;

Struktur Danantara Digodok dalam Revisi Undang-undang BUMN

Struktur Danantara Digodok dalam Revisi Undang-undang BUMN
Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara ke dalam draf revisi undang-undang BUMN terbaru. Adanya payung hukum berupa undang-undang bisa melancarkan proses pengalihan aset pemerintah dari BUMN ke Danantara. MenteriBUMN Erick Thohir menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menjadi usulan inisiatif Komisi VI DPR salah satunya memuat regulasi yang mengatur struktur dan fungsi Danantara. ”Jadi, yang pasti, kan, di dalam (RUU BUMN) ada Kementerian BUMN, ada badan Danantara. Nah, soal strukturnya nanti seperti apa, kita tunggu (rampungnya RUU BUMN),” ujarnya di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Sebelumnya pada Kamis, Erick bersama jajaran Kementerian BUMN menghadiri rapat kerja Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Kementerian BUMN dan DPR sependapat mengenai urgensi penyusunan RUU BUMN. Optimalisasi kontribusi BUMN dinilai sebagai hal penting sehingga diperlukan penguatan pengelolaan dari aspek entitas ataupun perusahaan BUMN. Kendati pemerintah telah memasukkan Danantara dalam pembahasan RUU, substansi perubahannya lebih luas karena juga mencakup penambahan definisi anak usahaBUMN yang belum diatur dalam UU BUMN saat ini. Di luar itu, ada juga peraturan terkait business judgement rules yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menduga persoalan payung hukum menjadi satu dari sejumlah penyebab utama yang mem-
buat pemerintah tak kunjung meresmikan Danantara. ”Persoalan legalitas membuat Danantara tak kunjung diresmikan dari rencana awal 8 November 2024, kemudian awal Januari 2025, sampai saat ini,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya payung hukum berupa undang-undang, Danantara bisa lebih lincah untuk mengelola aset dan investasi BUMN, tanpa hambatan birokrasi. Harapan ini sejalan dengan tujuan dibentuknya Danantara, selayaknya apa yang dilakukan Temasek di Singapura. Berdasarkan catatan Kompas, rencana awal pemerintah adalah menjadikan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai landasan hukum pembentukan Danantara. Kedua rancangan regulasi itu pun telah diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara. Landasan hukum Namun, landasan hukum tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan mengingat BUMN merupakan lembaga yang dibentuk berlandaskan UU. Secara hierarki hukum, baik PP maupun perpres berada di bawah UU. (Yoga)
Tags :
#Nasional #Hukum
Download Aplikasi Labirin :