Hukum
( 152 )Aset Rampasan Korupsi Mulai Dilelang Terbuka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang 46 dari 82 lot barang hasil rampasan tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Syarkiah, Jaksa Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa kegiatan lelang tersebut dilaksanakan secara serentak di 13 lokasi pada Juni 2025, dengan hasil penjualan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Barang yang dilelang mencakup barang bergerak (45 lot) dan barang tidak bergerak (37 lot). Dari total itu, 39 lot barang bergerak dan 7 lot barang tidak bergerak berhasil terjual. Barang lelang paling mahal adalah aset tanah milik terpidana John Irfan Kenway, terlibat dalam kasus korupsi helikopter AW-101, senilai Rp11 miliar di Sentul, Bogor. Sementara, barang dengan harga terendah adalah baju sutera milik Liberato L. Arif yang laku sekitar Rp5 juta.
Namun, masih ada sejumlah barang belum terjual, seperti sepeda, Vespa, tas, dan aset properti senilai Rp16 miliar di Yogyakarta. Pembayaran atas barang yang dimenangkan dalam lelang ini harus diselesaikan maksimal dalam lima hari kerja.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen KPK untuk memulihkan kerugian negara secara transparan dan efektif melalui optimalisasi hasil rampasan kasus korupsi demi kepentingan publik.
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Timah Rp 1,05 Triliun
Hendry Lie, terdakwa kasus dugaan korupsitata niaga timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, divonis 14 tahun penjara. Tak hanya menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 1,05 triliun, pemilik PT Tinindo Inter Nusa itu juga dinilai telah memperkaya sejumlah pihak dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun tersebut. Vonis terhadap Hendry Lie dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin hakim ketua Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6). Majelis hakim menilai Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. ”Terdakwa Hendry Lie melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP,” kata Toni.
Hendry dijatuhi hukuman pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp1,052 triliun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 18 tahun penjara. Dalam uraiannya, majelis hakim menilai perbuatan korupsi Hendry Lie dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain, di antaranya GM Operasional PT Tinindo Internusa (TIN) Rosalina dan Fandy Lingga dari bagian Marketing PT TIN tahun 2008-2018 dengan menyusun surat penawaran kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 300 triliun, berdasar laporan hasil audit investigasi BPKP tahun 2015-2022 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024. Menurut majelis hakim, Hendry Lie menikmati uang hasil korupsi Rp 1,052 triliun, juga memperkaya pihak lain, yakni Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebanyak Rp 986 miliar serta Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. (Yoga)
Industri Otomotif Eropa Kembali Memproduksi Senjata
Pemerintah Perancis tengah mendekati Renault, produsen otomotif utama negara itu untuk pembentukan unit usaha baru yang memproduksi pesawat nirawak atau drone. Sebelumnya, Menhan Perancis, Sebastien Lecornu mengatakan, sebuah perusahaan besar pembuat mobil akan bergabung mengembangkan dan memproduksi drone. ”Drone itu akan digunakan oleh militer Ukraina, tapi, kami juga mendapatkan manfaatnya,” kata Lecornu, Jumat (6/6). Bagi Renault, bisnis ini berpotensi mendatangkan cuan alias untung ketimbang bisnis kendaraan yang tengah lesu. Pertengahan Mei lalu, perusahaan yang berdiri sejak 1898 itu rugi 2,2 miliar euro hanya pada kuartalI-2025, sejalan dengan penurunan produksi dan penjualan dalam beberapa tahun terakhir. Imbasnya adalah PHK di sejumlah fasilitas produksi milik Renault. Pendekatan pada Renault wajar karena Pemerintah Perancis memiliki 15 % saham.
”Diskusi sudah dilakukan, tapi belum ada keputusan. Kami masih menunggu spesifikasi proyek dari kementerian (pertahanan),” kata jubir Renault, Minggu (8/6/2025). Renault bukan pemain baru untuk mengembangkan produk militer. Unit usahanya, Renault Truck Defense, telah beroperasi sejak tahun 1975, memproduksi berbagai jenis kendaraan tempur Perancis, antara lain VAB, MRAP, AMC, VBCI dan Sherpa. Jerman juga siap melakukan hal yang sama, dengan mengarahkan industri otomotifnya menjadi bagian dari industri pertahanan yang tengah naik daun. Begitu juga dengan Inggris. ”Meski kita tak bisa bahagia dengan bisnis yang berhubungan dengan perang, hal ini dapat membantu pekerja sektor otomotif yang perusahaannya kekurangan pekerjaan,” kata Jean Francois Nanda, perwakilan serikat pekerja CFDT Perancis. (Yoga)
Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Besar
Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, mengambil langkah tegas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 yang menelan anggaran sebesar Rp9,982 triliun. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil tiga mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA sebagai saksi. Ketiganya telah dicekal karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Selain itu, Kejagung telah melakukan penggeledahan di apartemen mereka dan menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen penting. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan berskala besar tersebut.
Pencegahan Dirut Sritex: Kejagung Ambil Langkah Tegas
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) yang nilainya mencapai Rp3,6 triliun. Dalam upaya mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar telah secara resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Langkah pencegahan ini berlaku selama enam bulan, dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Meskipun Iwan Kurniawan Lukminto belum ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain itu, Kejaksaan juga mempertimbangkan untuk menyita aset milik Sritex sebagai bagian dari penyidikan, meskipun keputusan final atas penyitaan tersebut masih dalam proses pertimbangan.
Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya menjaga integritas hukum dan menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi berskala besar, serta berusaha mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Terbongkarnya Skandal Suap Izin TKA di Kemenaker
KPK pada Kamis (5/6) sore di Jakarta mengumumkan
penetapan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing
atau TKA di lingkungan Kemenaker sepanjang 2019-2024, sebanyak Rp 53,7 miliar. Satu
tersangka merupakan staf ahli menteri dan praktik ini dilakukan pejabat serta
pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA dalam pengurusan rencana
penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Praktik ini telah berlangsung sejak 2012.
Selain menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain, KPK mempertimbangkan
penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mempermudah pemulihan aset
negara. Pada Kamis, Menaker, Yassierli mengungkap, beberapa proses layanan di
Kemenaker rentan korupsi, suap dan gratifikasi, yaitu pengurusan RPTKA,
pendirian perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pendirian audit
sistem manajemen keselamatan dan kesehatankerja (SMK3), serta sertifikasi kompetensi.
Semua layanan diberikanlangsung Kemenaker.
Apabila tidak dikelola secara transparan dan
akuntabel, risikonya ialah penyalahgunaan wewenang. ”Kami sudah memiliki nota kesepahaman
dengan KPK yang terus diperbarui. Kami minta KPK melakukan supervisi. Saya ingin
ada perbaikan proses layanan,” tuturnya. Yassierli menyebut temuan korupsi tak sesederhana laporan inspektorat
jenderal. ”Temuan tidak sesederhana datang dari laporan inspektorat jenderal
Kemenaker. Itu (korupsi, suap, gratifikasi) adalah sesuatu yang bisa terjadi setiap
saat. Kami berupaya lebih antisipatif,” ucapnya. Presiden Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sabtu (7/6) di Jakarta, berpendapat,
khusus proses pengurusan RPTKA, terbuka peluang penyimpangan yang besar.
Pejabat atau siapa pun yang bertugas di pengurusan itu memiliki kewenangan
besar untuk meloloskan atau tidak izin mempekerjakan tenaga kerja asing. (Yoga)
Kerugian Negara Rp 319 Miliar Akibat Korupsi APD Covid-19
Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat pelindung
diri atau APD dilingkungan Kemenkes mendapat hukuman 3-11 tahun penjara. Dalam
sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6), majelis hakim menyatakan
mereka bersalah sehingga negara mengalami kerugian Rp 319 miliar. Ketiga
terdakwa meliputi bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan
Kemenkes, Budi Sylvana; Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan
Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. Budi dihukum 3 tahun penjara
dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Satrio Wibowo divonis 11 tahun
6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Ahmad Taufik dihukum
11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, sekaligus dihukum
untuk membayar uang pengganti Rp 224 miliar dan Satrio Wibowo Rp 59,98 miliar.
Jika keduanya tidak bisa membayar dalam waktu
satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti.
Jika tidak mencukupi, Ahmad harus menjalani pidana pengganti 4 tahun kurungan
dan Satrio 3 tahun kurangan. Majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti
Tambunan menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah, bersalah melakukan
tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 319 miliar.
Ketiga terdakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan APD untuk Kemenkes
pada awal krisis Covid-19, sekitar Maret 2020. Awalnya, PT PPM menjadi
distributor resmi APD dari PT Yonshin Jaya selama dua tahun pada Maret 2020. Pada
bulan itu, Kemenkes membeli 10.000 APD dari PT PPM seharga Rp 379.500
perpasang. Namun, pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB mengambil
170.000 pasang APD dari PT PPM dan mendistribusikannya.
PT PPM meminta pembayaran ke BNPB dengan harga 60
USD per set, jauh lebih besar dari yang didapatk Kemenkes untuk jenis yang
sama. PT EKI yang sudah melakukan kerjasama dengan PT PPM bersikukuh dengan
harga tersebut. Bahkan, dalam fakta persidangan disebutkan Satrio bersikeras untuk
mempertahankan harga hingga akhirnya sepakat dengan harga 50 USD. Kerja sama
antara Kemenkes, PT EKI, dan PT PPM berlanjut dalam penyediaan APD hingga 5
juta unit dengan harga satuan 48,4 USD yang ditandatangani Budi,Ahmad dan
Satrio. Namun, dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu
pelaksanaan, pembayaran, hingga hak dan kewajiban yang rinci. Surat pemesanan
itu ditujukan kepada PT PPM, tapi PT EKI turut menandatanganinya. Tindakan ini
memperkaya diri mereka dengan rincian Satrio mendapat Rp 59,98 miliar dan Ahmad
Rp224 miliar. (Yoga)
RUU Perampasan Aset Diusulkan untuk Masuk Prolegnas 2025
Pemerintah membuka peluang RUU tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) Perubahan 2025. Presiden Prabowo telah berkomunikasi dengan ketua umum sejumlah partai politik terkait rencana pembahasan RUU Perampasan Aset. Nasib RUU Perampasan Aset hingga kini belum jelas meski pemerintah telah mengusulkan pembahasan melalui surat presiden (surpres) di masa pemerintahan Presiden Jokowi, Mei 2023. DPR periode2019-2024 tidak membahas RUU Perampasan Aset hingga masa jabatan mereka berakhir pada akhir September 2024. DPR yang kini menjabat juga masih menunggu pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Rabu (4/6) mengungkapkan, Presiden sudah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik agar mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.
Saat menyampaikan pidato pada Hari Buruh, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menyampaikan dukungan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh pemerintah dan DPR. Menurut dia, undang-undang itu penting untuk menarik kembali kekayaan negara yang dikuasai para koruptor. ”Saya mendukung UU Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja, deh, itu. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tutur Prabowo di hadapan buruh kalaitu. Sepekan kemudian, Mensesneg, Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden lebih memilih berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan partai-partai politik ketimbang menerbitkan PP Pengganti Undang-undang (Perppu) Perampasan Aset. Komunikasi dibangun untuk menciptakan pandangan setara terkait pentingnya regulasi perampasan asset demi mendukung pemberantasan korupsi. (Yoga)
SRIL Bermasalah, Kejagung Pastikan Pekerja Tetap Dilindungi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyitaan aset PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) tidak akan mengganggu hak-hak pekerja yang tengah dalam proses pendataan dalam perkara kepailitan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik akan bersikap bijak dalam mengambil langkah hukum agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Meski begitu, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini guna memulihkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar. Sejauh ini, telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata, serta eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Langkah tegas Kejaksaan ini mencerminkan komitmen penegakan hukum yang tetap memperhatikan aspek sosial, khususnya perlindungan terhadap para pekerja dalam proses hukum korporasi.
Diplomasi yang Berbuah Manfaat di Tanah Suci
Sebanyak 203.149 jemaah calon haji Indonesia telah tiba di Makkah untuk menunaikan puncak ibadah haji 1446H/2025M. Meski kuota resmi Indonesia sebanyak 203.320 orang, proses visa yang diterbitkan mencapai 203.279, bahkan melebihi kuota karena adanya penggantian jemaah yang batal berangkat. Dengan jumlah ini, Indonesia menjadi negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia, berkontribusi 16,19% dari total visa haji global yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini mendapat banyak bantuan dari Pemerintah Arab Saudi, yang menunjukkan hubungan diplomatik erat antara kedua negara sejak 1950. Pemerintah Saudi memberikan berbagai kemudahan, mulai dari intervensi terhadap penyedia layanan (syarikah) agar keluarga jemaah yang semula terpisah bisa kembali tinggal bersama, hingga kelonggaran syarat usia lansia untuk berhaji—bahkan jemaah di atas 90 tahun tetap diizinkan berangkat.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menghadapi beberapa tantangan seperti masalah distribusi kartu Nusuk sebagai identitas resmi jemaah, pemisahan akomodasi keluarga karena sistem penempatan syarikah, serta paspor jemaah yang tercecer. Seluruh persoalan ini berhasil diatasi melalui koordinasi erat antara PPIH Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Arfi Hatim, juga mengumumkan penghentian sementara bus shalawat sejak 1 Juni karena armada dialihkan untuk persiapan pergerakan jemaah ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Sebagai gantinya, jemaah menerima makanan siap saji yang higienis, bergizi, dan sesuai dengan selera khas Indonesia, untuk memastikan konsumsi selama masa puncak haji tetap terjaga.
Dengan sistem logistik dan pelayanan yang disiapkan matang, serta kolaborasi erat antara Indonesia dan Arab Saudi, pelaksanaan ibadah haji 2025 diharapkan berjalan lancar dan khusyuk bagi seluruh jemaah. Dukungan penuh dari Pemerintah Arab Saudi terhadap jemaah Indonesia menjadi bukti pentingnya diplomasi dan kepercayaan antarnegara dalam penyelenggaraan haji skala besar.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









