Urgensi Premi Restrukturisasi bagi Bank
Atas nama perlindungan risiko, kalangan perbankan akan dikenai premi khusus terhitung mulai 2025. Kebijakan pengenaan premi resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2023. Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2023 tersebut mengatur tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Menurut argumentasi pemerintah, kebijakan ini berniat untuk memperkuat bantalan risiko industri perbankan melalui penetapan premi, yang disebut premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Setoran premi PRP dari kalangan perbankan akan masuk dan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan PP tersebut, LPS adalah lembaga yang ditunjuk Presiden untuk penyelenggaraan PRP. Nah, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib membayar premi PRP. Entah itu bank kecil, menengah, apalagi bank besar, secara bertahap semua wajib melaksanakan aturan ini. Secara lebih terperinci, pembayaran premi kepada LPS dilakukan perbankan sebanyak dua kali dalam setahun. Periode I terhitung mulai 1 Januari—30 Juni, dan periode II dimulai pada 1 Juli—31 Desember. Kalau tak ada aral melintang, premi ini mulai berlaku pada 2025. Tidak semua bank menanggung pembayaran PRP dengan nominal yang sama. Makin besar tingkat komposit, aspek risiko dan permasalahan perbankan juga makin besar. Namun, hal ini tak berbanding lurus dengan total aset yang dikelola perbankan. Sebab, tak semua bank beraset besar memiliki tingkat komposit yang juga besar. Dengan demikian, besaran persentase premi PRP menurut PP tersebut, dikelompokkan dalam 2 kategori utama. Pertama, kelompok bank berdasarkan tingkat risiko. Kedua, kelompok bank berdasarkan jumlah aset. Besaran persentase premi PRP juga bervariasi dalam rentang 0%—0,0065%.
Tags :
#OpiniPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023