;

Beleid Pengadaan Barang Pemerintah Diperkuat

Beleid Pengadaan Barang Pemerintah Diperkuat

Aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah naik kelas. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyiapkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang/Jasa Publik. Saat ini, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah masih dipayungi oleh peraturan presiden. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin mengatakan, penyusunan RUU Pengadaan Barang dan Jasa terbilang mendesak. Pasalnya, banyak kebijakan saat ini belum terfasilitasi dalam peraturan yang sudah ada sebelumnya. LKPP telah mendata dan menganalisis pada level Undang-Undang, Peraturan Presiden, dan Peraturan Pemerintah yang bersinggungan. Hal ini untuk melihat bagian yang dapat diperkuat, serta menghindari terjadinya aturan yang saling bertentangan. Ada sejumlah pertimbangan perlunya RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik. Misalnya, pertama, untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data (transformasi digital). Kedua, menciptakan satu pasar nasional (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Derah, BUMN/BUMD, dan Badan Hukum Publik) yang efisien dan efektif. Ketiga, untuk memastikan transparansi dan efektivitas belanja pemerintah melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Keempat, mendorong pengembangan industri lokal dan mendukung pertumbuhan serta pemerataan ekonomi. Kelima, menjamin keberlanjutan pengembangannya.

Tags :
#Nasional #RUU
Download Aplikasi Labirin :