;

Sengketa Ekonomi Syariah

Sengketa Ekonomi Syariah

Dalam praktik di industri jasa keuangan, tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa ekonomi antara operator di industri jasa keuangan dengan para pihak terkait. Seringkali, sengketa ekonomi yang terjadi melibatkan pihak lembaga keuangan dengan nasabahnya. Selama ini, penyelesaian sengketa ekonomi bisa dilakukan dengan dua jalur, yakni jalur litigasi dan jalur nonlitigasi. Penyelesaian sengketa ekonomi melalui jalur litigasi menjadikan institusi pengadilan sebagai mandatori bagi para pencari keadilan ekonomi.Namun, tidak semua sengketa ekonomi berujung melalui lembaga pengadilan. Sangat dimungkinkan sengketa ekonomi diselesaikan melalui jalur nonlitigasi dengan memanfaatkan proses mediasi ataupun melalui arbitrase sesuai dengan kesepakatan antara pihak yang bersengketa. Sedangkan sengketa ekonomi syariah yang terjadi di lembaga keuangan syariah kewenangan yuridisnya berada di lembaga Pengadilan Agama (PA).Data yang bersumber dari Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya tren kenaikan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang masuk ke PA sepanjang 2017—2019. Berdasarkan hasil laporan Good Corporate Governance (GCG) 2021 yang dilansir oleh BSI, ada 359 perkara sengketa ekonomi syariah di BSI, terdiri atas 315 perkara perdata dan 44 perkara pidana. Dari total perkara perdata, baru 95 perkara yang sudah selesai, telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Download Aplikasi Labirin :