;

Untung Rugi Ekspor Pasir Laut

Untung Rugi Ekspor Pasir Laut

Pertengahan Mei Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut guna mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya. Bahkan, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Selanjutnya, dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk dapat dimanfaatkan untuk beberapa keperluan reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ekspor pasir laut sejatinya bukan sesuatu yang baru. Indonesia tercatat pernah mengekspor jutaan ton pasir laut yang masuk ke beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, dan China. Kemudian, ekspor pasir laut dimoratorium pada era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Selain itu, para pembantu Jokowi memastikan izin ekspor pasir laut harus diperoleh berdasarkan rekomendasi tim kajian yang terdiri atas pakar, kementerian terkait hingga organisasi masyarakat sipil. Alasan lainnya, selama ini pasir Indonesia diduga banyak dikeruk negara-negara tetangga akibat minimnya anggaran sehingga lebih baik diatur secara lebih jelas dan tegas sekalian. Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, Harian ini dapat memahami keputusan pemerintah untuk memperjelas status pasir laut. Meski demikian, harian ini juga mengingatkan agar pemerintah benar-benar harus dapat memastikan bahwa keputusan ekspor pasir laut harus melalui tahapan-tahapan yang ditentukan mengingat kebijakan ini rentan dimanfaatkan oleh para pemburu rente.

Tags :
#Opini
Download Aplikasi Labirin :