;

Lima Komoditas Dipantau Lewat Neraca Komoditas

Lima Komoditas Dipantau Lewat Neraca Komoditas

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Perpres ini dibuat untuk menyeimbangkan kebutuhan dan pasokan komoditas, pangan. Dalam beleid ini disebutkan Neraca Komoditas disusun untuk: Pertama, penyederhanaan dan transparansi perizinan ekspor dan impor. Kedua, menyediakan data yang akurat sebagai dasar kebijakan ekspor dan impor. Ketiga, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha bagi industri sehingga mampu meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan. Keempat, menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku serta bahan penolong bagi industri, Kelima, mendorong penyerapan komoditas lokal seperti petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, Perpres Neraca Komoditas ini sudah bisa digunakan saat ini. "Ada lima komoditas yang diberlakukan, yakni beras, ikan, garam, gula, dan daging sapi," tutur Musdhalifah kepada KONTAN, Senin (28/2).

Download Aplikasi Labirin :