;
Tags

Nasional

( 434 )

Paket Diskon Besar Tiket Pesawat: Strategi Pemerintah Mendorong Mobilitas Nataru

S_Pit 21 Oct 2025 Tim Labirin

Menjelang periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan mengumumkan paket stimulus yang ditujukan untuk menggenjot sektor transportasi dan pariwisata. Program ini berbentuk obral diskon harga tiket pesawat melalui serangkaian insentif fiskal dan non-fiskal. Pemerintah memperkirakan bahwa keseluruhan fasilitas ini dapat menghasilkan penurunan harga tiket pesawat hingga 13 sampai 14 persen bagi konsumen. Diskon ini berlaku untuk pembelian dan periode penerbangan antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Langkah ini menegaskan upaya pemerintah untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap terjangkau selama masa liburan puncak, sekaligus memberikan dorongan vital bagi maskapai penerbangan yang masih berjuang pulih pasca-pandemi. Stimulus sektor transportasi ini dirancang sebagai paket komprehensif yang melibatkan intervensi pada berbagai komponen biaya tiket pesawat.

Pertama, Pemerintah memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen. Dengan tarif PPN normal 11 persen, kebijakan ini membuat penumpang hanya menanggung sisa PPN 5 persen dari total harga tiket. Kebijakan ini secara langsung mengurangi beban pajak yang ditransfer ke konsumen. Selain diskon PPN, maskapai juga mendapatkan keringanan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Untuk pesawat jenis jet mendapatkan diskon fuel surcharge sebesar 2 persen. Untuk pesawat jenis propeller (baling-baling), yang umumnya melayani rute perintis atau jarak pendek, mendapatkan diskon lebih besar, yakni 20 persen.

Selain itu, pemerintah juga memangkas biaya-biaya operasional di bandara, yang sebagian besar dibebankan kepada maskapai dan penumpang. Pemerintah memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax sebesar 50 persen. Serta, memotong biaya yang dibebankan ke maskapai berupa biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara, yang dipotong sebesar 50 persen. Untuk melengkapi kebijakan stimulus ini, pemerintah berupaya menekan biaya operasional maskapai secara langsung, harga Avtur (bahan bakar pesawat) diturunkan sebesar 10 persen di 37 bandara strategis di Indonesia. Bahan bakar merupakan komponen biaya terbesar bagi maskapai, sehingga penurunan ini diharapkan langsung terefleksi dalam struktur biaya tiket.

Kebijakan obral diskon tiket ini memiliki dua target utama. Target pertama adalah mengendalikan inflasi dan memastikan masyarakat dapat bepergian tanpa terbebani biaya transportasi yang terlalu tinggi selama periode Nataru. Kenaikan harga tiket pesawat dapat memicu kenaikan inflasi pada sektor jasa dan transportasi. Target kedua adalah akselerasi pemulihan sektor pariwisata domestik. Dengan tiket yang lebih terjangkau, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk melakukan perjalanan domestik, yang secara langsung menggerakkan roda ekonomi daerah-daerah tujuan wisata.

Meskipun paket stimulus ini terlihat menarik, tantangan implementasinya terletak pada pengawasan. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh komponen diskon yang diberikan (PPN DTP, fuel surcharge, PJP2U, dan harga avtur) benar-benar diturunkan kepada konsumen dalam bentuk harga tiket yang lebih murah, sesuai dengan target 13-14 persen.

Maskapai dan pengelola bandara harus transparan dalam menghitung dan mencantumkan komponen harga tiket agar publik dapat melihat manfaat diskon tersebut secara jelas. Jika pengawasan lemah, insentif fiskal yang dikeluarkan negara berisiko hanya terserap sebagai margin keuntungan maskapai atau bandara, tanpa manfaat maksimal bagi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.


Tata Tertib DPR Dapat Diuji Materi

KT3 08 Feb 2025 Kompas (H)
Mantan Hakim Konstitusi Aswanto menilai, peraturan Tata Tertib DPR terbaru yang memberi kewenangan kepada para wakil rakyat untuk mengevaluasi pejabat negara yang mereka pilih tidak bisa dibiarkan. Ketentuan tersebut sangat berbahaya dan akan mengakibatkan kemunduran hukum dan demokrasi di Tanah Air. Terkait hal itu, Jumat (7/2/2025), Aswanto menuturkan, ketentuan yang ada di Tata Tertib (Tatib) DPR tersebut bisa dimintakan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, kewenangan menguji peraturan di bawah undang-undang (UU) ada di MA. Hal senada disampaikan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Adian Napitupulu. Ia mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan perubahan Tatib DPR tersebut untuk melakukan uji materi. ”Kita punya mekanisme, kamu tidak setuju, ketika berten- tangan sama konstitusi atau undang-undang, kamu JR (judicial review atau uji materi). Kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme tersebut sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konstitusional,” kata Adian.

Namun, pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat, pengujian Tatib DPR ke MA bukan jalan ideal. Meski pengujian peraturan di bawah UU menjadi kewenangan MA, ada persoalan norma yang bermasalah secara konstitusional. ”Substansi yang ada di dalamnya (Tatib DPR) tidak hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi. Kalau pengujiannya hanya merujuk pada UU, bisa saja aspek inkonstitusionalitasnya tidak akan sejauh itu untuk dinilai,” ujar Titi. Apalagi, ada pengalaman beberapa pengujian ketentuan di bawah UU yang dilakukan MA, kata Titi, menimbulkan masalah. Ia mencontohkan pengujian syarat usia calon kepala daerah yang oleh MA dinyatakan dihitung sejak pasangan calon tersebut dilantik. Persoalan tersebut menjadi sorotan sampai akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam pengujian UU Pilkada bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. ”Apalagi ini isunya konstitusionalitas normanya, yang kalau sekadar diuji di level UU, bisa mendistorsi persoalan fun- damental yang kita hadapi,” katanya. (Yoga)

IDEAS Prediksi Sawah di Jabodetabek Bakal Hilang Kalau Pemerintah Tidak Ambil Langkah Signifikan

KT1 03 Feb 2025 Tempo
 Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menemukan alih fungsi lahan sawah yang begitu masif di aglomerasi Jakarta. Menurut IDEAS, jika pemerintah tidak mengambil langkah signifikan untuk melindungi sawah yang tersisa, maka akan terjadi kepunahan. “Dalam 10 tahun terakhir, lahan sawah di Jawa, terutama di kawasan aglomerasi Jakarta, mengalami ancaman serius akibat urbanisasi yang tidak terkendali,” ujar Peneliti IDEAS, Sri Mulyani, dalam keterangan resmi pada Senin, 3 Januari 2025.  Sri mengkritik kebijakan pemerintah yang menetapkan Jabodetabek-Punjur sebagai kawasan strategis nasional, namun malah diikuti oleh sejumlah proyek infrastruktur berskala besar. Menurut Sri, hal tersebut justru semakin mempercepat urbanisasi. 

Ia memaparkan, pada 2024, jumlah sawah di koridor timur yang meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang hanya seluas 129.830 hektar. Jumlah ini berkurang 30.174 hektar dari tahun 2019 yang masih mencapai 160.004 hektar. Artinya, kata dia, tingkat konversi di tiga kota ini mencapai 4,09 persen per tahun.
 Dari angka tersebut, Sri berujar, Bekasi memiliki laju konversi sawah yang paling tinggi mencapai 8,70 persen. Kota ini kehilangan sekitar 4.205 hektar sawah per-tahunnya. “Jika tren ini terus berlanjut tanpa adanya intervensi kebijakan yang kuat, maka lahan sawah di Bekasi diperkirakan akan habis pada tahun 2033,” ujar Sri.

Lebih lanjut, Sri mengatakan di sisi selatan Jakarta yang mencakup Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Cianjur juga mengalami fenomena yang sama. Dalam lima tahun terakhir, empat kota ini kehilangan 26.753 hektar sawah dengan laju konversi mencapai 5,22 persen per tahun.  “Pada tahun 2019 lahan sawah di kawasan ini masih seluas 113.766 hektar. Namun pada tahun 2024 hanya tersisa 87.013 hektar,” tuturnya.  Di kawasan ini, Kabupaten Bogor menjadi wilayah yang paling cepat kehilangan lahan sawahnya dengan tingkat konversi mencapai 6,38 persen atau setara dengan 2.591 hektar sawah setiap tahunnya. Jika pola ini terus berlanjut, IDEAS menilai lahan sawah di Bogor bisa punah pada tahun 2037.   (Yetede)


Tingginya Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo-Gibran di 100 hari Pemerintahannya

KT3 30 Jan 2025 Kompas
Di tengah hasil survei dari sejumlah lembaga yang menunjukkan tingginya kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di 100 hari pemerintahannya, sejumlah tokoh bangsa mengingatkan pemerintah untuk memperkuat demokrasi. Pesan itu disampaikan, antara lain, karena keprihatinan mereka terhadap kebijakan populis pemerintah, termasuk pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi yang bisa menjadi cara membungkam suara kritis kampus. Sementara itu, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025), menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi antar lembaga, menjaga stabilitas politik, meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil berpihak kepada kepentingan rakyat. ”Pemerintah tidak akan pernah puas dan tidak terlena dengan hasil survei,” ucap Yusuf. Beberapa waktu lalu, jelang 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, survei Litbang Kompas merekam tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran mencapai 80,9 persen.

Adapun angka kepuasan publik menurut survei Indikator Politik Indonesia ada di 79,3 persen. Pelemahan demokrasi Lewat pernyataan bersama ”Pesan Kebangsaan Awal Tahun 2025”, sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Jakarta, Selasa (28/1), menyampaikan pentingnya memperkuat praktik demokrasi sebagai manifestasi dari kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat pada 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran. Mereka mengingatkan, demokrasi bertujuan menciptakan kesejahteraan bersama yang didasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pesan itu merupakan satu dari 10 pesan kebangsaan yang diserukan GNB yang dibacakan oleh Alissa Wahid selaku Koordinator Pelaksana GNB. Adapun GNB merupakan gerakan etis yang dimotori oleh para cendekiawan, akademisi, serta tokoh agama dan masyarakat. semestinya bertujuan menciptakan kesejahteraan bersama yang berlandaskan keadilan sosial.

Oleh karena itu, dia mengkritik kebijakan populis yang lebih banyak dilancarkan pemerintah. Menurut dia, kebijakan populis memang lebih mudah dilaksanakan. Namun, kebijakan populis itu seolah pemerintah memberikan ikan, bukan kail, kepada masyarakat. Pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Karlina Supelli, yang hadir dalam pernyataan bersama itu pun menyampaikan, saat ini pelemahan demokrasi berlangsung dengan cara-cara yang terlihat lurus dan konstitusional. Bukan lagi kudeta seperti di masa lalu. Gejala-gejala itu seperti suara warga dan ruang masyarakat sipil yang dipersempit ataupun pers sebagai pilar keempat demokrasi yang dilemahkan. Ia pun menyinggung rencana pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) ke perguruan tinggi yang dipandang sebagai cara mengooptasi sivitas akademika kampus. Karlina menyebutkan, wacana pemberian IUP untuk perguruan tinggi yang tertuang dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Yoga)

Resolusi 2025, Warga Ingin Lebih Taat dan Cari Cuan Lebih Mudah

KT3 28 Jan 2025 Kompas (H)
Awal tahun menjadi momentum bagi banyak orang untuk menetapkan resolusi, membubungkan harapan, dan berkomitmen pada kehidupan yang lebih baik. Analisis Tim Jurnalisme Data Harian Kompas dan Media Monitoring Litbang Kompas terhadap 3.936 unggahan di media sosial mengungkapkan, 50,4 persen warganet menetapkan ”peningkatan ibadah” sebagai resolusi 2025. Data ini dihimpun dari unggahan warganet di Youtube, X, Facebook, Tiktok, dan Instagram pada 1 Desember 2024-5 Januari 2025. Adapun peningkatan ibadah yang dimaksud antara lain membaca kitab suci lebih rutin, melakukan ziarah keagamaan, dan memperbaiki penampilan sesuai anjuran agama.

Menaikkan kemampuan finansial pribadi atau menambah cuan menjadi resolusi terbanyak kedua warganet (18,4 persen). Banyak warganet ingin mendapat pekerjaan dengan gaji lebih tinggi, memiliki aset, dan menambah tabungan. Ini seperti ditulis akun Meari Harianti di Facebook pada 24 Desember 2024: ”2025, yang aku mau cuma rekening gemuk dan badan kurus, tolong jangan kebalik kayak 2024.” Menoleh ke aspek spiritual Banyaknya resolusi terkait spiritualitas mencerminkan tantangan yang sulit diatasi secara rasional, seperti disampaikan Guru Besar Psikologi Sosial Universitas Airlangga, Surabaya, Suryanto. Menurut dia, terjadinya perubahan yang cepat dan mendadak menjelang 2025 membuat banyak orang sulit memprediksi masa depan sehingga memilih mendekatkan diri kepada Tuhan sebagai bentuk kepasrahan.

”Saat manusia merasa tidak mampu menghadapi tantangan secara rasional, mereka beralih pada keyakinan akan kekuatan di luar dirinya,” ujar Suryanto, Rabu (15/1/2025). Tahun baru, lanjutnya, memang kerap dijadikan momentum perubahan; dan yang paling mudah adalah perbaikan spiritual. ”Manusia kita, kan, rata-rata religius, berserah diri, banyak berdoa, minimal sluman, slumun, slamet. Selamat sampai akhir tahun ini. Setidaknya, tidak lebih buruk dari tahun sebelumnya,” ucapnya Bagi Refindie Micatie Esanie Foekh (25), mendekatkan diri  kepada Tuhan menjadi resolusi utama tahun ini. Ia menargetkan membaca satu pasal Alkitab setiap hari dan menamatkan membaca Alkitab dua kali dalam setahun. Dulu, resolusinya lebih fokus pada belajar. Namun, fokusnya kini berubah setelah mengalami persaingan tak sehat di sebuah organisasi, yang
sempat mengancam nyawanya. (Yoga)

Struktur Danantara Digodok dalam Revisi Undang-undang BUMN

KT3 25 Jan 2025 Kompas
Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara ke dalam draf revisi undang-undang BUMN terbaru. Adanya payung hukum berupa undang-undang bisa melancarkan proses pengalihan aset pemerintah dari BUMN ke Danantara. MenteriBUMN Erick Thohir menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menjadi usulan inisiatif Komisi VI DPR salah satunya memuat regulasi yang mengatur struktur dan fungsi Danantara. ”Jadi, yang pasti, kan, di dalam (RUU BUMN) ada Kementerian BUMN, ada badan Danantara. Nah, soal strukturnya nanti seperti apa, kita tunggu (rampungnya RUU BUMN),” ujarnya di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Sebelumnya pada Kamis, Erick bersama jajaran Kementerian BUMN menghadiri rapat kerja Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Kementerian BUMN dan DPR sependapat mengenai urgensi penyusunan RUU BUMN. Optimalisasi kontribusi BUMN dinilai sebagai hal penting sehingga diperlukan penguatan pengelolaan dari aspek entitas ataupun perusahaan BUMN. Kendati pemerintah telah memasukkan Danantara dalam pembahasan RUU, substansi perubahannya lebih luas karena juga mencakup penambahan definisi anak usahaBUMN yang belum diatur dalam UU BUMN saat ini. Di luar itu, ada juga peraturan terkait business judgement rules yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menduga persoalan payung hukum menjadi satu dari sejumlah penyebab utama yang mem-
buat pemerintah tak kunjung meresmikan Danantara. ”Persoalan legalitas membuat Danantara tak kunjung diresmikan dari rencana awal 8 November 2024, kemudian awal Januari 2025, sampai saat ini,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya payung hukum berupa undang-undang, Danantara bisa lebih lincah untuk mengelola aset dan investasi BUMN, tanpa hambatan birokrasi. Harapan ini sejalan dengan tujuan dibentuknya Danantara, selayaknya apa yang dilakukan Temasek di Singapura. Berdasarkan catatan Kompas, rencana awal pemerintah adalah menjadikan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai landasan hukum pembentukan Danantara. Kedua rancangan regulasi itu pun telah diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara. Landasan hukum Namun, landasan hukum tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan mengingat BUMN merupakan lembaga yang dibentuk berlandaskan UU. Secara hierarki hukum, baik PP maupun perpres berada di bawah UU. (Yoga)

On The Track tapi Perlu Akselerasi Jelang 100 Hari Kinerja

KT1 24 Jan 2025 Investor Daily (H)
Kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka menjelang 100 hari pertama dinilai sesuai dengan program dan rencana yang telah disusun sebelumnya (on the track). Hal ini tercapai berkat dukungan situasi politik yang stabil dan terkendali. Namun demikian, ada sejumlah kebijakan yang perlu penyempurnaan sehingga dapat mempercepat realisasi target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Sejumlah survei menyatakan tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Publik menilai sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan janji pada masa kampanye, yang terdampak langsung pada masyarakat. Sebut saja program MBG, pemeriksaan kesehatan gratis, dan bantuan sosial (bansos) lainnya. Menurut hasil survei dari Lembaga Survei Nasional (LSN), 87,5% masyarakat Indonesia pas dengan hasil kerja Prabowo Gibran. Survei yang dilakukan LSN itu digelar pada 13-20 Januari 2025 dan melibatkan 1.200 responden yang dilakukan secara tatap muka atau face to face dengan margin of error kurang lebih 2,87% dan tingkat kepercayaan 95%. (Yetede)

Kinerja Kabinet Merah Putih Sudah Mengarah ke Sasaran

KT1 23 Jan 2025 Investor Daily (H)
Kinerja pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam 100 pertama sudah mengarah ke sasaran. Ini terlihat pada dieksekusinya sejumlah program prioritas, seperti MBG, 3 juta rumah, dan swasembada pangan serta energi. Namun, setidaknya ada enam kesalahan yang perlu diperbaiki agar Prabowo bisa mewujudkan Asta Cita, yakni koordinasi antarinstansi yang kurang solid, komunikasi publik yang buruk, pendekatan piece meal, bukan sistematis dan komprehensif. Selain itu, program populasi dengan dampak jangka pendek mendominasi, basis teknokratis kebijakan yang kurang solid dan kental pendekatan politik, serta gap lebar antara narasi besar dan implementasi di lapangan. Ada juga konflik yang kontraproduktif, seperti antara Menteri pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro dan aparatur sipil negara (ASN) kementerian yang dipimpinnya akibat masalah mutasi. Sejumlah ASN Kemendiktisaintek menggelar demo untuk memprotes kebijakan Satryo. Presiden Prabowo menegaskan, kinerja 100 hari Kabiner Merah Putih berjalan secara efektif. Meski sejumlah program belum begitu memperlihatkan hasilnya, ini masih sesuai sasaran-sasaran yang telah ditentukan. (Yetede)

DPR Mengebut Revisi Undang-Undang Minerba

KT1 23 Jan 2025 Tempo
BADAN  Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat tiba-tiba membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba. Baleg menyepakati hasil pembahasan revisi UU Minerba menjadi usulan DPR. Rapat pleno Baleg DPR itu dilaksanakan pada Senin malam, 20 Januari 2025.  Rapatnya tertutup dan digelar pada masa reses. Adapun parlemen baru akan memasuki masa sidang satu hari setelahnya, Selasa, 21 Januari 2025. Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib membedakan masa reses dan masa sidang. Pasal 1 ayat 13 menjelaskan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja. Sedangkan Pasal 1 ayat 12 menyebutkan masa sidang adalah masa DPR melakukan kegiatan, terutama di dalam gedung DPR.  

Pada Rabu, 22 Januari 2025, Baleg menggelar rapat dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia. Digelar di ruang rapat gedung Nusantara I, pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri. Rapat dihadiri 18 anggota dari tujuh fraksi DPR. Walaupun tidak memenuhi kuorum, rapat itu tetap dilaksanakan dengan alasan bukan dalam agenda pengambilan keputusan. Langkah Baleg yang mendadak membahas revisi UU Minerba ini menuai kritik. Koalisi masyarakat sipil yang berfokus pada transparansi tata kelola energi dan sumber daya alam, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menilai proses revisi yang dilakukan Baleg terlalu ugal-ugalan, sangat kilat, dan tidak transparan. "Muncul secara tiba-tiba, yang bahkan sebelumnya juga tidak muncul dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025," kata Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho dalam siaran persnya.

Bukan hanya prosesnya yang dipersoalkan. Sejumlah pasal atau poin baru dalam draf rancangan tersebut juga dinilai bermasalah oleh sejumlah praktisi, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat. Revisi UU Minerba akan mengubah sejumlah pasal untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2021 dan 29 September 2022. Putusan MK itu juga terkait dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya mengenai perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Salah satu yang dianggap bermasalah adalah Pasal 51A ayat 1 tentang WIUP mineral logam. Dalam pasal itu, perguruan tinggi bisa mendapatkan izin tambang secara prioritas, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1. (Yetede)


Tahun 2025-2029 Rp 48,8 Triliun Total Anggaran Pembangunan IKN

KT3 23 Jan 2025 Kompas
Pemerintah menyatakan, pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap dilanjutkan. Anggaran pembangunan ibu kota baru tahap kedua atau pada 2025-2029 sebesar Rp 48,8 triliun. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, dirinya telah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo dan sejumlah menteri di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Selain memastikan keberlanjutan pembangunan IKN, pertemuan itu juga memastikan anggaran pembangunan. ”Rp 48,8 triliun. Tadi Bapak Presiden sudah setuju untuk dialokasikan di Otorita IKN untuk menyelesaikan tadi (pembangunan tahap kedua pada 2025-2029),” ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1). Ia menyatakan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) murni awal untuk pembangunan IKN Rp 6,3 triliun. Angka
tersebut masih butuh tambahan Rp 8,1 triliun. Dengan demikian, kata Basuki, pada 2025 akan ada sekitar Rp 15 triliun untuk kegiatan dan program Otorita IKN.

Ia menyebut angka tersebut cukup untuk pembangunan dan kegiatan di ibu kota baru. Hal itu sesuai dengan rencana dan akan dilanjutkan dalam 2-3 tahun ke depan dengan total anggaran Rp 48,8 triliun. Lebih sedikit Basuki mengatakan, APBN telah digelontorkan pada tahap awal pembangunan IKN, yakni pada 2022-2024, sebesar Rp 89 triliun. Biaya tersebut digunakan untuk pembangunan jalan tol, 47 tower hunian aparatur sipil negara, penyediaan air minum, sanitasi, embung, kolam retensi, hingga perkantoran. Melihat nominal tersebut, APBN untuk pembangunan ibu kota baru pada 2025-2029 lebih sedikit dibandingkan dengan pada 2022-2024. Kendati demikian, Basuki menyebut nominal untuk tahap kedua ini cukup untuk menyelesaikan sarana prasarana lembaga yudikatif, legislatif, dan akses menuju wilayah pengembangan (WP) 2 IKN. Selain APBN, Basuki menyebut investasi swasta yang sudah masuk di IKN sampai September 2024 sebesar Rp 58,41 triliun.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari investor yang telah melaksanakan peletakan batu pertama. Ada beberapa investor yang sudah selesai membangun, masih membangun, dan sebagian lainnya masih dalam proses desain. Pada 2022-2024, pemerintah membangun berbagai kantor dan hunian untuk lembaga eksekutif. Basuki menyebut Presiden Prabowo menargetkan pada 2028 IKN menjadi ibu kota politik sehingga ekosistem lembaga yudikatif dan legislatif perlu diselesaikan. ”Beliau (Presiden Prabowo) menyampaikan once (saat) kalau sudah semua lengkap, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, beliau pasti akan pindah ke sana. Sudah siap,” kata Basuki. Tunggu lengkap Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan, kegiatan politik di IKN bisa berjalan saat sarana dan prasarana lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa digunakan. (Yoga)