;
Tags

Opini

( 545 )

Tetap Waspada Walau Ekonomi Moncer

HR1 28 Jun 2023 Bisnis Indonesia

Ekonomi Indonesia sedang berjalan ke arah yang benar. Barangkali demikian intisari dari laporan 2023 Article IV Consultation with Indonesia yang dirilis International Monetary Fund (IMF) awal pekan ini. Ya, dalam laporan tersebut IMF memang melontarkan ‘puja-puji’ bagi Indonesia. Menurut IMF, kinerja makroekonomi Indonesia sejauh ini tergolong kuat. Arah pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 juga makin bagus. IMF menyatakan tekanan inflasi terus mengendur karena kebijakan pengendalian yang tepat. Demikian pula dengan kebijakan moneter yang telah kembali seperti pada masa sebelum pandemi. Adapun dari perspektif anggaran, disiplin fiskal yang dilakukan Pemerintah Indonesia membuat target defisit anggaran di bawah 3% dapat dicapai lebih cepat dari target. Buktinya, pada tahun 2022 saja, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat 2,38% dari produk domestik bruto (PDB). Sebelumnya pemerintah telah menetapkan target defisit APBN 2023 sebesar 2,84% dari PDB. Faktanya, selama lima bulan tahun ini berjalan, Indonesia justru berhasil mencetak surplus. Termutakhir, per Mei 2023, APBN surplus Rp204,3 triliun atau mencapai 0,97% dari total PDB. Terlepas dari adanya berbagai risiko tersebut, Pemerintah Indonesia memang sudah semestinya waspada. Apalagi jika kita amati gelagat sejumlah indikator ekonomi dan keuangan belakangan ini, sejatinya ada hal yang mengkhawatirkan. Contohnya adalah tren pertumbuhan penerimaan pajak yang terus melandai sejak awal tahun. Malah kinerja lini bisnis yang berkontribusi besar pada penerimaan negara dan PDB, seperti industri pengolahan; perdagangan; hingga pertambangan, berkinerja kurang memuaskan. Hal yang sama juga tampak jika mengamati penerimaan dari pajak produktif seperti Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang tereduksi. Artinya, sektor manufaktur dan perdagangan di dalam negeri sedang menghadapi tantangan berat. Jika berlanjut, hal itu berisiko mengganjal pertumbuhan ekonomi.

Lampu Kuning Pundi-Pundi Negara

HR1 27 Jun 2023 Bisnis Indonesia

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Mei 2023 masih mencatatkan kinerja positif. Dalam 5 bulan pertama tahun ini, anggaran negara membukukan surplus sebesar Rp204,3 triliun. Capaian tersebut menggenapi 5 bulan berturut-turut rapor surplus APBN. Meskipun begitu, posisi Mei 2023 lebih rendah dibandingkan dengan April 2023 yang sempat surplus Rp234,7 triliun. Pada tahun lalu, rekor surplus anggaran bertahan hingga Oktober 2022. Dalam 3 bulan terakhir 2022, APBN baru mencatatkan defisit. Alasan klasik, penyerapan anggaran yang rata-rata direalisasikan jelang tutup tahun ‘memaksa’ APBN defisit. Realisasi hingga akhir tahun lalu APBN defisit Rp464,33 triliun atau 2,38% dari PDB. Angka ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan target defisit APBN sebesar 4,5%. Pada tahun lalu, anggaran negara terbantu oleh ‘durian runtuh’ kenaikan harga komoditas sehingga memacu pungutan pajak. Kenaikan pendapatan negara pada 2022 mencatatkan rekor sejarah. Realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.626,4 triliun, melesat 30,6% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pendapatan negara pada tahun lalu ditopang oleh perpajakan yang mencapai Rp2.034,5 triliun, 114% dari target yang ditetapkan. Realisasi penerimaan pajak didukung oleh penerimaan pajak dan kepabeanan serta cukai. Sementara itu, berdasarkan kinerja bulanan, penerimaan pajak pada Mei 2023 hanya tumbuh sebesar 2,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun membenarkan bahwa pertumbuhan penerimaan makin menurun. Menkeu beralasan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak pada 2022 sudah sangat tinggi sehingga kini ada penyesuaian. Terlebih lagi perlambatan pertumbuhan dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas dan perlambatan impor.

Pasar Fisik Emas Digital

HR1 26 Jun 2023 Bisnis Indonesia

Saat ini bermunculan platform transaksi emas batangan dengan beragam bentuk transaksi dan kemudahan transaksi secara elektronis. Sebut saja “Emas Digital” yang sangat digandrungi oleh berbagai kalangan masyarakat termasuk kalangan milenial untuk tujuan investasi. Emas yang ditransaksikan bukan emas dalam bentuk digital, tetapi benar tersedia dan tersimpan fisik emas dalam gramasi tertentu. Hanya saja, transaksi dan catatan kepemilikan fisik emas dilakukan secara digital dan real time. Ragam bentuk transaksi emas dapat berupa jual dan/atau beli, beli suka-suka sampai gramasi tertentu, cicilan tetap dengan penyerahan kemudian, titip, dan cetak serta transaksi lain sesuai dengan inovasi, perkembangan dan kebutuhan dalam perdagangan Emas Digital. Terdapat berbagai penamaan bentuk transaksi Emas Digital seperti cicil emas, tabung emas, dan brankas, tetapi esensinya sama. Ragam bentuk transaksi Emas Digital tersebut sangat lekat dengan aspek perdagangan sebagai tatanan kegiatan yang terkait transaksi barang dengan tujuan pengalihan hak atas barang. Fisik emas merupakan barang berwujud dan barang bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha (Pasal 1 UU 7/2014 tentang Perdagangan).

Beberapa regulasi teknis dimaksud yaitu Permendag 119/2018 tentang tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital, Perba 2/2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi, dan Perba 4/2019 jo Perba 13/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital. Substansinya mengatur secara komprehensif mengenai tata kelola penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital: mulai dari kewajiban pemenuhan standar mutu emas; penyediaan dan penyimpanan (depository) fisik emas; bentuk transaksi dan mekanisme transaksi serta kelembagaan; penyimpanan dana pada segregated account, penyelesaian transaksi dengan prinsip delivery versus payment, dan withdrawal; digitalisasi transaksi dan catatan kepemilikan emas; mitigasi risiko, penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) serta laporan transaksi keuangan yang mencurigakan; dan penyelesaian perselisihan. Menurut Bappebti, sekurang-kurangnya ada lima manfaat pengaturan tersebut. Pertama, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha dan masyarakat. Kedua, meningkatkan investasi dalam negeri. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara. Keempat, mencegah money laundring dan terrorist financing. Kelima, membuka lapangan kerja baru.

Mendorong Sektor Pariwisata

HR1 24 Jun 2023 Bisnis Indonesia

Kinerja sektor pariwisata diyakini terus membaik pasca pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Mobilitas yang makin tinggi akan mendorong belanja masyarakat. Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada 21 Juni menyebutkan keputusan terkait pandemi di Indonesia sejalan dengan kebijakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).Selain itu, juga mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang terus turun bahkan mendekati nihil. Tingginya antibodi Covid-19 masyarakat yang mendekati 99% turut menebalkan keputusan pemerintah untuk mengubah status menjadi endemi. Meski demikian, kehati-hatian tetap dijalankan. Penambahan libur yang bersamaan dengan libur anak sekolah tersebut tentu saja berdampak positif terhadap kinerja perusahaan di bidang transportasi, pariwisata, dan konsumer. Di sisi lain, produktivitas sektor swasta tetap terjaga karena tidak ada kewajiban mengikuti keputusan pemerintah.Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk. misalnya, memperkirakan ada tambahan pendapatan sekitar US$30 juta karena cuti bersama Hari Raya Iduladha dan libur anak sekolah akibat meningkatnya lalu lintas penerbangan.Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga memperkirakan tingkat penghunian kamar hotel atau okupansi hotel jelang libur panjang sekolah tahun ini, periode Juni-Juli, bisa menyamai bahkan melebihi level 2019. Seiring makin tingginya mobilitas, sektor pariwisata dan transportasi mulai menunjukkan geliatnya sejak awal tahun ini. Sepanjang bulan lalu, contohnya, Bandara Soekarno-Hatta sebagai pusat lalu lintas penerbangan utama di Tanah Air mencatatkan jumlah penumpang sebanyak 4,51 juta penumpang yang terdiri atas 3,42 juta penumpang di rute domestik dan 1,08 juta penumpang di rute internasional.

Berlomba Mencapai Target Jargas

HR1 23 Jun 2023 Bisnis Indonesia

Potensi sumber daya alam di Indonesia memang sangat beragam. Namun, kondisi geografis yang cukup unik membuat kandungan mineral dan cadangan minyak dan gas (migas) yang dimiliki setiap daerah akan berbeda-beda. Perbedaan kepemilikan cadangan energi ini tentu saja tidak boleh menghalangi jaminan pasokan energi ke seluruh daerah. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk menjaga prinsip keadilan energi adalah menargetkan pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) ke seluruh negeri. Pembangunan jargas, yang tercatat sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), tak terbatas pada daerah yang memiliki cadangan energi saja. Daerah yang belum tersentuh energi pun mendapatkan perhatian melalui pembangunan berbagai pipa gas transmisi, dan distribusi. Tidak mengherankan jika kemudian target penggunaan jargas pada 2024 dipatok 4 juta SR. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah telah membangun infrastruktur jargas di sejumlah wilayah yakni Jawa, Sumatra, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua. Selain itu, proyek pengembangan jargas dilakukan dalam tiga skema. Pertama, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua, upaya pengembangan jargas dilakukan secara mandiri tanpa dukungan APBN. Ketiga, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Peta konsumsi gas nasional masih didominasi oleh kebutuhan pembangkit listrik, industri petrokimia, pelanggan kecil, dan pemakaian rumah tangga. Padahal, dari sisi ekonomi, pemakaian jargas di tingkat rumah tangga justru memiliki keuntungan lebih. Harian ini menilai sosialisasi yang lebih gencar diperlukan guna mendorong penggunaan gas domestik dari jaringan gas rumah tangga, khususnya di daerah terpencil. Becermin pada proses konversi minyak tanah ke LPG 3 kg yang dimulai pada pertengahan 2006, perlu waktu yang lumayan lama membangun kesadaran masyarakat.

Jakarta ‘Tulang Punggung’ Perekonomian

HR1 22 Jun 2023 Bisnis Indonesia

Kota DKI Jakarta hari ini, Kamis (22/6), berulang tahun yang ke-496. Selama hampir lima abad Jakarta yang menjadi ibu kota negara dan berperan sebagai pusat pemerintahan setelah era penjajahan kolonial Belanda. Namun, peran-peran tersebut segera berganti. Ibu kota dan pusat pemerintahan akan berpindah ke Nusantara secara bertahap mulai 2024. Lokasi ibu kota baru diumumkan pada 26 Agustus 2019, yang mencakup sebagian wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Secara legal, pemindahan ibu kota ke Nusantara punya landasan hukum. Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU-IKN) disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022. Selain itu, pemindahan ibu kota juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020—2024 dan Perpres 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN). Kehilangan status sebagai ibu kota negara, Jakarta akan mengalami perubahan dalam hal administrasi dan pemerintahan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat fokus pada pengembangan dan pengelolaan wilayahnya secara mandiri. Dengan tidak lagi sebagai ibu kota negara, Jakarta sebagai provinsi akan berpeluang lebih leluasa mengatur tata ruangnya sendiri, yang selama ini kerap dinilai ‘berebut’ kepentingan dengan pemerintah pusat. Pemindahan ibu kota mungkin akan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi Jakarta untuk lebih memperhatikan pembangunan infrastruktur dan transportasi.

Urgensi Premi Restrukturisasi bagi Bank

HR1 20 Jun 2023 Bisnis Indonesia

Atas nama perlindungan risiko, kalangan perbankan akan dikenai premi khusus terhitung mulai 2025. Kebijakan pengenaan premi resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2023. Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2023 tersebut mengatur tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Menurut argumentasi pemerintah, kebijakan ini berniat untuk memperkuat bantalan risiko industri perbankan melalui penetapan premi, yang disebut premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Setoran premi PRP dari kalangan perbankan akan masuk dan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan PP tersebut, LPS adalah lembaga yang ditunjuk Presiden untuk penyelenggaraan PRP. Nah, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib membayar premi PRP. Entah itu bank kecil, menengah, apalagi bank besar, secara bertahap semua wajib melaksanakan aturan ini. Secara lebih terperinci, pembayaran premi kepada LPS dilakukan perbankan sebanyak dua kali dalam setahun. Periode I terhitung mulai 1 Januari—30 Juni, dan periode II dimulai pada 1 Juli—31 Desember. Kalau tak ada aral melintang, premi ini mulai berlaku pada 2025. Tidak semua bank menanggung pembayaran PRP dengan nominal yang sama. Makin besar tingkat komposit, aspek risiko dan permasalahan perbankan juga makin besar. Namun, hal ini tak berbanding lurus dengan total aset yang dikelola perbankan. Sebab, tak semua bank beraset besar memiliki tingkat komposit yang juga besar. Dengan demikian, besaran persentase premi PRP menurut PP tersebut, dikelompokkan dalam 2 kategori utama. Pertama, kelompok bank berdasarkan tingkat risiko. Kedua, kelompok bank berdasarkan jumlah aset. Besaran persentase premi PRP juga bervariasi dalam rentang 0%—0,0065%.

Untung Rugi Ekspor Pasir Laut

HR1 19 Jun 2023 Bisnis Indonesia

Pertengahan Mei Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut guna mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya. Bahkan, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Selanjutnya, dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk dapat dimanfaatkan untuk beberapa keperluan reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ekspor pasir laut sejatinya bukan sesuatu yang baru. Indonesia tercatat pernah mengekspor jutaan ton pasir laut yang masuk ke beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, dan China. Kemudian, ekspor pasir laut dimoratorium pada era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Selain itu, para pembantu Jokowi memastikan izin ekspor pasir laut harus diperoleh berdasarkan rekomendasi tim kajian yang terdiri atas pakar, kementerian terkait hingga organisasi masyarakat sipil. Alasan lainnya, selama ini pasir Indonesia diduga banyak dikeruk negara-negara tetangga akibat minimnya anggaran sehingga lebih baik diatur secara lebih jelas dan tegas sekalian. Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, Harian ini dapat memahami keputusan pemerintah untuk memperjelas status pasir laut. Meski demikian, harian ini juga mengingatkan agar pemerintah benar-benar harus dapat memastikan bahwa keputusan ekspor pasir laut harus melalui tahapan-tahapan yang ditentukan mengingat kebijakan ini rentan dimanfaatkan oleh para pemburu rente.

Mendorong Fungsi Daerah di Sektor Migas

HR1 17 Jun 2023 Bisnis Indonesia

Di tengah euforia pemanfaatan energi ramah lingkungan, upaya pemerintah mengoptimalisasikan proyek hulu minyak dan gas terus digenjot. Kerja keras menjaga keberlangsungan proyek tidak dapat dilepaskan dari upaya mencapai target produksi migas 2030. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menargetkan produksi minyak mentah sebesar 1 juta barel oil per day (BOPD), dan 12 bilion standar cubic feet per day (BSCFD) pada 2030. Begitu ambisiusnya penetapan target tersebut membuat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) turut agresif mencari wilayah eksplorasi baru, sembari terus meningkatkan produksi migas. Tidak cukup mendorong komitmen kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk bersatu padu mencapai target, pemerintah secara paralel mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan blok migas. Caranya dengan memberikan opsi hak partisipasi (Participating Intertest/PI) sebesar 10%. Hak partisipasi 10% adalah besaran maksimal pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUMN). Masih berdasarkan data Kementerian ESDM, tercatat hingga 2026, lebih kurang 22 kontrak migas berakhir kontrak kerja samanya, dan selanjutnya ditetapkan kontrak migas baru di mana pemerintah daerah mendapatkan hak partisipasi 10%. Adapun, penawaran hak partisipasi 10% kepada BUMD atau BUMN dilakukan kontraktor untuk wilayah kerja yang memperoleh persetujuan plan of development (POD) tahap pertama, dan untuk wilayah kerja alih kelola atau perpanjangan yang telah berlaku efektif kontrak kerja samanya.

‘Lintang Pukang’ Jaga Kinerja Dagang

HR1 16 Jun 2023 Bisnis Indonesia

Rentetan surplus neraca perdagangan Indonesia belum terputus. Sudah 37 bulan lamanya, realisasi neraca perdagangan kita selalu ciamik. Terbaru, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa pada Mei 2023 neraca perdagangan Indonesia surplus US$0,44 miliar. Nilai ekspor Indonesia pada Mei 2023 mencapai US$21,72 miliar, naik 12,61% secara bulanan. Kenaikan ekspor tersebut ditopang oleh meningkatnya ekspor nonmigas sebesar 13,18% dari US$18.025,4 juta menjadi US$20.401,3 juta, serta ekspor migas yang naik 4,48%, yaitu dari US$1.258,7 juta menjadi US$1.315,0 juta. Kendati demikian, kenaikan ekspor secara keseluruhan pada periode tersebut ternyata juga berbanding lurus dengan impor yang tercatat US$21,28 miliar pada Mei 2023, naik 38,65% dibandingkan April 2023. Pemicunya yakni kenaikan impor migas sebesar 6,09% dan nonmigas 46,42%. Alhasil, surplus neraca perdagangan Indonesia pun hanya sanggup menembus angka US$0,44 miliar, lebih rendah ketimbang bulan sebelumnya. Menurut data BPS, pada April 2023 terjadi surplus US$3,94 miliar. Malah angka itu lebih tinggi ketimbang bulan sebelumnya yang tercatat surplus US$2,91 miliar. Realisasi pada April tersebut digadang-gadang menjadi titik balik, lantaran pada beberapa bulan sebelumnya ada kecenderungan nilai surplus neraca dagang terus menyusut. Contohnya adalah pelemahan ekonomi negara mitra dagang Indonesia seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat. Aktivitas manufaktur di kedua wilayah tersebut sedang lesu. Agaknya salah satu alasannya adalah suku bunga yang sedang dalam tren tinggi, akibat kebijakan moneter yang ketat. Hal itu membuat ekspansi sektor riil tersendat.