Tata Tertib DPR Dapat Diuji Materi
Mantan Hakim Konstitusi Aswanto menilai, peraturan Tata Tertib DPR terbaru yang memberi kewenangan kepada para wakil rakyat untuk mengevaluasi pejabat negara yang mereka pilih tidak bisa dibiarkan. Ketentuan tersebut sangat berbahaya dan akan mengakibatkan kemunduran hukum dan demokrasi di Tanah Air. Terkait hal itu, Jumat (7/2/2025), Aswanto menuturkan, ketentuan yang ada di Tata Tertib (Tatib) DPR tersebut bisa dimintakan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, kewenangan menguji peraturan di bawah undang-undang (UU) ada di MA. Hal senada disampaikan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Adian Napitupulu. Ia mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan perubahan Tatib DPR tersebut untuk melakukan uji materi. ”Kita punya mekanisme, kamu tidak setuju, ketika berten- tangan sama konstitusi atau undang-undang, kamu JR (judicial review atau uji materi). Kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme tersebut sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konstitusional,” kata Adian.
Namun, pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat, pengujian Tatib DPR ke MA bukan jalan ideal. Meski pengujian peraturan di bawah UU menjadi kewenangan MA, ada persoalan norma yang bermasalah secara konstitusional. ”Substansi yang ada di dalamnya (Tatib DPR) tidak hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi. Kalau pengujiannya hanya merujuk pada UU, bisa saja aspek inkonstitusionalitasnya tidak akan sejauh itu untuk dinilai,” ujar Titi. Apalagi, ada pengalaman beberapa pengujian ketentuan di bawah UU yang dilakukan MA, kata Titi, menimbulkan masalah. Ia mencontohkan pengujian syarat usia calon kepala daerah yang oleh MA dinyatakan dihitung sejak pasangan calon tersebut dilantik. Persoalan tersebut menjadi sorotan sampai akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam pengujian UU Pilkada bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. ”Apalagi ini isunya konstitusionalitas normanya, yang kalau sekadar diuji di level UU, bisa mendistorsi persoalan fun- damental yang kita hadapi,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023