Pajak dalam sistem OSS
Sejalan dengan program reformasi perpajakan dan transformasi kelembagaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi pengelola pajak telah mengakomodasi sistem OSS dalam layanan pajak. Aturan teknisnya dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-20/PJ/2018 diantaranya mengatur tata cara pendafratan wajib pajak dan pemberian NPWP secara elektronik melalui sistem OSS.
Tags :
#OpiniPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023