;
Kategori

Hukum

( 152 )

Arab Saudi Membeli Senjata 100 Miliar USD dari AS

26 Apr 2025

AS selangkah lagi menjual paket persenjataan senilai 100 miliar USD kepada Arab Saudi. AS juga menawarkan pengembangan teknologi nuklir dengan syarat pengakuan Arab Saudi terhadap Israel. Dalam laporan Reuters, Kamis (24/4) Presiden AS Donald Trump menjelang kunjungannya ke Arab Saudi, yang diagendakan awal Mei, menawarkan penjualan senjata ke negara kaya minyak tersebut, yang ditengarai demi menghentikan kerja sama Arab Saudi dengan China dan Rusia. Sebelumnya, dalam laporan Newsweek, Selasa (15/4), disebutkan, proses negosiasi kerja sama pembangunan reaktor nuklir AS di Arab Saudi dan dibukanya investasi Arab Saudi di AS untuk sektor nuklir tengah dibahas pejabat kedua negara.

Sejumlah industri yang mendapat pesanan senjata dan perlengkapan pendukung di antaranya Lockheed Martin yang memasok pesawat angkut C–130 varian terbaru, termasuk rudal, dan radar. Seorang sumber mengatakan, pemasok lainnya adalah Perusahaan RTX (dulu Raytheon Technologies), Boeing Co, Northrop Grumman Corp, dan General Atomics. Tiga orang sumber yang dikutip Kantor Berita Reuters mengatakan, para eksekutif perusahaan senjata tersebut juga dikatakan ikut dalam delegasi Trump saat mengunjungi Arab Saudi. Sebagian dari kesepakatan tersebut diketahui merupakan kelanjutan dari proyek yang sudah berjalan, menurut dua orang sumber. (Yoga)


Aroma Korupsi Sampah yang Semerbak di Kota Anggrek

23 Apr 2025

Kota Tangsel di Banten dijuluki sebagai Kota Anggrek karena banyak budidaya flora itu di sana. Namun, justru yang tercium adalah semerbak aroma sampah akibat ulah koruptor. Sampah di sekitar Jalan Otista Raya, Pasar Cimanggis, Ciputat, menumpuk setinggi dua meter. Bahkan, meluber hingga sepertiga jalan pada Senin (21/4) sore. Keadaan ini menyebabkan kemacetan lalu lintas dan memperburuk kondisi jalan serta menimbulkan bau busuk yang sangat mengganggu hingga 100 meter dari lokasi. Tak ayal memicu keluhan dari pengendara dan warga sekitar. Masalah ini sudah berlangsung sejak Idul Fitri 2025. Belum ada upaya maksimal untuk mengangkutnya sampai pertengahan April. Menurut salah satu petugas kebersihan, Udin, volume sampah yang menumpuk saat ini melebihi kapasitas pengangkutan normal.

Sebanyak 13 truk sampah yang dikerahkan saat Idul Fitri lalu tidak cukup untuk mengangkut seluruh sampah. ”Setelah itu, hanya satu truk yang datang setiap hari,” ujarnya. Masalah bertambah pelik karena korupsi yang melibatkan pimpinan dinas lingkungan hidup. Kejati Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman dan Kabid Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah. Wahyunoto bersekongkol dengan Dirut PT Ella Pratama Perkasa, Syukron Yuliadi Mufti, memanipulasi dokumen Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan dan membentuk subkontraktor fiktif untuk jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak Rp 75,94 miliar.

Alokasinya terdiri dari Rp 50,72 miliar untuk pengangkutan dan Rp 25,21 miliar untuk pengelolaan sampah. Sementara itu, TB Apriliadhi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.Ia juga tidak mengklarifikasi teknis, fungsi, kinerja, atau ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia. Sama halnya dengan dokumen kontrak yang tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh PT Ella Pratama Perkasa. (Yoga)


Paskah sebagai Kebangkitan dari Kemiskinan, yang Disebabkan Korupsi

21 Apr 2025

Paskah dapat dimaknai sebagai kebangkitan dari kemiskinan, yang disebabkan korupsi. Homili atau khotbah Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo, dalam misa pontifikal Paskah, Minggu (20/4) mewakili kegundahan akan masalah korupsi yang telah merasuk ke berbagai lembaga negara, termasuk pada korps hakim yang disebut sebagai wakil Tuhan. Suharyo menyoroti korupsi sebagai kejahatan publik yang sangat merusak dalam tema Paskah 2025 Keuskupan Agung Jakarta, yaitu ”Kepedulian Lebih kepada Saudara yang Lemah dan Miskin”.

Ia mengutip Paus Fransiskus yang menyatakan, ”Luka-luka bernanah akibat korupsi merupakan dosa berat yang berteriak ke surga karena luka ini merongrong dasar-dasar kehidupan pribadi dan masyarakat. Korupsi membuat kita tidak mampu melihat masa depan dengan penuh harapan karena keserakahannya yang lalim itu menghancurkan harapan-harapan kaum lemah dan menginjak-injak orang yang paling miskin di antara kaum miskin. Korupsi adalah skandal public yang berat.” (Kompas.id, 20/4/2025).

Kasus korupsi yang dirujuk Suharyo adalah kasus korupsi di PN Jaksel yang melibatkan Ketua PN Jaksel dan tiga hakimnya. Pada Sabtu (12/4), aparat Kejaksaan Agung menangkap Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta karena diduga menerima suap Rp 60 miliar untuk mengatur putusan lepas terhadap tiga perusahaan dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah. Dua hari berselang, Senin (14/4), tiga hakim yang ditunjuk Arif untuk menangani perkara itu, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, juga ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima total Rp 22 miliar.

Korupsi berkorelasi dengan kemiskinan. Hal itu karena uang hasil korupsi yang seharusnya untuk membiayai berbagai program untuk rakyat miskin hanya dinikmati koruptor. Jumlah orang miskin di Indonesia, berdasarkan data BPS, cenderung menurun, tetapi jumlahnya masih signifikan. Tingkat kemiskinan pada September 2024 sebesar 8,57 % dari total populasi atau sebanyak 24,06 juta orang. Oleh karena itu, kita mendorong pengusutan tuntas kasus korupsi di berbagai bidang dan memberi hukuman setimpal bagi pelakunya. Dana publik yang diselamatkan dari korupsi diharapkan dapat betul-betul dipakai untuk menyejahterakan kaum yang lemah dan miskin. (Yoga)


Daerah Dijegal Korupsi

19 Apr 2025

Korupsi pengelolaan sampah di Tangsel bagian dari kasus serupa yang banyak terjadi di daerah. Korupsi menjegal pembangunan daerah. Kejaksaan Tinggi Banten menahan Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, Selasa (15/4). Wahyunoto tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Penahanannya menyusul penahanan Dirut PT Ella Pratama Perkasa, Syukron Yuliadi Mufti. Kejaksaan mengungkap bahwa PT Ella Pratama Perkasa tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi dalam pengelolaan sampah. Terjadi rekayasa tender antara kedua tersangka. Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu beserta suaminya, Alwin Basri, Rabu (19/2) yang disangka terlibat tiga perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jateng dan menerima uang miliaran rupiah.

Berita tentang korupsi yang menjerat kepala daerah dari ujung barat sampai timur Indonesia selalu muncul tiap beberapa bulan. Sejak pemilihan kepala daerah secara langsung dimulai pada 2005 sampai 2020 saja, terjadi 144 kasus korupsi di daerah. Lima tahun terakhir, korupsi di daerah tak mereda. Korupsi di pemda, seperti halnya di lembaga negara di tingkat pusat, sama-sama mengakar, membudaya. Dalam ”Infrastructure Quality, Local Government Spending and Corruption” (2012), laporan riset kerja sama USAID, KPPOD, dan SEADI menyebutkan, jika biaya investasi dan pemeliharaan dikorupsi hingga 5 %, keuangan negara berkembang diprediksi terbebani hingga 18 miliar USD. Biaya illegal dapat menurunkan kualitas proyek pemerintah dan meningkatkan anggaran belanja 30-50 %.

Korupsi menyebabkan berkurangnya atau bahkan meniadakan insentif bagi pihak swasta berkapasitas tepat yang dapat digandeng untuk menjalankan program pelayanan publik. Masalah perkotaan, termasuk pengelolaan sampah,tak kunjung teratasi. Lagi-lagi, warga yang juga pembayar pajak yang menjadi korbannya. Penggunaan anggaran daerah yang efisien dan transparan kemudian menggandeng pihak ketiga yang berkompeten biasa dilakukan di banyak negara maju untuk mempercepat terwujudnya berbagai fasilitas umum yang dibutuhkan suatu kota. Publik dan para elite pejabat, korupsi bukan masalah kecil dan harus diberantas tuntas. Jika tidak, setiap daerah akan terus berkubang masalah, negara pun tak akan pernah maju. (Yoga)


Korupsi Kawasan Gerbang Rumah Dinas

19 Apr 2025

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, Lampung, tahun anggaran 2022 menyeret mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 3,8 miliar, Dawam diduga menitipkan perusahaan pemenang tender. Kasus itu diselidiki Kejaksaan Tinggi Lampung sejak November 2024. Kejati Lampung mengeluarkan SP Penyidikan Kepala Kejati Lampung No Print-10/L.8/Fd.2/11/2024 pada 11 November 2024. Pada 9 Januari 2025, Kejati Lampung menggeledah rumah Dawam dan Kantor Bupati Lampung Timur serta Dinas PU dan Penataan Ruang Lampung Timur. Tim penyidik menyita dokumen terkait pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur. Penyidik juga menyita sebuah mobil, sertifikat tanah, emas, tas bermerek, dan jam tangan yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

Sejumlah uang, buku tabungan, telepon genggam, dan kartu identitas tersangka juga disita. Kejati Lampung memeriksa puluhan saksi, akhirnya menetapkan Dawam sebagai tersangka. Kejati Lampung juga menetapkan tersangka lain, yakni AC alias AGS, direktur  perusahaan pelaksana tender proyek dan SS alias SWN. direktur perusahaan konsultan pengawas perencanaan proyek. Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemkab Lampung Timur berencana membangun kawasan gerbang rumah dinas jabatan bupati pada 2021. Dawam, yang menjabat bupati, memerintahkan Kepala Satker Perangkat Daerah Lampung Timur berinisial M membuat rencana proyek pembangunan pada tahun anggaran 2022. ”Awalnya karena terinspirasi dengan patung ikon tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung,” kata Asisten Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (17/4) di Bandar Lampung.

Setelah masuk pagu anggaran, proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati mulai berjalan. Perencanaan dikerjakan tersangka SWN dengan meminjam nama perusahaan dan menggunakan gambar yang pernah dibuat oleh seniman asal Bali. Dawam selaku pejabat pembuat komitmen membuat kerangka acuan seolah-olah proyek itu merupakan pekerjaan konstruksi. Padahal, proyek itu termasuk pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus seniman. Selain itu, Dawam juga diduga menitipkan perusahaan milik tersangka AGS yang akhirnya memenangi tender proyek tersebut. Dalam pengerjaannya, penyidik Kejati Lampung menemukan dugaan korupsi pada proyek pembangunan senilai Rp 6,8 miliar tersebut. ”Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar,” ungkap Armen. (Yoga)


Dana Hibah KONI Diselidiki KPK

17 Apr 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim, yang mendorong penggeledahan rumah anggota DPD La Nyalla Mattalitti pada 14 April. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus suap dana hibah saat La Nyalla menjabat sebagai Ketua KONI Jatim periode 2010–2019.

La Nyalla sendiri membantah keterlibatannya dan menyebut bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Ia menegaskan tidak pernah memiliki hubungan dengan Kusnadi. Meski KPK belum merinci hasil penggeledahan, kasus ini menunjukkan langkah serius lembaga antirasuah dalam menelusuri dugaan korupsi dana hibah di lingkungan pemerintah daerah.


Tunggakan Makan Bergizi Gratis Area Kalibata Belum Dibayar

17 Apr 2025

Tiga bulan program Makan Bergizi Gratis atau MBG berjalan, muncul masalah dalam pelaksanaannya. Dalam beberapa hari terakhir ditemukan adanya jasa penyedia katering program ini yang belum dibayar oleh pengelola program MBG di Kalibata, Jaksel dan kasus dugaan keracunan makanan program MBG di Batang, Jateng. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menilai, tunggakan yang belum dibayar Yayasan MBN, pengelola program MBG, kepada fasilitas penyedia jasa catering untuk area Kalibata, Pancoran, Jaksel, merupakan masalah internal yang belum terselesaikan. BGN mengungkap bahwa seluruh pembayaran sudah diselesaikan.

”Ini (tunggakan pembayaran jasa katering) masalah internal mitra. Kewajiban BGN tuntas. Kami baru memahami bahwa antara pemilik fasilitas dan yayasan pihak yang berbeda. Mekanisme kerja sama di antara mereka belum menjadi perhatian BGN,” kata Dadan, Rabu (16/4). BGN akan memeriksa secara detail laporan tunggakan pembayaran ke jasa katering oleh yayasan pengelola program MBG di Jaksel ini. Berdasarkan data saat ini, setidaknya sudah ada 1.072 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi di Indonesia untuk mendukung program MBG. Dadan mengungkapkan, biaya yang ditagihkan oleh jasa katering sudah dituntaskan oleh BGN, termasuk tagihan untuk 65.000 porsi MBG yang sudah didistribusikan oleh penyedia jasa katering program MBG area Kalibata yang mencapai Rp 1 miliar.

Namun, penyedia katering, Ira Mesra Destiawati (59), mengaku merugi hampir Rp 1 miliar karena yayasan pengelola MBG belum membayar katering selama dua bulan. Dapur itu menyediakan katering untuk 19 sekolah. Akibatnya, dapur MBG berhenti memasak sejak pertengahan Maret 2025. Atas kerugian yang dialami, Ira melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jaksel pada 10 April 2025. Dalam laporan yang disampaikan kuasa hukum penyedia jasa katering yang belum dibayarkan disebutkan pula bahwa harga satuan porsi MBG yang dibayarkan diubah secara sepihak oleh yayasan pengelola program MBG. Sebelumnya, setiap porsi dihargai Rp 15.000, kemudian diturunkan menjadi Rp 13.000 hingga akhirnya penyedia jasa katering hanya mendapat Rp 10.500 per porsi (Kompas.id, 15/4/2025). (Yoga)


Suap Rp 60 Miliar Jadi Sasaran Kejagung

16 Apr 2025

Kejaksaan Agung tengah menyelidiki asal-usul dana suap sebesar Rp60 miliar yang diduga digunakan dalam perkara pengurusan vonis lepas untuk tiga grup korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dana itu diketahui berasal dari tersangka Aryanto (AR) yang berprofesi sebagai pengacara, namun Kejagung tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam aliran dana tersebut.

Kasus ini mencuat setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto memutuskan vonis lepas (onslag) terhadap Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas, yang sebelumnya dituntut untuk membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum. Keputusan tersebut memicu kecurigaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk tokoh-tokoh peradilan seperti Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Wahyu Gunawan, tiga hakim (Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom), serta dua pengacara (Marcella Santoso dan Aryanto).

Saat ini penyidik masih mendalami barang bukti, termasuk bukti elektronik dan aset yang telah disita, serta mengklarifikasi peran para pihak dalam dugaan suap terhadap para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penelusuran sumber dana ini menjadi krusial dalam upaya penegakan hukum dan pengungkapan aktor utama di balik skandal korupsi peradilan ini.


Kasus Hakim: Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

15 Apr 2025

Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara mafia minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU).

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, ketiganya diketahui telah menjatuhkan putusan ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) terhadap tiga grup korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, pada 19 April 2022. Meskipun terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto menyatakan perbuatan tersebut bukan tindak pidana, sehingga para terdakwa korporasi dilepaskan.

Dalam prosesnya, ketiga hakim diduga bekerja sama dengan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, untuk memastikan vonis lepas tersebut. MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari pengacara Aryanto, sedangkan ketiga hakim mendapatkan bagian sebesar Rp22,5 miliar.

Kasus ini memperlihatkan indikasi serius praktik suap di lingkungan peradilan, khususnya dalam perkara besar yang melibatkan korporasi nasional, dan menegaskan pentingnya reformasi sistem hukum dan pengawasan peradilan di Indonesia.


Ditangkapnya Pembobol Bank Rp 23,6 Triliun

15 Apr 2025

Pelarian Mehul Choksi (65) berakhir di Belgia. Pengusaha perhiasan itu diburu sejak 2018 dengan tudingan membobol Punjab National Bank Rp 23,6 triliun. Media India, seperti Hindustan Times, NDTV, dan The Times of India, mengulas penangkapan Choksi lewat laporan pada Senin (14/4). Choksi ditangkap di Antwerp, Belgia, akhir pekan lalu. Pengacara Choksi, Vijay Agarwal, menyatakan tengah mengajukan praperadilan atas penangkapan itu. Choksi, kata Agarwal, tinggal secara sah di Belgia dan menjalani pengobatan kanker di sana selama beberapa waktu terakhir. Alasan kesehatan diajukan untuk mengeluarkan Choksi dari tahanan. Ia memegang izin tinggal yang berlaku maksimum lima tahun di Belgia, karena istrinya, Preeti Choksi, berkewarganegaraan Belgia.

Dari Belgia, menurut India Today, Choksi akan menuju Swiss dengan alasan mau berobat. Menurut India Today, sejumlah aparat India segera menuju Belgia untuk mengawal proses ekstradisi Choksi. Proses itu masih harus menunggu persidangan yang baru akan dimulai. Bobol bank Choksi diburu aparat India sejak 2018. Perburuan bermula dari laporan Punjab National Bank (PNB) atas keanehan di salah satu cabang PNB di Mumbai, India. Manajemen PNB menemukan keanehan dari penerbitan 1.212 surat jaminan pembayaran, yang diterbitkan pada 2011-2016. Mayoritas surat untuk pembelian mutiara. Choksi, lewat Gitanjali Group, mengelola jaringan toko perhiasan. Inti bisnisnya berlian. Total ada 4.000 toko perhiasan di India yang dikendalikan Gitanjali Group.

Dalam pembobolan PNB, Choksi bersekongkol dengan keponakannya, Nirav Modi, yang juga diburu aparat India. Mereka dijerat dengan serangkaian tuduhan terkait aturan perbankan dan pencucian uang. Aparat juga memburu saudara dan istri Modi, Nishal dan Ami Choksey. Mertua Modi, Amukuraj Choksey, juga pedagang berlian dan aneka perhiasan. Bisnis Amukuraj tidak sebesar bisnis Choksi. Pertama kali kasus itu dilaporkan pada Februari 2018, taksiran kerugian mencapai 280 miliar rupee. Waktu itu, 1 USD setara 64 rupee. Dengan demikian, taksiran kerugiannya mencapai 4,3 USD. Belakangan, setelah audit menyeluruh, ditemukan kerugian 110 miliar rupee atau 1,718 miliar USD. Waktu itu, nilai tukar per USD setara Rp 13.775. Dengan demikian, kerugiannya mencapai Rp 23,6 triliun. (Yoga)