;
Tags

Nasional

( 434 )

Lima Komoditas Dipantau Lewat Neraca Komoditas

HR1 01 Mar 2022 Kontan

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Perpres ini dibuat untuk menyeimbangkan kebutuhan dan pasokan komoditas, pangan. Dalam beleid ini disebutkan Neraca Komoditas disusun untuk: Pertama, penyederhanaan dan transparansi perizinan ekspor dan impor. Kedua, menyediakan data yang akurat sebagai dasar kebijakan ekspor dan impor. Ketiga, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha bagi industri sehingga mampu meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan. Keempat, menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku serta bahan penolong bagi industri, Kelima, mendorong penyerapan komoditas lokal seperti petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, Perpres Neraca Komoditas ini sudah bisa digunakan saat ini. "Ada lima komoditas yang diberlakukan, yakni beras, ikan, garam, gula, dan daging sapi," tutur Musdhalifah kepada KONTAN, Senin (28/2).

Omnibus UU Pertanahan Atasi Sengketa Lahan

HR1 19 Feb 2022 Kontan

Sengketa tanah menjadi salah satu isu krusial yang harus bisa pemerintah atasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Untuk itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengusulkan RUU Pertanahan berbentuk omnibus atau undang-undang (UU) yang merevisi lebih dari satu UU. "Harapan kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan banyak sekali masalah sengketa tanah (sangat besar), tetapi kami banyak keterbatasan, sehingga kami mengusulkan omnibus UU Pertanahan," katanya, Kamis (17/2). Lewat omnibus, Sofyan menjelaskan, bisa menyelaraskan UU lain yang terkait dengan masalah pertanahan, seperti UU Kehutanan, UU Pertambangan, UU Sumber Daya Air, serta UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

PTSL di Jakarta Belum Kelar

HR1 19 Feb 2022 Kontan

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, hingga saat ini masih ada 360.000 bidang tanah yang belum memperoleh sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di DKI Jakarta. Menurutnya, banyak kendala yang dihadapi, seperti tanah yang ditinggali masyarakat ternyata milik pemerintah daerah dan badan usaha milik negara (BUMN). Misalnya, tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Pertamina


Klaim Rumah Sakit yang Belum Dibayar Rp 25,1 T

HR1 14 Feb 2022 Kontan

Pemerintah terus berupaya membayar klaim pembayaran rumah sakit (RS) yang telah memberikan pelayanan pasien Covid-19. Maklum, pasien Covid-19 mendapat bantuan penuh dari pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan (Kemkes). Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah menjelaskan, pemerintah telah membayar klaim rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien Covid-19 pada 2021 per 31 Januari 2022 sudah mencapai Rp 62,68 triliun. Adapun total klaim pembayaran klaim yang diajukan rumah sakit mencapai Rp 90,20 triliun. Beberapa rumah sakit pun memasukan piutang pembayaran klaim tersebut di dalam laporan keuangan. Misalnya PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), pengelola RS Hermina. Dalam laporan keuangan kuartal III-2021,

Siti menjelaskan dari total pengajuan klaim rumah sakit di 2021 masih ada Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Adapun perinciannya ialah, Rp 680 miliar karena klaim kadaluarsa. Sementara klaim tidak sesuai serta Rp 1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan. "Yang bisa dibayarkan Rp 87,78 triliun dan yang sudah dibayar Rp 62,68 triliun, sehingga yang belum kami bayar Rp 25,10 triliun," jelasnya.


Jakarta Tuan Rumah Balap Formula E 2022

KT1 18 Oct 2021 Investor Daily

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik penetapan Ibu Kota sebagai tuan rumah balap mobil listrik formula E pada Juni 2022 mendatang. "Saya ingin sampaikan terima kasih, Jakarta menyambut baik bahwa sudah diumumkan kita menjadi tuan rumah dan kita akan bersiap untuk bulan Juni tanggal 4 tahun 2022," kata Anies di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Sabtu (16/10). Menurut dia, Formula E Operations Limited (FEO) Limited selaku penyelenggara Formula E yang akan mengumumkan lokasi balap mobil tersebut dan sudah mengecek sejumlah alternatif lokasi. "Sudah semuanya, sudah dikerjakan," kata Anies.

Menurut ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, penyelenggaraan Formula E sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta dan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan program Jakarta Langit Biru untuk penjaminan udara yang bersih bagi masyarakat. Diketahui, Provinsi DKI Jakarta  resmi menjadi tuan rumah  balap mobil listrik  ABB FIA World Motors Sport Council di Paris, pada Jumat (15/10) waktu setempat. Dalam video yang dibagikan khusus untuk penggemar olah raga otomotif di Indonesia, Chief Championship Officer sekaligus Co-Founder Formula E, Alberto Longo,menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi Indonesia.

Ketua Komisi B Bidang,Perekonomian DPRD DKI Abdul Aziz menegaskan, gelaran balap mobil Listrik Formula E yang rencananya  dihelat pada 2022 mendatang, tidak mendatangkan kerugian. "Tidak ada kerugian, inikan banyak orang mempermasalahkan karena komiment fee tidak dikembalikan sehingga dianggap hilang, tapikan kenyataannya tidak hilang." Kata Aziz di Jakarta, Sabtu (16/10). Aziz menyatakan bahwa dana komitmen fee yang disebutkan DKI hanya sebesar Rp.660 miliar tidak hilang, melainkan akan digunakan pihak FEO untuk melaksanakan balap mobil lstrik itu, termasuk mendatangkan staf, biaya akomodasi, hingga membuat event-event yang terkait Formula E. (yetede)

KPK Dinilai Krisis Integritas

Sajili 23 Apr 2021 Kompas

Rentetan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi kian mencederai integritas lembaga antirasuah tersebut. KPK kini bahkan disebut mengalami krisis integritas dan demoralisasi.

Internal KPK kembali menjadi sorotan setelah salah satu penyidik KPK, Ajun Komisaris SRP, diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Dugaan pemerasan terjadi ketika KPK sedang menyidik dugaan korupsi dalam proses lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Personel kepolisian dan KPK menangkap SRT, Rabu (21/4/2021).

Peristiwa ini menambah panjang daftar problem di internal KPK. “Integritas di KPK telah mengalami banyak kemunduran. KPK telah keropos di dalam,” ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Kamis (22/4/2021).

Hal itu dinilainya terjadi karena pimpinan KPK tidak menunjukkan contoh keteladanan integritas. Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pernah dijatuhi sanksi karena divonis bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK oleh Dewan Pengawas. Sanksi dijatuhkan karena ia terbukti menggunakan helikopter mewah untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.

Guru Besar Universitas Islam Syarif Hidayatullah, Jakarta, Azyumardi Azra bahkan menilai, KPK saat ini mengalami krisis integritas dan demoralisasi. Menurut dia, sangat memalukan ketika ada pegawai KPK mencuri barang bukti, melakukan pemerasan, dan membocorkan operasi yang akan dilakukan oleh KPK.

Jika problem integritas di KPK tak segera diatasi, ia khawatir hal itu akan berdampak pada agenda pemberantasan korupsi oleh KPK. Pasalnya, integritas merupakan salah satu kunci dalam memberantas korupsi.

 


Tunggakan Iuran JKS-KIS Tembus Rp 11 Triliun

Sajili 28 Dec 2020 Kontan

Pandemi virus korona Covid-19 yang terjadi hampir sepanjang 2020 tahun ini berdampak pada pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), terutama untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut tunggakan iuran peserta hingga akhir November mencapai Rp 11 triliun.

Deputi Direksi Bidang Manajemen luran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, pekan lalu menyebut tunggakan per November 2020 ini berasal dari seluruh kelas, baik kelas l, kelas ll, kelas lII peserta mandiri. la menyebut situasi pandemi menyebabkan penurunan keaktifan peserta yang biasanya sekitar 55% pada desember 2019, saat ini di sekitar 47% hingga 48%.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyarankan perlu adanya evaluasi penyesuaian tarif iuran yang telah ditetapkan saat ini. Selain itu, perlu juga adanya evaluasi program-program JKN yang dianggap membebani anggaran klaim setiap tahunnya, seperti soal kecurangan dalam pembayaran klaim.


Kemenperin Terus Perkuat Industri Halal Agar Jago di Kancah Global

Sajili 10 Dec 2020 Sinar Indonesia Baru

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya memperkuat struktur industri, termasuk industri halal di Tanah Air untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor, serta mampu bersaing di kancah global.

“Upaya tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia Tahun 2019-2024,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo di Jakarta, Rabu (9/12).

Menurutnya, di dalam kawasan industri halal tersebut, seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service, termasuk laboratorium dan lembaga pemeriksa halal (LPH).

Potensi meningkatnya permintaan produk halal dalam negeri maupun luar negeri, kata dia, selain bisa menjadikan Indonesia sebagai regional and global halal hub untuk produksi dan perdagangan halal, juga mendorong kebutuhan terhadap logistik halal.

Berdasarkan The State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2021, Indonesia berhasil naik ke peringkat 4 pada tahun ini, dibandingkan 2019 yang ada di posisi ke-5 dan 2018 di peringkat 10. Sedangkan dilihat dari nilai ekspor, Indonesia menempati urutan ke-4 yang mencapai 21,588 miliar dolar AS.


Struktur Ketenagakerjaan Terdisrupsi

Sajili 06 Nov 2020 Kompas

Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional per Agustus 2020, yang dirilis BPS, Kamis (5/11/2020), menunjukkan, porsi jumlah pekerja formal menurun dari 44,12 persen pada Agustus 2019 menjadi 39,53 persen pada Agustus 2020 atau 50,77 juta orang dari total 128,45 juta penduduk yang bekerja.

Sebaliknya, porsi pekerja informal melonjak dari 55,88 persen menjadi 60,47 persen atau 77,68 juta orang pada kurun yang sama. “Peningkatan paling banyak di sektor informal ini ada pada mereka yang berstatus pekerja keluarga atau pekerja yang tidak dibayar,” kata Kepala BPS Suhariyanto, Kamis.

Per Agustus 2020, pekerja penuh, yakni mereka yang bekerja minimal 35 jam per minggu, menurun dari 71,04 persen menjadi 63,85 persen dari total penduduk bekerja. Sementara pekerja setengah pengangguran meningkat cukup tajam, yakni dari 6,42 persen menjadi 10,19 persen, dan pekerja paruh waktu meningkat dari 22,54 persen menjadi 25,96 persen.

Pergeseran struktur ketenagakerjaan ini sejalan dengan prediksi Organisasi Buruh Internasional (ILO), pada Mei 2020, bahwa pandemi yang memukul ekonomi global akan menggeser struktur ketenagakerjaan dalam jangka panjang, yakni dari sektor formal menuju informal.

Secara keseluruhan, BPS mencatat, 29,12 juta orang atau 14,28 persen dari 203,97 juta orang penduduk usia kerja terdampak Covid-19. Orang yang menganggur akibat Covid-19 jumlahnya 2,56 juta orang sehingga menambah angka pengangguran per Agustus 2020 menjadi 9,77 juta orang.


Upah Bukan Faktor Penentu

Sajili 02 Nov 2020 Kompas

Kebijakan yang dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu diikuti 30 provinsi yang menetapkan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, 30 provinsi mengikuti arahan Menaker. Namun, ada empat provinsi yang tetap menaikkan UMP 2021, yaitu Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sementara DKI Jakarta, upah minimum dinaikkan bersyarat, yakni untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19. Untuk usaha yang terdampak, tidak perlu menaikkan upah.

Saat dihubungi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Keputusan penetapan UMP memang merupakan ranah pemerintah provinsi. “Apabila ada daerah yang tidak berpedoman pada SE, itu tentu sudah berdasarkan kajian mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha di daerah bersangkutan,” katanya.

Peneliti Institufe for Development on Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus, Minggu (1/11/2020), mengatakan, “Faktor upah buruh memang diperhatikan, tetapi yang lebih penting bagi industri itu adalah kepastian regulasi, birokrasi efisien, serta kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk memenuhi produktivitas usaha,” kata Heri saat dihubungi.

Data Survei Angkatan Kerja Nasional 2019 (Sakernas 2019) oleh Kemenaker menunjukkan, mayoritas pekerja di Indonesia menerima upah di bawah standar minimum. Di DKI Jakarta, pada 2019, ada 51 persen pekerja yang menerima upah di bawah upah minimum provinsi. Di Surabaya dan sekitarnya, proporsi yang tidak digaji sesuai dengan standar minimum ini bahkan mencapai sekitar 60 persen pekerja.

Selain upah, perlindungan dan jaminan sosial untuk pekerja juga kerap tidak dipenuhi. BP Jamsostek mencatat, per Juli 2020, tenaga kerja yang memiliki jaminan perlindungan sosial baru 53 persen atau 49,7 juta orang dari total 92,4 juta tenaga kerja yang seharusnya menjadi peserta BP Jamsostek.