;

Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 8,95 Triliun

Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 8,95 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara Rp 8,95 triliun sepanjang 2022. Angka ini berasal dari bidang tindak pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara. Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Indonesia yaitu sebesar Rp 2.769.609.281.880, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (30/12). Sementara di bidang perdata dan tata usaha negara, Ketut menyebut Kejagung telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 6,19 triliun. Di samping itu, berhasil pula dilaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp 5 miliar.

Tags :
#Nasional
Download Aplikasi Labirin :