Jakarta ‘Tulang Punggung’ Perekonomian
Kota DKI Jakarta hari ini, Kamis (22/6), berulang tahun yang ke-496. Selama hampir lima abad Jakarta yang menjadi ibu kota negara dan berperan sebagai pusat pemerintahan setelah era penjajahan kolonial Belanda. Namun, peran-peran tersebut segera berganti. Ibu kota dan pusat pemerintahan akan berpindah ke Nusantara secara bertahap mulai 2024. Lokasi ibu kota baru diumumkan pada 26 Agustus 2019, yang mencakup sebagian wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Secara legal, pemindahan ibu kota ke Nusantara punya landasan hukum. Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU-IKN) disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022. Selain itu, pemindahan ibu kota juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020—2024 dan Perpres 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN). Kehilangan status sebagai ibu kota negara, Jakarta akan mengalami perubahan dalam hal administrasi dan pemerintahan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat fokus pada pengembangan dan pengelolaan wilayahnya secara mandiri. Dengan tidak lagi sebagai ibu kota negara, Jakarta sebagai provinsi akan berpeluang lebih leluasa mengatur tata ruangnya sendiri, yang selama ini kerap dinilai ‘berebut’ kepentingan dengan pemerintah pusat. Pemindahan ibu kota mungkin akan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi Jakarta untuk lebih memperhatikan pembangunan infrastruktur dan transportasi.
Tags :
#OpiniPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023