Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 8,95 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara Rp 8,95 triliun sepanjang 2022. Angka ini berasal dari bidang tindak pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Indonesia yaitu sebesar Rp 2.769.609.281.880, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (30/12).
Sementara di bidang perdata dan tata usaha negara, Ketut menyebut Kejagung telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 6,19 triliun. Di samping itu, berhasil pula dilaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp 5 miliar.
Tags :
#NasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023