Opini
( 545 )Opini : Digitalisasi Layanan Pemerintahan<br>Oleh : Suryatin Setiawan
Indonesia berpeluang nyata menjadi model dari penggunaan teknologi digital maju bagi pelayanan umum. Pemudahan layanan umum akan berbasis layanan di web dan aplikasi HP yang didesain dengan baik untuk membuat banyak layanan menjadi daring penuh bukan setengah daring. Dengan demikian, rakyat sangat dimudahkan menerima layanan pemerintah untuk urusan sangat esensial seperti : KTP-el dan kependudukan, perizinan, perpanjangan SIM, BPJS, imigrasi, denda tilang dan pertanahan.
Pajak online sudah dimulai dan sangat membantu, hanya tutorial yang baku, lengkap dan jelas, serta memang dirancang untuk memudahkan belajar sendiri (self learning) belum tersedia sehingga banyak yang tetap datang ke kantor pajak.
Industri ekspor untuk devisa memerlukan kawasan khusus industri 4.0 yang disediakan untuk smart industry dengan insentif dan infrastruktur serta platform digital yang lengkap dan mutakhir guna menarik investor industri 4.0 masuk dan orang Indonesia bisa mengalami secara nyata 4.0 itu. Di kawasan khusus inilah besar kemungkinan teknologi 5G diwujudkan. Selain itu, diperlukan sistem logistik nasional terpadu dari gudang, pengangkutan darat, pelabuhan laut dan udara, sampai jalur distribusi umum dengan teknologi efektif seperti : bar/QR coding, RFID, tracking, robotic, sampai teknologi maju seperti blockchain dan computer vision serta artificial intelligence dapat digunakan untuk mencapai efisiensi dan keunggulan logistik nasional dan big data logistik nasional agar perencanaan infrastruktur nasional bisa cepat.
Ekonomi rakyat dibangkitkan dan dibantu dengan pelayanan web dan aplikasi untuk bantuan riil, mulai dari akses modal kerja, manajemen usaha sampai disiplin mutu yang diperlukan UMKM agar bisa tegak dan tumbuh. Sektor ekonomi rakyat perlu ditumpukan pada industri pariwisata dan pertanian dengan teknologi digital seperti penggunaan IoT (internet of thing) dan drone.
[Opini] Menuju Reformasi Perpajakan Jilid Empat
oleh: Benny Gunawan (Staf Pengajar di Politeknik Keuangan Negara STAN)
Reformasi perpajakan pertama berlangsung pada medio 1980-an, dilanjutkan reformasi kedua tahuna 2000-an. Sementera reformasi jilid ketiga dilakukan sejak 2015. Setelah berlangsung hampir empat tahun, perlu dilihat lagi kinerja penerimaan perpajakan, mengingat tantangan ke depan semakin besar.
Salah satu penyebab rendahnya pencapaian target penerimaan pajak adalah besarnya restitusi. Permohonan restitusi yang seharusnya bagian dari pelayanan, justru menjadi alasan dilakukannya pemeriksaan. Selain itu, pengadministrasian PNBP yang menyebar di berbagai kementerian/lembaga menambah biaya kepatuhan. Seharusnya pelayanan komprehensif bisa dilakukan oleh DJP, sebagaimana yang dilakukan Inland Revenue di Inggris atau Internal Revenue Services di AS. Hal itu bisa terwujud dengan pembentukan Badan Perpajakan Nasional.
[Opini] Manfaat Isu Pajak dalam Kampanye Politik
Di Indonesia, pajak merupakan instrumen fiskal. Penurunan tarif pajak bisa mengganggu keseimbangan APBN. Penurunan tarif PPh secara masif tidak mungkin dilakukan di negara yang masih mengembangkan kapasitas pemerintah dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat. DJP masih membutuhkan waktu untuk mewujudkan struktur pajak yang kuat dan memiliki sustainability dalam jangka panjang. Melihat realitas yang ada, dapat disimpulkan bahwa isu-isu pajak sangat sulit diterapkan di Indonesia dalam kampanye politik. Sebaiknya, mereka berfokus untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut negara akan dialokasikan dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
[Opini] Menyoal Aturan Mengenai Asuransi Ekspor Impor
Kebijakan pemerintah melalui Permendag Nomor 82/2017 terkait aturan asuransi atas ekspor impor patut dihargai. Aturan tersebut memberikan peluang usaha dan melindungi pelaku usaha dalam negeri, terutama jasa keuangan subsektor asuransi. Peluang pertumbuhan industri perasuransian nasional masih terbuka luas apabila didukung oleh kebijakan melalui perundangan atau legislatif. Dengan catatan harus tetap menjaga persaingan sehat dan tidak menciptakan pasar monopoli atau oligopoli.
Namun, sangat disayangkan karena Kemdag menerbitkan lagi Permendag Nomor 80/2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82/2017. Permendag Nomor 80/2018 memuat beberapa perubahan. Pertama, mengubah definisi perusahaan asuransi hanya terbatas pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Syariah. Kedua, penegasan bahwa perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi nasional atau konsorsium asuransi nasional. Ketiga, menghapus seluruh isi pasal 4 sehingga ketentuan menutup asuransi wajib kepada perusahaan perasuransian nasional menjadi tidak ada.
Beberapa ketentuan teknis yang diatur antara lain modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Dasar yang dipakai Kemdag ini kurang tepat. Dalam menilai sehat tidaknya suatu perusahaan asuransi nasional, parameter utamanya sebenarnya ekuitas atau modal itu sendiri. Salah satu indikator yang digunakan OJK dalam menilai kesehatan perusahaan asuransi adalah apabila memiliki ekuitas minimal Rp 100 miliar.
Ada beberapa masukan terkait Permendag tersebut. Pertama, persyaratan modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar diganti menjadi ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. Kedua, perlu melibatkan peran pialang asuransi. Ketiga, perlu dibentuk konsorsium perusahaan asuransi nasional dengan persyaratan ekuitas minimal Rp 100 miliar.
[Tajuk] Dampak Cashless
Begitu BI merampungkan proses standardisasi QR Code dan menerbitkan izin mobile payment, kita akan memasuki era cashless, cardless, dan wallet-free society. Tren ini sudah menjadi kenyataan di China dan sebagian kota besar Eropa. Namun, bank sentral mesti mencermati dampak negatif tren mobile payment ini. Di Negeri Panda, semakin sedikit orang mengisi dompetnya dengan uang tunai. Begitupun semakin banyak toko dan pedagang yang menolak pembayaran tunai.
Kondisi ini menciptakan dua masalah. Pertama, masyarakat miskin dan sangat miskin yang tak punya akses kepada produk keuangan dan telepon pintar semakin terpinggirkan. Alhasil, alih-laih menjadikan produk finansial semakin inklusif, mobile payment justru menciptakan kelompok eksklusif baru. Kedua, jika sampai terjadi penolakan pembayaran tunai, jelas melanggar undang-undang. Bank sentral harus memastikan bahwa sistem perekonomian di tanah air tetap menerima uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran.
[Opini] Dilema Revisi Tarif PPh Korporasi
Namun demikian, penurunan tarif PPh korporasi mensyaratkan dua hal agar tidak menjadi bumerang. Pertama, pemangkasan tarif PPh korporasi harus dibarengi dengan kemudahan berusaha ease of doing business. Kedua, penyempurnaan perangkat aturan berikut mekanisme penegakan hukum law enforcement.
[Opini] Batam, Persoalan yang Tak Kunjung Selesai
Pemerintah pada 12 Desember 2018 memutuskan Kepala BP Batam secara ex officio dirangkap oleh Walikota Batam. Namun, secara mengejutkan 7 Januari 2019, pimpinan baru BP Batam dilantik untuk masa tugas sampai dengan April 2019. Mau dibawa kemana dan apa yang akan dilakukan dalam kurun 4 bulan?
Batam adalah wilayah strategis bagi ekonomi dan pertahanan. Namun sejak pembentukan Otorita Batam 1978 hingga sekarang, kondisi Batam telah sangat rusak dihampir semua bidang. Setidakny ada tiga masalah pokok. Pertama, pengelolaan lahan. Kedua, perizinan lalu lintas barang dan perizinan investasi. Ketiga, pelabuhan laut dan udara. Sesungguhnya permasalahan utamanya adalah hubungan kerja antara Pemkot Batam dan BP Batam agar kewenangan masing-masing lebih jelas (UU 53/1999).
Pajak dalam sistem OSS
Memajaki Transaksi Digital
Transparency needed in tuna industry
Pilihan Editor
-
Pelaku Kebocoran Data BPJS Diidentifikasi
16 Jun 2021 -
Gratis PPnBM Mobil Diperpanjang
14 Jun 2021 -
Wacana Pengenaan PPN Sembako Bikin Resah
14 Jun 2021 -
Model Baru Misi Dagang
14 Jun 2021 -
Waspada Varian Delta Mengancam Dunia
16 Jun 2021

![[Opini] Menuju Reformasi Perpajakan Jilid Empat](https://labirin.id/asset/Images/medium//fb10ddefc8bf84d51680b43cb24436df.jpg)
![[Opini] Manfaat Isu Pajak dalam Kampanye Politik](https://labirin.id/asset/Images/medium//3bb2b6b35da6918b663555c4eec8d911.jpg)
![[Opini] Menyoal Aturan Mengenai Asuransi Ekspor Impor](https://labirin.id/asset/Images/medium//d01431c0657d1ffcd3dea0451a31600a.jpg)
![[Tajuk] Dampak Cashless](https://labirin.id/asset/Images/medium//a8e0674b72c1be71fe87dddf18a991bd.jpg)
![[Opini] Dilema Revisi Tarif PPh Korporasi](https://labirin.id/asset/Images/medium//2ae3c800c935b674cb7d68bc2a855e7e.jpg)
![[Opini] Batam, Persoalan yang Tak Kunjung Selesai](https://labirin.id/asset/Images/medium//326150adf20b36efecf5cdb3d424b877.jpg)
