Nasional
( 434 )Investor Kakap Siap Menebat Duit di IKN
Memasuki tahun politik, proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih menarik perhatian investor. Tak hanya investor lokal, sejumlah proyek yang bakal dikembangkan di IKN juga membetot perhatian para investor asing.
Merujuk ke klaim pemerintah, ada banyak negara asal investor yang kepincut dengan IKN. Sebut saja investor asal Korea Selatan, China, Uni Emirat Arab, Rusia dan India. Memang, kebanyakan dari para pebisnis mancanegara ini masih memberikan komitmen investasi.
Tapi, yang pasti, jumlah investor asing yang ingin menanamkan modalnya di IKN Nusantara terus bertambah. Salah satunya datang dari negeri tetangga, Malaysia.
Para investor Malaysia itu telah meneken 11
letter of intent
(LoI) atau dokumen awal berbisnis di IKN Nusantara. Tapi nilai kesepakatan proyek tersebut tidak disebut. Yang pasti, dokumen awal tersebut sudah diserahkan ke Otoritas IKN Nusantara.
Adapun 11 dokumen awal bisnis tersebut mencakup beragam sektor. Mulai dari sektor elektronik, kesehatan, pengelolaan limbah, konstruksi dan properti.
Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 8,95 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara Rp 8,95 triliun sepanjang 2022. Angka ini berasal dari bidang tindak pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Indonesia yaitu sebesar Rp 2.769.609.281.880, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (30/12).
Sementara di bidang perdata dan tata usaha negara, Ketut menyebut Kejagung telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 6,19 triliun. Di samping itu, berhasil pula dilaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp 5 miliar.
Ditjen Pajak Tak Pungut PPh dari Lima Jenis Fasilitas Natura
Pemerintah resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) sejumlah fasilitas non-uang yang diterima oleh pekerja alias natura. Namun, tak semua fasilitas natura dipungut pajak lantara ada pengecualian PPh terhadap sejumlah objek natura.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid ini merupakan aturan baru untuk melaksanakan ketentuan PPh dalam UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meski demikian, Pasal 24 PP Nomor 55/2022 memerinci sejumlah natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak (
nontaxable
).
Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai.
Kedua, fasilitas natura dan atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
Ketiga, natura dan atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
Keempat, natura dan atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Survei BI : Pekan Ketiga November Inflasi 0,13%
Setelah sempat mencatatkan deflasi sebesar 0,11% secara bulanan atau
month to month
pada Oktober 2022, Indeks Harga Konsumen (IHK) pada November 2022 diperkirakan kembali berbalik menunjukkan kenaikan harga alias terjadi inflasi.
Berdasarkan survei pemantauan harga Bank Indonesia (BI) pada minggu ketiga November 2022, inflasi pada November 2022 diperkirakan sebesar 0,13% secara bulanan. Bank sentral mencatat terdapat beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga. "Komoditas utama penyumbang inflasi November 2022 sampai dengan minggu ketiga, yaitu telur ayam ras, tomat, dan rokok kretek filter," terang Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (18/11).
Ada Titik Terang : G20 Hasilkan Komunike
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 berpeluang menghasilkan kesepakatan bersama alias komunike. Peluang ini muncul setelah dicapainya kesepakatan draf komunike di tingkat para diplomat negara anggota G20.
Selanjutnya, draf akan diajukan kepada para pemimpin negara anggota G20 dalam pertemuan terakhir tingkat kepala negara pada Selasa (16/11) di Nusa Dua, Bali.
Melansir
Bloomberg, seorang sumber mengungkapkan, persetujuan atas usulan draf awal komunike melewati jalan berliku. Mereka sulit mengatasi perbedaan pandangan atas sikap terhadap invasi Rusia ke Ukraina.
Bila para kepala negara kemudian menandatangani usulan awal ini, maka pertemuan puncak KTT G20 akan mencapai komunike. Ini bisa menghindari sejarah buruk: pertemuan G20 tanpa komunike.
Namun, untuk meyakinkan para pemimpin negara bersedia meneken usulan awal komunike, para negosiator harus berhati-hati dalam memilih redaksi penyusunan draf kesepakatan bersama tersebut.
Beleid Pengadaan Barang Pemerintah Diperkuat
Aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah naik kelas. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyiapkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang/Jasa Publik. Saat ini, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah masih dipayungi oleh peraturan presiden.
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin mengatakan, penyusunan RUU Pengadaan Barang dan Jasa terbilang mendesak. Pasalnya, banyak kebijakan saat ini belum terfasilitasi dalam peraturan yang sudah ada sebelumnya.
LKPP telah mendata dan menganalisis pada level Undang-Undang, Peraturan Presiden, dan Peraturan Pemerintah yang bersinggungan. Hal ini untuk melihat bagian yang dapat diperkuat, serta menghindari terjadinya aturan yang saling bertentangan.
Ada sejumlah pertimbangan perlunya RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik. Misalnya,
pertama, untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data (transformasi digital).
Kedua, menciptakan satu pasar nasional (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Derah, BUMN/BUMD, dan Badan Hukum Publik) yang efisien dan efektif.
Ketiga, untuk memastikan transparansi dan efektivitas belanja pemerintah melalui tata kelola pemerintahan yang baik.
Keempat, mendorong pengembangan industri lokal dan mendukung pertumbuhan serta pemerataan ekonomi.
Kelima, menjamin keberlanjutan pengembangannya.
Sanur Jadi KEK Kesehatan Pertama di Indonesia
Pemerintah resmi menetapkan Sanur yang berlokasi di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur yang diteken Presiden Joko Widodo pada 1 November 2022.
Kawasan seluas 41,26 hektare (ha) itu ditetapkan sebagai KEK pertama yang berfokus pada industri kesehatan dan pariwisata di Indonesia. KEK yang berada di areal Hotel Grand Inna Bali Beach Sanur ini dikelola oleh BUMN PT Hotel Indonesia Natour.
KEK anyar ini ditargetkan bisa menyerap investasi sebesar Rp 10,2 triliun. Dari jumlah investasi itu, sebanyak Rp 3,7 triliun sudah terealisasikan dalam bentuk aset Hotel Grand Inna Bali Beach.
Harga Pangan Memanas di Penghujung Tahun
Harga bahan pangan kembali melonjak edan-edanan di pengujung tahun ini. Jika tidak bisa diredam, gejolak harga pangan akan menjadi mimpi buruk bagi pemulihan ekonomi.
Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) dari Kementerian Perdagangan mencatat, nyaris semua bahan pangan menanjak. Harga beras misalnya, PIHPS mencatat harganya naik 5% dalam setahun ini.
Boleh dibilang, hanya harga ayam potong dan bawang putih yang tercatat turun dalam periode setahun terakhir. Sementara harga pangan selebihnya bak berlomba memanjat ke puncak harga tertinggi baru.
Bahkan harga kedelai melejit tinggi hingga puluhan persen. Menurut data Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), kini harga kedelai berkisar Rp 13.000-Rp 14.000 per kg, naik 60% dibandingkan harga kedelai pada akhir tahun lalu yang sebesar Rp 8.500 per kg.
Ketua Umum Gakoptindo, Aip Syarifuddin mengaku heran dengan lonjakan harga kedelai. "Padahal stok kedelai aman sampai akhir tahun," ujar Aip, Minggu (30/10). Dia berharap, pemerintah bisa turun tangan meredam kenaikan harga kedelai.
Prediksi Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira, lonjakan harga pangan akan mengerek inflasi ke level 6% di akhir tahun ini. Jika inflasi tak terkendali, daya beli bakal lesu dan ekonomi secara keseluruhan akan lemah.
Kemhub Kaji Pembangunan Transportasi Umum di IKN
Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah melakukan kajian mengenai transportasi umum di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kajian tersebut dilaksanakan untuk mendukung pengembangan moda transportasi yang akan digunakan di IKN.
Direktur Angkutan Jalan Kemhub Suharto mengatakan, IKN menjadi
prototipe
angkutan perkotaan yang ideal, nol emisi, dan terintegrasi. Selain itu penggunaan kendaraan akan didorong menggunakan kendaraan listrik. "Di sana (IKN) kami desain angkutan umum yang benar benar nol emisi," ujar Suharto, Jumat (21/10).
Korporasi dengan Utang Valas Harus Mitigasi Risiko
Korporasi dengan utang valas, perlu hati-hati. Bank Indonesia (BI) mengingatkan agar mereka menyiapkan mitigasi lantaran pelemahan rupiah terus berlanjut.
"Korporasi yang memiliki utang luar negeri, kewajiban untuk pemenuhan utang valas, harus melakukan mitigasi risiko valas. Baik berkaitan dengan
hedging
(lindung nilai) ataupun ketentuan lainnya," tandas Perry, Kamis (20/10).
Pilihan Editor
-
Sesat Pikir Ganti Rugi Korupsi
31 Jan 2022 -
Bahaya Pencucian Uang dari NFT
30 Jan 2022 -
Awasi Distribusi Pupuk
31 Jan 2022









