Opini
( 545 )Dampak Korona pada Ekonomi
Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi UI, Anwar Nasution dalam Opini-nya di Kompas mengatakan Wabah virus korona yang tengah berlangsung telah memorak porandakan sisi penawaran dan sisi permintaan perekonomian dan sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi Indonesia sehingga merangsang pelarian modal
Ia menambahkan, dalam keadaan seperti ini, fundamental ekonomi terasa lemah, sistem pajak, penghasilan devisa, dan kelemahan pokok dalam industri keuangan nasional. Pemerintah tak punya surplus anggaran dan surplus neraca pembayaran luar negeri untuk membelanjai keperluan pengeluaran yang meningkat. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) sangat rendah, hanya separuh dari rata-rata negara-negara berkembang yang sepantar dengan Indonesia. Selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru, 1966-1998, seluruh defisit APBN hanya dibelanjai dari sedekah atau hibah dan pinjaman lunak dari konsorsium negara-negara donor Barat (IGGI). Setelah IGGI dibubarkan mulai awal Orde Reformasi, pembelanjaan defisit APBN beralih ke pinjaman dari non IGGI, termasuk China yang syarat-syaratnya lebih mahal
Sementara itu, lanjutnya, ekspor Indonesia tetap bergantung pada bahan mentah, terutama minyak kelapa sawit dan batubara. Walaupun negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia belum mampu membuat Arab Saudi menjadi pasar untuk melayani Jemaah umrah dan haji yang ramai sepanjang tahun. Satu-satunya pilihan bagi pemerintah dan dunia usaha untuk memobilisasi modal adalah dengan menjual surat utang atau saham ke luar negeri. Sekitar dua pertiga dari SUN di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah milik investor asing yang sangat rawan pada pelarian modal, bergantung pada gejolak kurs rupiah dan perbedaan tingkat suku bunga antara di dalam dengan di luar negeri. Praktik ini dianggap tidak tepat karena dapat memicu inflasi, seperti pada 1965 dan 1966 yang mengakibatkan inflasi 650 persen hanya dalam setahun. Tingkat laju inflasi baru dapat diturunkan oleh Orde Baru setelah konsorsium negara-negara donor Barat mendirikan IGGI dan menyediakan hibah serta bantuan untuk menutup defisit APBN.
Sebagai solusi pembenahan ekonomi, ia berpendapat, pilihan yang tersedia adalah meningkatkan penerimaan, menggalakkan ekspor industri manufaktur, dan membangun industri keuangan. Penerimaan pajak dapat ditingkatkan melalui peningkatan audit pajak Metode menghitung pajak sendiri (self assessment) juga memerlukan audit agar tidak terjadi penggelapan pajak. Orientasi perekonomian perlu diubah menjadi berorientasi pada ekspor. Kementerian Agama perlu ikut membantu membuka restoran, hotel, penginapan, dan pertokoan Indonesia di Tanah Suci. Industri tabungan dana pensiun, asuransi, dan bank tabungan pos perlu dikembangkan
Untuk menampung industri padat karya yang terganggu di China akibat virus korona, pantai timur Sumatera, Pulau Jawa, serta Kalimantan Barat dan Timur dapat dikembangkan sebagai alternatif lokasi penampungan bagi industri padat karya yang tutup di China. Industri itu mencakup industri tekstil dan pakaian jadi, komponen dan suku cadang, serta perakitan industri elektronik dan otomotif. Sumatera dan Kalimantan sangat kaya akan tenaga listrik sumber daya air dan Batubara.
Ekonomi dalam Normal Baru
Mantan Menteri Keuangan Indonesia, Muhammad Chatib Basri, yang saat ini Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, dalam tulisan opini-nya baru – baru ini menyatakan dampak wabah mungkin akan panjang. Sehingga kita perlu menyiapkan persediaan yang baik dan cukup serta menjaga ritme agar tak kehabisan stamina. Perlu bijak dan berani memilih pilihan sulit.
Pertumbuhan ekonomi turun tajam dari 4,97 persen triwulan IV-2019 menjadi 2,97 persen triwulan I- 2020. Padahal, menurutnya periode Januari-Februari belum ada pengaruh signifikan dari Covid-19 terhadap ekonomi. Volume penjualan untuk jasa kesehatan online, farmasi, atau supermarket meningkat dibandingkan periode pra-Covid-19. Konsumsi makanan dan minuman juga masih stabil. Tapi ia menduga kontraksi ekonomi akan berlanjut di triwulan kedua 2020. Majalah The Economist beberapa minggu lalu menurunkan artikel soal perbandingan antara Denmark, yang menerapkan kebijakan lockdown secara ketat, dengan Swedia, yang tak menerapkan lockdown. Menariknya ada pola yang sama: penduduk di kedua negara itu cenderung tinggal di rumah dan menurunkan belanjanya.
Di Malaysia, proses re-opening juga tak mudah dan membutuhkan waktu. Mereka berkilah, jika sebuah usaha misalnya melayani 50 orang, kemudian satu orang saja terkena Covid-19, maka semua orang akan dipanggil dan dikarantina kembali. Lalu usaha akan ditutup. Di China, data menunjukkan pengguna kereta bawah tanah (subway) kembali ramai pada hari kerja, tapi bukan akhir pekan. Artinya, orang memang keluar rumah, tapi untuk bekerja, bukan untuk pelesir. Yang terjadi di China setelah re-opening: produksi meningkat, tetapi permintaan masih sangat lemah.
Studi dari Lin dan Meissner (2020) di National Bureau of Economic Research (NBER) juga menunjukkan bahwa pengangguran tetap tinggi di beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS) yang tak menerapkan lockdown hal ini dikarenakan pembukaan dan pemulihan ekonomi belum merata di semua tempat. Di Indonesia, Data menunjukkan bahwa rasio pinjaman terhadap tabungan (loan to deposit ratio) menurun akibat menurunnya permintaan kredit. Perhitungan Chatib Basri bersama Fitrania dan Zahro (2016) menunjukkan peningkatan konsumsi akan mendorong investasi satu triwulan kemudian. Namun sebaliknya, peningkatan investasi tak meningkatkan konsumsi secara signifikan. Jadi, jika ingin menggerakkan ekonomi dalam jangka pendek, tingkatkanlah konsumsi.
Berdasarkan tulisan bersama Rema Hanna dari Universitas Harvard dan Benjamin Olken dari MIT, ia menuturkan perlunya perluasan BLT bagi kelas menengah bawah, program padat karya tunai untuk mendorong terciptanya permintaan, kemudian Bank Indonesia mengikuti dengan ekspansi moneter.
UMM Bahas The New Normal Setelah Covid-19
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan seminar dalam jaringan (daring) bertemakan "The New Normal di Indonesia setelah Covid-19". Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Arum Martikasari mengatakan, krisis yang dialami masyarakat sangat berdampak besar, perusahaan besar, UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) juga ikut terdampak.
Karakter Indonesia yang sedikit keras kepala ditunjukkan mengingat masih banyak masyarakat sulit menerapkan imbauan jaga jarak. Menurut Arum, masyarakat Indonesia memiliki karakter komunal yang sangat kuat. Merasa kurang puas apabila belum bertemu orang secara langsung. Hal yang pasti, Arum menilai, telah terjadi pergeseran karakter pada generasi milenial. Mereka mulai semangat kembali ke nilai-nilai lokal yang diajarkan di masa lalu. Ajaran gotong-royong dan saling membantu kembali dilakukan demi keselamatan bersama.
Stimulus & Potensi Moral Hazard
Pandemi COVID19 telah meluluhlantahkan urat nadi perekonomian dunia dan secara tidak terduga mengubah tatanan perekonomian global. Negara maju yang sangat mumpumi teknologi kedokterannya seperti Amerika Serikat dan Eropa dibuat tidak berdaya dan membuat dunia makin cemas. Indonesia menyadari bila pandemi ini tidak segera dihentikan akan sangat merusak roda perekonomian. Dunia usaha akan mati dan berujung pada kolapsnya sektor perbankan, karena nasabah tidak mampu membayar bunga dan pinjamannya. Pemerintah bergerak cepat mengeluarkan kebijakan antisipatif melalui Perppu No. 1/2020, yang isinya adalah Pemerintah memberikan stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional bagi pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan juga meluncurkan stimulus untuk sektor perbankan dan industri perusahaan pembiayaan melalui POJK No. 11/POJK.03/2020. POJK ini mengatur dua relaksasi, yaitu relaksasi penilaian kualitas aset dan relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan. Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha mengindikasikan aktivitas bisnis menurun signifikan pada kuartal I/2020. Pertumbuhan saldo bersih tertimbang turun signifikan (-5,6%) pada kuartal I/2020. Indonesia membutuhkan stimulus fiskal dan moneter yang superagresif seperti yang dilakukan banyak negara lain. Perppu dan POJK yang diterbitkan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Potensi terjadinya penyalahgunaan atau moral hazard cukup terbuka.
Stimulus harus diprioritaskan ke sektor yang mengandalkan kepada kekuatan domestik (bahan baku lokal tinggi dan untuk pasar domestik) dengan keterkaitan yang tinggi ke sektor lain dan penyerapan tenaga kerjanya tinggi. Kemudian, nasabah yang dipilih harus divalidasi yang benar-benar terpukul oleh dampak negatif pandemik dengan kriteria yang terukur dan jelas, punya niat baik dan kooperatif, serta masih memiliki prospek yang baik. Dalam melaksanakan misi pemerintah ini, ada tiga hal yang akan dialami oleh bank, yaitu penurunan pendapatan bunga, penurunan likuiditas akibat tertundanya pembayaran angsuran pokok dan bunga, serta berujung pada penurunan kemampuan bank dalam menyalurkan kredit.
Restrukturisasi ini dapat dilaksanakan melalui beberapa skema, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pinjaman, dan penundaan pembayaran bunga dan pokok sampai dengan penyertaan modal sementara. Pemerintah melalui Perppu telah membuka ruang melalui penyertaan modal negara, penempatan dana, dan kegiatan penjaminan. Penggunaan uang negara ini perlu mendapatkan rambu-rambu yang jelas. Intinya, jangan sampai tujuan mulia ini menjadi kontra produktif. Jangan sampai upaya penyelamatan sektor riil gagal total dan justru menciptakan masalah baru di perbankan. Pencegahan dan antisipasi terjadinya moral hazard menjadi syarat mutlak tanpa toleransi agar Indonesia bisa terbebas dari pandemi COVID-19.
Analisis Ekonomi : Mata Pencarian Rakyat Banyak dan Covid-19
Oleh : Agus Kuncoro - Rektor Universitas Indonesia
Pada 12 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan penyakit Covid-19 yang disebabkan virus korona baru sebagai pandemi. Bagi Indonesia, hal ini langsung membawa ekspektasi negatif ke pemodal atau investor portofolio luar negeri. Dalam sebulan IHSG terkoreksi sekitar 34% per 20 Maret 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga melemah dari Rp 13.375 per dollar AS menjadi Rp 16.000 per dollar AS pada 20 Maret 2020.
Berita baiknya sebagai akibat permintaan minyak dunia dan perang minyak antara Arab Saudi dan Rusia, harga minyak merosot drastis seitar 51 dollar AS per barel pada medio Februari 2020 menjadi kurang dari 29 dollar AS per barel pada medio Maret 2020. Indonesia dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengurangi tekanan inflasi melalui harga bahan bakar minyak dalam negeri. Tentu saja dengan catatan Bank Indonesia tetap dapat menstabilkan rupiah.
Dari segi pelaku sektor industri, perekonomian Indonesia didominasi oleh UMKM yaitu sekitar 99,99% dari total unit usaha yang ada. Bagi usaha mikro, akses kesempatan agar ada yang membeli produk mereka mungkin lebih penting daripada bantuan tunai atau kredit
Opini : Omnimbus Law dan Reformasi Pajak (oleh : Yustinus Prastowo)
Menurut survei daya saing global bank dunia (2018), perpajakan menjadi faktor keempat yang mempengaruhi keputusan investasi di negara berkembang setelah jaminan perlindungan investasi, transparansi dan keteramalan, serta kemudahan memperoleh izin.
Dalam laporan bertajuk Tax and Certainty (2017) OECD dan IMF menggarisbawahi pentingnya kepastian dibidang perpajakan sebagai kondisi untuk menarik minat investasi. Menurut survei ini faktor penting terkait perpajakan antara lain : tarif pajak efektif, netralitas pengkreditan, restitusi PPN dan omplementasi tax treaty.
Kegamangan pemangku kepentingan sektor perpajakan akan skema omnimbus law akan menihilkan upaya pembaruan yang sedang dijalankan (on/off policy). Untuk itu perlu diperhatikan :
- relasi antara dua agenda ini harus komplementer dan saling mendukung
- perluasan basis pajak terus dilakukan antara lain dukungan penuh terhadap tindak lanjut data perpajakan pasca amnesti dan hasil akses/pertukaran informasi terutama dalam rangka penegakan hukum
- inisiasi penggunaan NIK sebagai common identifier seluruh transaksi dan aktivitas warga negara, termasuk pemutakhiran NIK pada basis data sektor keuangan
- evaluasi menyeluruh dan reorientasi skema fasilitas perpajakan yang selama ini telah digelontorkan terutama dampak pengganda, daya ungkit, ketepatan dan kemujarabanya
Opini : Insentif Pajak untuk Riset
Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2019 yang didasarkan pada kebijakan yang dikenal dengan istilah "insentif pajak super", salah satunya mengenai insentif PPh yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan di Indonesia. Kebijakan tersebut sejalan dengan studi organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan (OECD).
Secara konseptual insentif PPh merupakan bentuk dukungan tidak langsung dari pemerintah terhadap kegiatan riset dan pengembangan. Layaknya sebuah kebijakan PP 45/2019 memerlukan petunjuk pelaksaan dan teknis. Dalam literatur sekurang-kurangnya terdapat 3 aspek desain kebijakan yang perlu diatur, antara lain :
- Bentuk insentif PPh. Di Indonesia, insentif PPh diberikan dalam bentuk pengurangan biaya dari penghasilan bruto dan bukan kredit pajak seperti yang berlaku di AS dan Australia. Besaran maksimum biaya kegiatan riset dan pengembangan riset yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar 330% (pasal 29C). Di Singapura jumlah ini adalah 250% (section 14D jo 14DA Income Tax Act). Jenis Biaya Riset dan Pengembangan di Indonesia meliputi biaya operasional (gaji, barang habis pakai, dan pelatihan) dan biaya modal (seperti : mesin, bangunan dan fasilitas riset). Di Singapura, biaya modal dikecualikan (section 14D jo section 14DA Income Tax Act), kecuali biaya modal yang diatur dengan/berdasarkan ketentuan section 19 jo. section 19A jo 19C Income Tax Act. Di Indonesia Belum mengatur Sifat Insentif. Di AS kredit pajak diberikan secara inkremental sebesar 20% dari selisih antara biaya riil dan jumlah tertentu (base amount), yang dihitung berdasarkan section 41 Internal Revenue Code.
- Definisi Riset. Definisi riset yang dapat diberikan insentif PPh (pasal 29C) hanya mengatur insentif PPh diberikan untuk kegiatan riset dan pengembangan tertentu. Sebagai perbandingan di Inggris, riset dan pengembangan tidak didefinisikan secara khusus tetapi disesuaikan dengan definisi di Generally Accepted Acoounting Principles (GAAP), ditambah dengan kegiatan appraisal dan eksplorasi minyak serta gas bumi. Sebaliknya di Australia bersifat spesifik yang terdiri atas kegiatan riset pengembangan inti dan pendukung.
- Persyaratan Khusus Pemberian Insentif PPh. Pasal 29C PP 45/2019 belum mengatur syarat subyektif dan obyektif yang mejustifikasi pemberian insentif PPh.
[Opini] Menyoal Tax Amnesty Jilid II
oleh: Richard Burton, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta
Gagasan pemerintah menggulirkan pengampunan pajak jilid II menimbulkan pro kontra. Pro karena masih sedikit wajib pajak yang berpartisipasi dalam program tax amnesty sebelumnya. Kontra karena dianggap tidak adil dan seharusnya pemerintah melakukan penegakan hukum.
Saat memahami keadilan suatu UU, semestinya perlu pemahaman makna dekonstruksi hukum atas satu UU. Selama ini masyarakat memahami adil jika suatu tindakan/kejadian sesuai dengan norma patokan hukum. Padahal, dalam penemuan keadilan, publik pun harus siap dan berani melepas aturan, norma dan kriteria yang sudah ditetapkan. Dekonstruksi dimaksud terletak dalam makna bahwa penemuan keadilan bukan merupakan usaha menerapkan satu aturan saja.
Diskusi TA jilid II adalah diskusi kebaruan dalam menilai keberhasilan dan keadilan dalam pungutan pajak. Keadian pengampunan pajak bukan semata keadilan dalam penerapan UU TA, tetapi dirumuskan sebagai kesejahteraan untuk tercapainya kesejahteraan anggota-anggota masyarakat. Kekuasaan negara mesti dituju memberi ruang manfaat bagi banyak orang sebagai satu tujuan hukum. Kebaruan pandangan dalam pajak adalah kebaruan yang tidak dapat menyandarkan seutuhnya hanya pada UU karena itu berbahaya. Semakin kita menerapkan hukum dengan ketat, semakin kita mencapai ketidakadilan bukan keadilan (summum ius summa iniura). Oleh karena itu, ruang keadilan dan kemanfaatan pungutan pajak dalam gagasan TA jilid II, tentu amat diharapkan meski harus dikaji dalam konteks kebaruan budaya hukum sebagai jati diri bangsa.
Diskon Pajak Demi Investasi SDM
oleh : Enny Sri Hartati (Peneliti Senior INDEF)
Hasil survei Institute for Management Development 2018 menempatkan daya saing pekerja Indonesia pada peringkat ke-4 di ASEAN. Hal ini tentu tidak lagi sekedar alarm tetapi sudah menjadi ancaman serius. Pasalnya, integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tak terbatas pada perdagangan bebas, tetapi juga merambah pasar tenaga kerja. Jika tidak segera berbenah, pasar kerja Indonesia dapat diserbu Singapura, Malaysia dan Thailand. Penyebabnya antara lain : pendidikan yang rendah serta ketidaksesuaian antara pendidikan dan kebutuhan dunia usaha.
Pemerintah mencoba melakukan terobosan dengan melibatkan dunia usaha melalui kebijakan insentif pajak jumbo (super deductible tax). Pemerintah memperluas indikator untuk memperoleh insentif pajak (deduction). Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2019 menyebutkan pemerintah akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang melakukan riset, inovasi dan vokasi melalui pengurangan penghasilan kena pajak (PKP). Biaya yang dikeluarkan untuk dukungan kegiatan itu akan dikonversi dengan penurunan PKP yang dapat mengurangi pajak penghasilan (PPh).
Diskon pajak itu bertujuan mendorong dunia usaha agar berpartisipasi dalam percepatan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) terutama memenuhi kebutuhan industri serta mendorong riset yang menghasilkan onovasi dan penguasaan teknologi baru. Namun mesti dikalkulasi konsekuensi kebijakan diskon pajak ini terhadap risiko target penerimaan pajak tak tercapai. Apalagi pemerintah telah merelaksasi tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%. Selain itu, investasi SDM memiliki jeda waktu yang cukup panjang. Detil, kejelasan dan tranparansi aturan teknis diskon pajak perlu dijabarkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan harus memberikan kepastian terhadap dunia usaha yang memanfaatkan program ini, sekaligus mendeteksi dan mencegah niat buruk.
Harus ada kalkulasi ekonomi yang komprehensif dalam mendorong produktivitas dan daya saing perekonomian. Dari sisi dunia usaha, super deductible tax merupakan insentf pajak berbasis biaya. Jika program itu mampu meningkatkan efisiensi yang berujung pada peningkatan produktivitas dan daya saing tentu saja akan diminati. Sebaliknya, investasi pemerintah juga harus mampu mengompensasi realisasi pajak yang lebih rendah daripada target dengan meningkatkan investasi swasta. Alhasil, kendati pengeluaran pemerintah berpotensi berkurang akibat penerimaan pajak yang turun hal itu diganti dengan peningkatkan investasi swasta dalam perekonomian.
[Opini] Pajak Digital Pasca Fukuoka
oleh: Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA
Pada pertemuan bertajuk G-20 Ministerial Symposium on International Taxation di Fukuoka Jepang, pemajakan ekonomi digital menjadi salah satu topik penting yang dibahas. Sayangnya kesepakatan tak mudah tercapai. Ada tarik menarik kepentingan antara negara produsen digital products dan negara yang menjadi konsumen digital products. AS dan China misalnya, meski sedang perang dagang, mereka memiliki pandangan yang sama terkait regulasi perpajakan ekonomi digital. Sedangkan negara-negara Eropa berdiri pada posisi agresif dalam isu pemajakan ekonomi digital karena perkembangan ekonomi digitalnya lebih lambat dibandingkan AS dan Asia Pasifik.
Indonesia sendiri perlu merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital, apakah orientasi penerimaan negara atau membangun sistem perpajakan yang ideal. Indonesia bisa berpikir untuk meninggalkan kepentingan partikular dan lebih memilih pajak yang adil untuk kepentingan bersama (bonum communae). Pemerintah bisa memilih opsi marketing intangible. Opsi ini adil mengingat yang dicurigai melakukan treaty abuse bukan hanya perusahaan digital saja, melainkan juga perusahaan konvensional, termasuk yang masuk digitalisasi.
Pilihan Editor
-
China : Cuci Uang dengan Kripto
21 Jun 2021 -
Kapal Tangkap Ikan Indonesia Ditertibkan
17 Jun 2021 -
Biaya Tarik Tunai ATM Link Dibatalkan
17 Jun 2021 -
Setoran Dividen BUMN Bisa Rp 35 Triliun
16 Jun 2021







![[Opini] Menyoal Tax Amnesty Jilid II](https://labirin.id/asset/Images/medium//8cdfde314f180cd557b44a14800312ef.jpg)

![[Opini] Pajak Digital Pasca Fukuoka](https://labirin.id/asset/Images/medium//bbc9757d04871c66239844762f74b395.png)