Opini
( 545 )Menggenggam Pasar Global Dengan Industri Halal
Laporan The State of Global Islamic Economic Report pada 2020 – 2021 menyebutkan bahwa umat muslim dunia membelanjakan lebih dari US$2,02 triliun atau setara Rp29.000 triliun untuk kebutuhan produk makanan, farmasi, kosmetik, fesyen, pariwisata, dan sektor syariah lainnya. Pasar yang demikian besar mendorong pemerintah menargetkan Indonesia bisa menjadi pusat industri halal dunia. Mengutip pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah saat ini, menyebut, salah satu faktor yang mendukung Indonesia menjadi pusat pertumbuhan ekonomi syariah dunia adalah fakta bahwa Indonesia merupakan net exporter produk makanan halal dan fesyen dengan total nilai ekspor masing-masing mencapai US$22,5 miliar US$10,5 miliar. Wapres juga mengatakan, konsep ekonomi syariah bersifat universal dan inklusif, bahkan telah menjadi pilihan kebutuhan hidup masyarakat. Kondisi tersebut merupakan cerminan bahwa terdapat ruang dan peluang bagi Indonesia untuk mampu memenuhi kebutuhan domestik yang begitu besar sekaligus menggaet pangsa perdagangan produk halal di tingkat global. Saat ini merupakan momentum yang tepat menjadikan industri halal sebagai sumber mesin pertumbuhan ekonomi baru, dengan mendorong para pelaku industri dalam negeri menjadikan standar halal sebagai bagian dari strategi untuk meraih pangsa pasar produk halal di dalam dan luar negeri.
Transformasi Ekonomi Hijau
Penyampaian APBN 2023 memberikan warna yang sedikit berbeda dengan adanya strategi pemerintah untuk mendorong transformasi struktural melalui penghiliran industri, pengembangan ekonomi hijau dan biru, serta peningkatan peran ekonomi digital. Beberapa strategi tersebut memang merupakan isu jangka panjang, yang berarti strategi tersebut harus dilakukan secara konsisten dan terus-menerus dari tahun ke tahun, yang pada akhirnya mendorong terjadinya transformasi ekonomi. Secara definisi, ekonomi hijau merupakan perekonomian yang berorientasi pada ekonomi yang rendah karbon dan inklusif. Sayangnya, dua aspek ekonomi hijau ini belum tercermin dalam perekonomian Indonesia. Terkait dengan ekonomi rendah karbon, Indonesia masih merupakan salah satu negara penghasil emisi karbon yang cukup besar di dunia.
Walaupun memiliki tantangan untuk mewujudkan perekonomian hijau terkait emisi karbon yang relatif tinggi dan kesenjangan pendapatan yang makin lebar antara rumah tangga miskin dan rumah tangga kaya, Indonesia memiliki beberapa potensi untuk mendukung transformasi menuju perekonomian hijau, seperti komitmen untuk mengurangi emisi karbon, penyerapan emisi karbon oleh hutan tropis, pengembangan industri hijau, dan peluang pembiayaan hijau. Komitmen untuk mengurangi emisi karbon tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai dengan Paris Agreement. Berdasarkan NDC, Indonesia menargetkan pengurangan emisi karbon sebesar 29% dari skenario business as usual pada 2030.
Menguasai Jagat Metaverse
Pandemi memaksa orang-orang untuk menggunakan teknologi internet yang belum pernah mereka dengar dan gunakan sebelumnya. Hal ini berakibat kepada dua hal, yang pertama adalah mengubah cara kita bekerja seperti menggunakan teknologi untuk bekerja secara jarak jauh, dan hadirnya tempat kerja yang berbasis karantina. Selain itu, ada juga berbagai adaptasi lain yang dilakukan, misalnya, terhadap rantai logistik, yang semakin bergantung dengan menggunakan internet untuk kegiatan operasionalnya. Di sisi lain, pandemi juga membuka mata bahwa teknologi yang ada sekarang juga tidak memadai jika kita menghadapi peristiwa yang lebih besar lagi di masa depan. Hal ini akhirnya memicu berbagai terobosan, dengan cara kita menggunakan internet, dan internet itu sendiri. Pada akhirnya, terobosan, atau lebih tepatnya evolusi internet, ini juga membawa perubahan ke lingkungan bisnis.
Secara keseluruhan, berbagai hal baru yang didorong oleh evolusi internet ke tahap yang berikutnya ini, membuat pengguna menemukan aspek baru dalam dunia digital: “metaverse”.Seperti “multiverse”, metaverse terdengar seperti istilah dalam cerita fiksi. Namun, berbeda dengan multiverse, metaverse sudah hadir dan memberikan pengalaman baru di internet, atau biasa disebut dengan Web3. Singkat kata, lingkungan Web3 akan memfasilitasi pertukaran data tanpa batasan sambil tetap mempertahankan batasan privasi atau akses. Dan saya percaya hal ini kan menjadikan metaverse sebagai cara utama dalam aktivitas komersial di masa depan. Seperti inovasi teknologi baru lainnya, ada banyak pendapat, termasuk harapan dan keraguan mengenai metaverse. Berbagai pendapat terkait metaverse itu muncul karena metaverse tampak hanya seperti game atau hiburan bagi konsumen. Hal yang sama pernah terjadi pada saat internet baru lahir.
Meredam Kenaikan Harga Telur
Belakangan ini sebagian masyarakat sedang waswas memikirkan harga kebutuhan sehari-hari. Belum juga jelas kapan harga Pertalite naik, tiba-tiba harga telur ayam sudah mendahului. Mengacu pada data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga telur ayam ras pada Jumat (26/8) mencapai Rp31.400 per kilogram (kg). Padahal jika ditengok beberapa pekan ke belakang, harga telur ayam masih berada pada kisaran Rp27.000 per kg. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia bahkan mengklaim harga telur ayam saat ini merupakan angka tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, kenaikan harga telur ayam ras terjadi lantaran suplai belum normal. Per 23 Agustus 2022 ketersediaan stok telur ayam sebanyak 567.781 ton dengan kebutuhan 446.000 ton per bulan. Artinya stok tersebut memiliki ketahanan sekitar 1,3 bulan berikutnya. Merespons lonjakan harga telur ayam tersebut, Badan Pangan Nasional lantas berkoordinasi dengan asosiasi peternak layer dan broiler guna mengidentifikasi pemicu sekaligus merumuskan kebijakan stabilisasi yang tepat. Adapun menurut Badan Pangan Nasional, beberapa pemicu kenaikan harga telur antara lain perubahan harga day old chicken (DOC) dan struktur biaya baik ongkos pakan maupun angkut.
Menjaga Kesehatan APBN 2023
Langkah Pemerintah RI dalam penanganan pandemi Covid-19 selama ini dinilai efektif. Penanganan pandemi Covid-19 berjalan dengan baik dan berbagai dukungan stimulus berhasil menjaga momentum pemulihan perekonomian, serta memberi bantalan bagi masyarakat terdampak. Meskipun situasi pandemi telah menunjukkan perbaikan, risiko kini bergeser ke gejolak perekonomian global, seperti lonjakan inflasi global, kenaikan suku bunga, melambatnya perekonomian, dan potensi stagflasi. Sementara itu, laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia tetap meningkat dan inflasi masih terkendali dibandingkan dengan beberapa negara lain. Pertumbuhan ekonomi menguat signifikan pada kuartal II/2022, yaitu tumbuh 5,44%. Pencapaian ini tidak terlepas dari peran APBN sebagai instrumen stabilisasi (shock absorber) dan pendorong perekonomian.
Pada 2023, keseimbangan arah kebijakan makrofiskal terus dijaga untuk mendorong pembangunan. Kita akan tetap waspada, antisipatif, dan responsif dalam menghadapi berbagai ketidakpastian. Konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit APBN di bawah 3% PDB pada 2023, sambil tetap menjaga kontribusi APBN dalam perekonomian menjadi sangat krusial. Kesehatan APBN harus tetap dijaga untuk mewujudkan keberlanjutan pembangunan dan kesinambungan fiskal dalam jangka menengah dan panjang. Dengan mempertimbangkan kinerja perekonomian nasional terkini, agenda pembangunan, potensi risiko, serta tantangan yang akan dihadapi maka pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 diharapkan 5,3% dan inflasi 3,3%.
‘Jamu Manis’ Kebijakan Makroprudensial
Kenaikan inflasi global pada 2022 menjadi sebuah keniscayaan. Kenaikan permintaan yang mendorong konsumsi setelah melewati dua tahun pandemi Covid-19, faktor lain yakni adanya tensi geopolitik antara Rusia-Ukraina yang menyebabkan peningkatan harga komoditas dan energi. Tingginya inflasi global ini didorong dari meningkatnya inflasi di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat (AS). Data rilis Biro Statistik Tenaga Kerja AS pada Maret 2022 menunjukkan bahwa tingkat inflasi naik sebesar 8.5 persen (year on year/yoy). Namun demikian, apabila inflasi yang terjadi mulai tak terkendali, maka pada saat itulah BI harus mengeluarkan ramuan obat penawarnya. Sebagai otoritas moneter, BI memiliki segudang resep untuk menjaga stabilitas ekonomi. Di sisi lain, ramuan BI terdapat dalam kebijakan makroprudensial. Dalam situasi kebijakan moneter yang ketat, kebijakan makroprudensial berperan sebagai ‘jamu manis’ karena memiliki posisi sebagai penyeimbang kebijakan moneter yang ketat.
Kebijakan makroprudensial yang akomodatif telah diimplementasikan BI selama periode pandemi Covid-19. Di antaranya kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021.
Jamu manis lainnya adanya insentif bagi perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas dan inklusif. Cakupan pengaturan kebijakan itu tertuang dalam PBI Nomor 24/5/2022. Setidaknya terdapat 4 cakupan pengaturan dalam PBI ini. Pertama, pemberian insentif bagi bank yang memberikan kredit untuk kegiatan ekonomi yang tergolong dalam sektor prioritas, pencapaian rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
PSAK 74 CEGAH PENYALAHGUNAAN ASET
Kasus fraud salah satu asuransi jiwa dilakukan oleh pemilik perusahaan itu sendiri dengan modus melakukan transaksi aset investasi perusahaan untuk kepentingan pribadi. PSAK 74 bisa menjadi “obat” untuk mencegah terulangnya mss-management yang disengaja atau tidak disengaja. Industri asuransi kembali dikejutkan dengan kasus fraud salah satu asuransi jiwa yang dilakukan oleh pemilik perusahaan itu sendiri dengan modus melakukan transaksi aset investasi perusahaan untuk kepentingan pribadi. Padahal belum kelar kasus produk bleeding dan miss management, serta fraud asuransi pelat merah, juga masalah klaim nasabah asuransi unit-linked yang tak kunjung terselesaikan. Mengapa masalah demi masalah terus mendera industri asuransi? Karena masih ada celah di regulasi dan infrastruktur yang dapat menyebabkan miss management, baik disengaja maupun tidak disengaja. Tentu diperlukan “obat” untuk mencegah terulangnya masalah tersebut. Salah satunya dengan regulasi administratif, termasuk pedoman akuntansi untuk menutup celah jalan masuk penyelewengan, window dressing, dan pengaburan data keuangan, penerapan PSAK 74 salah satunya. PSAK 74 merupakan adopsi dari IFRS17-IASB, menggantikan PSAK 62, 28, dan 36 yang dinilai kurang tepat memberikan informasi cadangan dan pendapatan perusahaan asuransi, karena asumsi-asumsi yang dipakai tidak up to date dan kurang mempertimbangkan faktor time value of money (TVM).
Contoh, aktuaris masih memakai return investasi sebagai asumsi bunga teknis, serta pendapatan premi dan hasil investasi diakui sebagai pendapatan perusahaan. Hal tersebut menyebabkan pengukuran liabilitas dan aset dapat diatur secara subjektif, sehingga informasi solvabilitas dan profitabilitas perusahaan menjadi bias. Dalam PSAK 74, liabilitas dihitung dengan memasukkan unsur risiko dan menggunakan suku bunga pasar yang dihitung per kontrak asuransi, dan harus di-update secara periodik. Jika PSAK 74 telah diterapkan sepenuhnya, maka diharapkan kelak industri asuransi akan berisi perusahaan yang sehat dan akuntabel, sehingga akan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan bisnis, serta going concern perusahaan itu sendiri. Namun sebelum penerapan PSAK 74 menjadi bersifat mandatori, maka diharapkan regulator, asosiasi, beserta lembaga terkait dapat terlebih dahulu memastikan regulasi, infrastruktur, dan ekosistem telah cukup memadai dan workable.
Sengketa Ekonomi Syariah
Dalam praktik di industri jasa keuangan, tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa ekonomi antara operator di industri jasa keuangan dengan para pihak terkait. Seringkali, sengketa ekonomi yang terjadi melibatkan pihak lembaga keuangan dengan nasabahnya. Selama ini, penyelesaian sengketa ekonomi bisa dilakukan dengan dua jalur, yakni jalur litigasi dan jalur nonlitigasi. Penyelesaian sengketa ekonomi melalui jalur litigasi menjadikan institusi pengadilan sebagai mandatori bagi para pencari keadilan ekonomi.Namun, tidak semua sengketa ekonomi berujung melalui lembaga pengadilan. Sangat dimungkinkan sengketa ekonomi diselesaikan melalui jalur nonlitigasi dengan memanfaatkan proses mediasi ataupun melalui arbitrase sesuai dengan kesepakatan antara pihak yang bersengketa.
Sedangkan sengketa ekonomi syariah yang terjadi di lembaga keuangan syariah kewenangan yuridisnya berada di lembaga Pengadilan Agama (PA).Data yang bersumber dari Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya tren kenaikan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang masuk ke PA sepanjang 2017—2019. Berdasarkan hasil laporan Good Corporate Governance (GCG) 2021 yang dilansir oleh BSI, ada 359 perkara sengketa ekonomi syariah di BSI, terdiri atas 315 perkara perdata dan 44 perkara pidana. Dari total perkara perdata, baru 95 perkara yang sudah selesai, telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Paradoks Ekonomi Biru
Baru-baru ini Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memaparkan kebijakan ekonomi biru Indonesia dalam forum The 2nd UN Oceans Conference (UNOC) di Portugal 27 Juni - 1 Juli 2022 (DetikNews 26/7/2022). Salah satu kebijakan polemiknya adalah penangkapan ikan terukur. Apakah ekonomi biru obat mujarab mengatasi paradoks antara pertumbuhan (growth) dan keberlanjutan (sustainability)? Indonesia pun bakal mengusungnya dalam pertemuan G20 akhir 2022 di Bali. Penulis berpandangan, mengapa pengambil kebijakan di negeri ini gampang sekali dihegemoni terminologi baru yang belum tentu menjadi solusi permasalahan kelautan dan perikanan kita. Ekonomi biru sejatinya hanyalah metamorfosis kapitalisme neoliberal. Di balik paradigma ekonomi biru bercokol lembaga keuangan internasional ala Bank Dunia dan NGO internasional yang ikut memengaruhi kebijakan dan regulasi kelautan suatu negara. Mereka getol mentransmisikan ideologi neoliberalnya dalam tata kelola kelautan lewat intervensi program “penyesuaian struktural” (structural adjustment) di berbagai negara. Contohnya, Seychelles. Lewat adopsi ekonomi biru Seychelles memosisikan laut sebagai ruang pembangunan demi mengejar pertumbuhan ekonomi.
Kisah ekonomi biru ini persis sama dengan awal pembangunan Orde Baru sekitar tahun 1970-an. Indonesia mengadopsi teori pertumbuhan ekonomi dalam kebijakan pembangunannya. Nantinya, pertumbuhan ekonomi bakal menciptakan tetesan ke bawah (trickle down effect) berbentuk kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Kenyataannya, hingga tahun 1990-an justru sebaliknya. Di Indonesia selama dua dekade justru menjamur konglomerasi dan investasi asing yang mengeruk sumber daya alam termasuk kelautan dan perikanan.
Menakar Kontribusi KEK
Periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo fokus pada pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dan distribusi. Pembangunan infrastruktur diharapkan mampu mendorong populasi industri dan membuka lapangan kerja sektor manufaktur di wilayah luar Jawa. Akhir-akhir ini, pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan itu disertai dengan penguatan konektivitas antar pusat pertumbuhan ekonomi serta antara pusat pertumbuhan ekonomi dengan lokasi kegiatan ekonomi serta infrastruktur pendukungnya. KEK di Indonesia dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
KEK bisa terdiri dari satu atau beberapa zona yaitu zona pengolahan ekspor, zona logistik, zona industri, zona pengembangan teknologi, zona pariwisata, zona energi, dan zona ekonomi lain. Tercatat ada 9 KEK yang didukung infrastruktur pelabuhan yaitu KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, KEK Bitung, KEK Tanjung Api-Api, KEK Morotai, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Tanjung Kelayang, dan KEK Sorong. Selain itu, ada 5 KEK yang didukung oleh transportasi kereta api yaitu KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, KEK Bitung, dan KEK Tanjung Api-Api. Adapun KEK yang didukung infrastruktur bandara yakni KEK Tanjung Lesung, KEK Mandalika, KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Tanjung Kelayang, dan KEK Sorong.
Pilihan Editor
-
Aset Kripto, Beda Aturan Pajak AS dan Indonesia
03 Aug 2021 -
Pengembangan StartUp, Wealthtech Siap Melejit
02 Aug 2021 -
KKP Finalisasi Aturan PNBP Pascaproduksi
03 Aug 2021









