Hukum
( 152 )KPK Lelang Massal Barang Rampasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya asset recovery melalui lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Hingga Maret 2025, KPK berhasil menyetor sekitar Rp53 miliar ke kas negara dari hasil lelang, menunjukkan kontribusi signifikan lembaga antirasuah dalam mengembalikan kerugian negara.
Menurut Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, pelaksanaan lelang serentak merupakan strategi untuk memaksimalkan pendapatan negara dari aset sitaan. Meski begitu, KPK masih menghadapi tantangan dalam menjual sejumlah barang rampasan, terutama properti mewah dan aset bernilai tinggi yang belum laku di pasaran. Penyebab utamanya adalah limit harga lelang yang dinilai terlalu tinggi dan kurangnya akses informasi di kalangan calon peserta.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, KPK telah melakukan evaluasi dan akan menyesuaikan strategi, termasuk menurunkan limit harga lelang agar lebih menarik bagi pasar. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan aset negara secara optimal.
Secara keseluruhan, lelang barang rampasan menjadi instrumen penting dalam pengembalian aset negara. Namun, agar lebih efektif, diperlukan sinergi kebijakan yang adaptif, transparansi informasi, dan keterlibatan publik yang lebih luas agar proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk nyata dari akuntabilitas penegakan hukum.
KPK Siap Monetisasi Barang Sitaan Lewat Lelang Massal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang serentak barang rampasan dari tindak pidana korupsi sebagai upaya untuk memaksimalkan setoran ke kas negara. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, hasil lelang yang berhasil disetorkan telah mencapai Rp53 miliar.
Menurut Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, masih ada sejumlah barang rampasan yang belum terjual, terutama properti mewah dan aset bernilai tinggi seperti unit apartemen eksklusif dan tanah di kawasan strategis Jakarta. KPK telah mengevaluasi kendala yang menghambat penjualan tersebut, di antaranya harga limit lelang yang terlalu tinggi dan minimnya informasi yang diterima calon peserta.
Sebagai respons, KPK kini tengah berupaya menurunkan nilai limit harga agar lebih kompetitif dan dapat menarik minat pasar. Langkah ini merupakan bentuk adaptasi strategi KPK dalam mempercepat proses pemulihan aset hasil kejahatan korupsi sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Inisiatif lelang serentak ini tidak hanya menunjukkan keseriusan KPK dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, tetapi juga menggambarkan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan barang rampasan negara.
Kejagung Lelang Aset, Total Capai Rp4,5 Miliar
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar telah berhasil melelang tiga bidang tanah milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro di Desa Muncung, Tangerang, Banten, dengan total nilai penjualan sebesar Rp4,54 miliar. Lelang dilakukan melalui KPKNL Tangerang I lewat situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Harli Siregar menegaskan bahwa seluruh hasil lelang tersebut telah disetor ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan Benny Tjokro, yang merupakan terpidana dalam dua skandal besar, yakni Jiwasraya dan Asabri.
Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti eksekusi aset hasil tindak pidana korupsi serta memperkuat upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.
KPK Sita Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 13 unit kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor, dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aset sitaan tersebut diperoleh dari penggeledahan selama empat hari di tujuh lokasi rumah di Jabodetabek serta kantor Kemenaker, dan sebagian kendaraan disita saat pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Untuk menjaga keamanan dan perawatan aset, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Jenis kendaraan yang disita meliputi berbagai merek dan tipe, seperti BMW, Honda, Wuling, Mitsubishi, Toyota, dan dua sepeda motor Vespa Primavera serta Honda ADV.
Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi dan pemerasan yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya terkait pengelolaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker.
Hakim Dilarang MA Memamerkan Kemewahan
MA melarang hakim dan aparat pengadilan mempertontonkan gaya hidup berlebihan menggunakan barang mewah dan mahal. MA akan melakukan profiling hakim dan aparat pengadilan, termasuk mereka dengan harta tak sepadan penghasilannya. Ketua MA, Sunarto menegaskan, Bawas MA berkewajiban melaporkan pada aparat penegak hukum bila menemukan hakim dan aparat pengadilan yang memiliki harta di luar kewajaran. ”Harapan saya, tak ada lagi aparatur pengadilan yang memarkir mobil mewah, diantar maupun diparkir. Kami sudah bekerja sama dengan jejaring sosial, kejar kalau ada aparatur pengadilan yang membawa mobil mewah ke kantor, memamerkan mobil mewahnya. Diantar setiap hari dengan mobil mewah, telusuri sampai ke rumahnya. Dan, laporkan ke Badan Pengawasan,” kata Sunarto dalam Pembekalan Administrasi dan Teknis Yudisial bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di Lingkungan Peradilan Umum Wilayah Jakarta, di Gedung MA, Jumat (23/5).
Kebijakan pimpinan MA tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum MA No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum, yang ditujukan untuk pejabat di lingkungan peradilan umum, para hakim, serta pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. MA juga akan mengevaluasi harta para hakim tanpa harus menunggu UU Perampasan Aset. MA bekerja sama dengan KPK yang sudah mengizinkan Bawas MA mengevaluasi isi laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diserahkan hakimdan pejabat pengadilan.”Kalau memang hartanya tidak sepadan setelah dianalisis dengan pendapatannya, Badan Pengawasan berkewajiban untuk melapor ke penegak hukum,” kata Sunarto. Profil hakim tersebut akan menjadi dasar untuk promosi dan mutasi. Hakim tak berintegritas tak usah bermimpi mendapat promosi meskipun memiliki kapabilitas mumpuni. (Yoga)
Sritex: Aset Terancam Disita Banyak Pihak
Kucuran Kredit Tak Disertai Jaminan
Kejagung akan memfokuskan penyidikan terhadap bank milik pemerintah dalam mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kredit yang dikucurkan tidak disertai jaminan yang memadai, juga tidak tertutup kemungkinan adanya pembelian asset yang bisa mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Kapuspen Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis(22/5) mengatakan, dalam kasus ini penyidik fokus pada bank pemerintah dan bank pemda karena pintu masuk penyidikan dalam kasus ini adalah unsur kerugian keuangan negara. Walakin, selain dari bank pemerintah, kredit yang diperoleh Sritex juga berasal dari bank swasta dan lembaga pembiayaan.
”Kalau B to B, bisnis kebisnis, yang dilakukan swasta dengan swasta, ya, tentu itu persoalan risiko di pihak swasta. Kalau di bank pemerintah, termasuk bank daerah, ada uang negara yang ditempatkan di situ, ada yang dipisahkan. Maka itu menjadi bagian dari keuangan negara. Kami bisa masuk dari pintu itu,” ujarnya. Sehari sebelumnya, Dirut PT Sritex 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka bersama dua petinggi Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB) serta Bank DKI Jakarta, yaitu Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata dan Dirut Bank DKI Jakarta tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober2024 sebesar Rp 3,58 triliun. Tagihan terhadap Sritex berasal dari sejumlah bank, yakni Bank Jateng Rp 395,6 miliar, Bank BJB Rp 543,9 miliar dan Bank DKI Rp 149 miliar. Tagihan juga berasal dari bank sindikasi yang terdiri dari beberapa bank beserta lembaga pembiayaan, yakni BNI, BRI, LPEI, serta 20 bank swasta dengan total tagihan Rp 2,5 triliun., (Yoga)
Bos Sritex Menjadi Tersangka Korupsi
Kejagung menahan Iwan Setiawan Lukminto yang dulunya Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Bos perusahaan konfeksi yang pada Oktober lalu dinyatakan pailit itu disangka korupsi terkait pemberian kredit dari Bank Jabar Banten dan Bank DKI. Diperkirakan, kerugian negara akibat korupsi itu Rp 692,9 miliar. Iwan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa di kantor Kejagung, Jakarta, sepanjang Rabu (21/5). Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dirut Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa dan pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Rabu malam, mengatakan, penyidik telah menemukan alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex.
”Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian kredit beberapa bank pemerintah kepada Sritex dengan total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun,” kata Qohar. Tagihan terhadap Sritex berasal dari sejumlah bank, antara lain Bank Jateng Rp 395,6 miliar, Bank BJB Rp 543,9 miliar dan Bank DKI Rp 149 miliar. Tagihan juga berasal dari bank sindikasi, yakni BNI, BRI, LPEI, serta 20 bank swasta dengan total tagihan Rp 2,5 triliun. Penyidik menemukan pelanggaran hukum karena kredit diberikan tanpa analisis yang memadai, juga tidak sesuai prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Sritex diduga tidak menggunakan kredit untuk modal kerja sebagaimana tujuan dari pemberian kredit. Pinjaman dari bank itu malah disalahgunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga dan membeli asset nonproduktif, seperti tanah. Iwan Lukminto dijemput penyidik Kejagung di Surakarta, Jateng, Selasa (20/5) malam. (Yoga)
Menurut PPATK, Rekening Dorman Masih Bisa Diaktifkan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah membekukan sejumlah rekening dorman, yakni rekening bank yang sudah lama tidak aktif. Meski demikian, masyarakat yang terdampak masih dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. PPATK mengklaim, upaya pemblokiran rekening dorman tersebut ditujukan untuk kepentingan publik. Di sisi lain, langkah itu juga sekaligus sebagai antisipasi penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana, seperti rekening penampung judi online. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menyampaikan, penghentian sementara atau pembekuan rekening pasif merupakan upaya untuk melindungi rekening masyarakat yang berstatus dorman. Dengan demikian, rekening tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
”Misalnya, dari risiko peretasan dan pelaku pidana, karena banyak nasabah tak sadar masih memiliki rekening dan terjadi jual beli rekening dorman sehingga ada potensi penggunaan rekening dorman untuk tindak pidana,” katanya, Senin (19/5). Sebuah rekening dinyatakan tidak aktif atau berstatus dorman ketika tak ada transaksi, seperti penyetoran, penarikan, transfer, atau pembayaran, dalam rekening itu selama jangka waktu tertentu. Biasanya, dalam rentang 6-12 bulan. PPATK membekukan rekening dorman sebagai upaya melindungi kepentingan dan hak publik. Dalam prosesnya, nasabah akan diberi tahu terlebih dahulu oleh pihak bank mengenai rekening yang tidak aktif, antara akan diteruskan atau ditutup secara permanen. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Nasabah juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang setiap bank sesuai prosedur yang ditetapkan. (Yoga)
Rusia Didesak Bertanggung Jawab atas Tragedi MH17
Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) akhirnya menetapkan bahwa Rusia harus bertanggung jawab atas tragedi jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina timur pada 17 Juli 2014, yang menewaskan 298 orang. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam diplomasi global, menegaskan bahwa pelanggaran hukum internasional tidak bisa dilewatkan tanpa konsekuensi.
Meski ICAO tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menjatuhkan sanksi, keputusan ini memiliki bobot moral yang besar dan menambah tekanan terhadap Rusia. Caspar Veldkamp, Menteri Luar Negeri Belanda, menyebut keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam penegakan kebenaran. Sementara itu, Penny Wong, Menteri Luar Negeri Australia, menyerukan agar Rusia bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada para korban.
Investigasi internasional sebelumnya telah menyimpulkan bahwa rudal jenis BUK milik militer Rusia diluncurkan dari wilayah yang dikuasai separatis pro-Moskow. Meskipun pengadilan Belanda telah memvonis tiga tersangka pada 2022, Moskow tetap menolak hasil penyelidikan tersebut.
Keputusan ICAO, meskipun tidak mengikat secara hukum, menjadi simbol kuat dalam perjuangan panjang keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Dalam ranah diplomasi, bahkan keadilan yang datang terlambat seperti ini tetap bernilai penting, menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hukum internasional akan terus dituntut pertanggungjawabannya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









