;

PSAK 74 CEGAH PENYALAHGUNAAN ASET

PSAK 74 CEGAH PENYALAHGUNAAN ASET

Kasus fraud salah satu asuransi jiwa dilakukan oleh pemilik perusahaan itu sendiri dengan modus melakukan transaksi aset investasi perusahaan untuk kepentingan pribadi. PSAK 74 bisa menjadi “obat” untuk mencegah terulangnya mss-management yang disengaja atau tidak disengaja. Industri asuransi kembali dikejutkan dengan kasus fraud salah satu asuransi jiwa yang dilakukan oleh pemilik perusahaan itu sendiri dengan modus melakukan transaksi aset investasi perusahaan untuk kepentingan pribadi. Padahal belum kelar kasus produk bleeding dan miss management, serta fraud asuransi pelat merah, juga masalah klaim nasabah asuransi unit-linked yang tak kunjung terselesaikan. Mengapa masalah demi masalah terus mendera industri asuransi? Karena masih ada celah di regulasi dan infrastruktur yang dapat menyebabkan miss management, baik disengaja maupun tidak disengaja. Tentu diperlukan “obat” untuk mencegah terulangnya masalah tersebut. Salah satunya dengan regulasi administratif, termasuk pedoman akuntansi untuk menutup celah jalan masuk penyelewengan, window dressing, dan pengaburan data keuangan, penerapan PSAK 74 salah satunya. PSAK 74 merupakan adopsi dari IFRS17-IASB, menggantikan PSAK 62, 28, dan 36 yang dinilai kurang tepat memberikan informasi cadangan dan pendapatan perusahaan asuransi, karena asumsi-asumsi yang dipakai tidak up to date dan kurang mempertimbangkan faktor time value of money (TVM). 

Contoh, aktuaris masih memakai return investasi sebagai asumsi bunga teknis, serta pendapatan premi dan hasil investasi diakui sebagai pendapatan perusahaan. Hal tersebut menyebabkan pengukuran liabilitas dan aset dapat diatur secara subjektif, sehingga informasi solvabilitas dan profitabilitas perusahaan menjadi bias. Dalam PSAK 74, liabilitas dihitung dengan memasukkan unsur risiko dan menggunakan suku bunga pasar yang dihitung per kontrak asuransi, dan harus di-update secara periodik. Jika PSAK 74 telah diterapkan sepenuhnya, maka diharapkan kelak industri asuransi akan berisi perusahaan yang sehat dan akuntabel, sehingga akan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan bisnis, serta going concern perusahaan itu sendiri. Namun sebelum penerapan PSAK 74 menjadi bersifat mandatori, maka diharapkan regulator, asosiasi, beserta lembaga terkait dapat terlebih dahulu memastikan regulasi, infrastruktur, dan ekosistem telah cukup memadai dan workable.

Tags :
#Opini
Download Aplikasi Labirin :