sebesar US$12 per MT, dan pungutan ekspor (PE) sebesar 7,5% dari harga referensi, yaitu sekitar US$71,59 per MT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa harga referensi CPO dihitung berdasarkan rata-rata harga dari tiga bursa, yaitu bursa CPO di Indonesia, Malaysia, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam. Kemendag juga menetapkan bea keluar untuk minyak goreng kemasan bermerek dengan berat 25 kg sebesar US$31 per MT.
Selain itu, pemerintah terus memantau tren harga CPO dan kemungkinan penurunan harga lebih lanjut, yang dapat mempengaruhi penetapan tarif bea keluar dan pungutan ekspor di masa depan.
Tags :
#Industri CPOPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023