Memajaki Transaksi Digital
Pada era digital, sistem perpajakan internasional seakan tertinggal, hak pemajakan lintas negara (PPh) masih berpatokan pada keberadaan fisik. Selama ini menurut Yustinus Prastowo, kita terlalu fokus pada PPh yang menemui banyak kendala padahal tersedia ruang optimalisasi yang disempurnakan untuk PPN. Namun untuk mengoptimalisasikanya diperlukan revisi UU PPN Pasal 3A ayat 3 yang substansinya mengatur pendekatan consumer collection serta Pasal 2 UU KUP yang mengatur tempat dan syarat pendaftaran harus direvisi. Reformasi pajak menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki kerangka hukum dan aturan teknis pemajakan ekonomi digital.
Tags :
#OpiniPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023