;

Ditjen Pajak Tak Pungut PPh dari Lima Jenis Fasilitas Natura

Ditjen Pajak Tak Pungut PPh dari Lima Jenis Fasilitas Natura

Pemerintah resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) sejumlah fasilitas non-uang yang diterima oleh pekerja alias natura. Namun, tak semua fasilitas natura dipungut pajak lantara ada pengecualian PPh terhadap sejumlah objek natura. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid ini merupakan aturan baru untuk melaksanakan ketentuan PPh dalam UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski demikian, Pasal 24 PP Nomor 55/2022 memerinci sejumlah natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak ( nontaxable ). Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, fasilitas natura dan atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa). Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Tags :
#Nasional #Pajak
Download Aplikasi Labirin :