;

Pasar Fisik Emas Digital

Pasar Fisik Emas Digital

Saat ini bermunculan platform transaksi emas batangan dengan beragam bentuk transaksi dan kemudahan transaksi secara elektronis. Sebut saja “Emas Digital” yang sangat digandrungi oleh berbagai kalangan masyarakat termasuk kalangan milenial untuk tujuan investasi. Emas yang ditransaksikan bukan emas dalam bentuk digital, tetapi benar tersedia dan tersimpan fisik emas dalam gramasi tertentu. Hanya saja, transaksi dan catatan kepemilikan fisik emas dilakukan secara digital dan real time. Ragam bentuk transaksi emas dapat berupa jual dan/atau beli, beli suka-suka sampai gramasi tertentu, cicilan tetap dengan penyerahan kemudian, titip, dan cetak serta transaksi lain sesuai dengan inovasi, perkembangan dan kebutuhan dalam perdagangan Emas Digital. Terdapat berbagai penamaan bentuk transaksi Emas Digital seperti cicil emas, tabung emas, dan brankas, tetapi esensinya sama. Ragam bentuk transaksi Emas Digital tersebut sangat lekat dengan aspek perdagangan sebagai tatanan kegiatan yang terkait transaksi barang dengan tujuan pengalihan hak atas barang. Fisik emas merupakan barang berwujud dan barang bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha (Pasal 1 UU 7/2014 tentang Perdagangan).

Beberapa regulasi teknis dimaksud yaitu Permendag 119/2018 tentang tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital, Perba 2/2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi, dan Perba 4/2019 jo Perba 13/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital. Substansinya mengatur secara komprehensif mengenai tata kelola penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital: mulai dari kewajiban pemenuhan standar mutu emas; penyediaan dan penyimpanan (depository) fisik emas; bentuk transaksi dan mekanisme transaksi serta kelembagaan; penyimpanan dana pada segregated account, penyelesaian transaksi dengan prinsip delivery versus payment, dan withdrawal; digitalisasi transaksi dan catatan kepemilikan emas; mitigasi risiko, penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) serta laporan transaksi keuangan yang mencurigakan; dan penyelesaian perselisihan. Menurut Bappebti, sekurang-kurangnya ada lima manfaat pengaturan tersebut. Pertama, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha dan masyarakat. Kedua, meningkatkan investasi dalam negeri. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara. Keempat, mencegah money laundring dan terrorist financing. Kelima, membuka lapangan kerja baru.

Tags :
#Opini
Download Aplikasi Labirin :