Hukum
( 152 )Sembilan Saksi Diperiksa Terkait Kasus Hukum
Penanganan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–KKKS periode 2018–2023 terus berlanjut. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), melalui Direktorat Jampidsus, memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari internal PT Pertamina (Persero) dan pejabat Kementerian ESDM.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa para saksi yang diperiksa termasuk DS (VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina), WKS (Pjs. Manager Market Analysis Development ISC), DDKW (Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional), tiga senior account manager PT Pertamina Patra Niaga berinisial VBADH, HR, dan DDH, MR (Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping), AN (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021), serta EED (Koordinator Harga BBM dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM).
Pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan tata kelola migas nasional, khususnya yang melibatkan BUMN strategis seperti Pertamina, demi menjaga integritas dan akuntabilitas sektor energi di Indonesia.
Negara Dirugikan dalam Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan IAE
KPK, Jumat (11/4) menahan dua tersangka dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara yang terjadi pada 2017-2021. Dari kasus ini, BPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan hingga 15 juta USD atau Rp 225 miliar. Kedua tersangka itu adalah Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2006-2023 sekaligus Direktur Utama PT Isargas 2011-2024 Iswan Ibrahim. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, menjelaskan, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 saksi, penggeledahan delapan lokasi, serta penyitaan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang 1 juta USD.
Bermula pada 19 Desember 2016, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017, yang tidak terdapat rencana PT PGN membeli gas dari PT IAE. Pada 2017, PTIAE mendapat alokasi gas dari Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) sebesar 10 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Berlanjut pada 2018 sebesar 15 MMSCFD dan pada 2019 sebesar 40 MMSCFD. Namun, alokasi gas tersebut tak cukup memenuhi kontrak dengan PT PGN. Danny diketahui memerintahkan tim pemasaran PT PGN membuat paparan kerja sama dengan sejumlah pedagang gas, termasuk PT Isargas, untuk menjadi perusahaan distributor lokal.
Tim pemasaran berhubungan dengan Direktur PT IAE, bagian dari Isargas Group, untuk kerja sama pengelolaan gas. Pertemuan itu mengungkap permintaan Iswan Ibrahim sebesar 15 juta USD sebagai uang muka pembayaran pembelian gas PT IAE oleh PT PGN, yang rencananya digunakan untuk membayar utang PT IAE ke pihak lain. ”Pada 10 Oktober 2017, dalam rapat BOD (board of directors) PT PGN, DP (Danny Praditya) dengan tim marketing PT PGN memaparkan materi ’Update Komersial’ yang berisi Isargas Group setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi eks HCML miliknya kepada PT PGN dengan skema advance payment,” kata Asep.
Pada 2 November 2017 akhirnya terbentuk kesepakatan untuk mengirim gas PT IAE ke PT PGN. Skemanya mencakup pembayaran uang muka 15 juta USD hingga potensi akuisisi keseluruhan Isargas Group ke PT PGN. PT PGN mengirim bukti pengiriman tagihan 15 juta USD sebagai uang muka ke PT IAE pada 9 November 2017. Namun, uangnya malah dipakai PT IAE untuk membayar utang ke pihak lain yang tak berkaitan dengan pengelolaan gas. Pada 2 Desember 2020, Badan Pengatur Hilir Migas menyatakan praktik penjualan gas bertingkat antara PT IAE dan PT PGN tidak diperbolehkan karena menyalahi aturan. (Yoga)
Gugatan Pemisahan Keuangan BUMN dan Danantara dibawa ke MK
UU No 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang ditetapkan pada 25 Februari ramai-ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi. Para hakim konstitusi salah satunya diminta untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur pemisahan keuangan Danantara dan BUMN dari keuangan negara. Ketentuan tersebut dikhawatirkan akan membuka celah gratifikasi sekaligus menghambat upaya pemberantasan korupsi. Hingga Kamis (10/4) MK sudah menerima tujuh permohonan pengujian konstitusionalitas UU No 1/2025 tersebut. Salah satu permohonan diajukan tiga mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, yaitu A Fachrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky.
Ketiganya mempersoalkan Pasal 3H Ayat (2), Pasal 3X Ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 Ayat (5) UU BUMN karena bertentangan dengan konstitusi. Pasal-pasal itu, intinya, mengatur keuntungan atau kerugian yang dialami Danantara dan BUMN dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara dan BUMN itu sendiri. Pasal itu juga mengatur Danantara dan pegawainya serta anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Rozi mengatakan, ketentuan pada pasal-pasal tersebut merugikan masyarakat. Sebab, telah memisahkan keuangan Danantara / BUMN dengan keuangan negara saat menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN / Danantara bukan keuntungan atau kerugian negara.
Padahal, adanya kerugian negara merupakan salah satu unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diperbarui menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu, kata Rozi, keberadaan pasal-pasal pemisahan keuangan Danantara / BUMN dengan keuangan negara dalam UU BUMN dikhawatirkan menjadikan korupsi di lingkungan BUMN semakin sulit diberantas. Selain itu, keberadaan Pasal 3X Ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 Ayat (5) UU BUMN yang mengatur seluruh pejabat dan pegawai BUMN bukan pejabat negara juga dinilai dapat membuka celah gratifikasi di lingkungan Danantara / BUMN. Sebab, salah satu unsur dalam delik gratifikasi, seperti dimaksud di dalam Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor, adalah adanya unsur penyelenggara negara. (Yoga)
Dukungan Publik Menguat untuk Penjara Koruptor
Rencana pemerintah membangun penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi habitat hiu mendapat respons positif dari publik sebagai bentuk ketegasan terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara.
Menurut Syukron Jamal, Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, masyarakat sudah sangat geram dan marah terhadap para koruptor yang tidak jera meski telah dipenjara. Ia pun memberikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang bergerak cepat dalam merealisasikan gagasan tersebut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Syukron meyakini bahwa penjara khusus ini dapat menimbulkan efek jera dan menjadi langkah simbolis yang kuat dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ia menilai wacana ini sangat layak didukung karena mencerminkan komitmen pemerintah terhadap reformasi hukum dan keadilan.
Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto telah menyiapkan tiga lokasi potensial untuk pembangunan penjara ini, yaitu di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan, sebagai bentuk kesiapan dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo.
Dengan dukungan publik yang kuat dan langkah konkret dari pemerintah, penjara khusus koruptor ini diharapkan menjadi simbol ketegasan negara serta mampu mengurangi angka korupsi secara signifikan di masa mendatang.
Ketua Komisi III DPR Dukung Penghapusan SKCK
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, memberikan dukungan terhadap usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapuskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Habiburokhman mempertanyakan manfaat dari keberadaan SKCK, mengingat dokumen ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dapat menyulitkan masyarakat, terutama karena biaya yang diperlukan untuk mendapatkannya.
Sebagai Ketua Komisi III, Habiburokhman menyatakan bahwa pendapat pribadinya sangat berpengaruh dan ia setuju jika SKCK dihapuskan, tidak hanya untuk mantan narapidana, tetapi untuk semua pihak. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun seseorang memiliki SKCK, itu tidak menjamin bahwa orang tersebut bebas dari masalah hukum, karena catatan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan keadaan hukum seseorang, yang seharusnya bisa dicek di pengadilan.
Vonis Seumur Hidup bagi Dua Prajurit TNI
Dua prajurit TNI, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana yang mereka lakukan terhadap pemilik usaha rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak. Keputusan ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Arif Rachman menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara seumur hidup, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan, terdakwa ketiga dalam kasus ini, dijatuhi hukuman kurungan 4 tahun dan juga dipecat dari dinas militer. Keputusan ini menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh anggota TNI tidak akan dibiarkan begitu saja, dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keamanan Transaksi Pelaku Ekonomi Kreatif dipastikan oleh BSSN-Parekraf
Badan Siber danSandi Negara (BSSN) menjalin kerjasama strategis dengan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk memastikan perlindungan keamanan transaksi elektronik bagi para pelaku ekonomi kreatif di Tanah Air. Keduanya berkomitmen mewujudkan Sistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui layanan pemerintah yang aman dan andal. Kepala BSSN Nugroho mengatakan,keduanya telah menyepakati poin-poin yang menjadi kesepakatan bersama, diantaranya pemanfaatan sertifikat elektronik, pengamanan TIK, peningkatan kapabilitas keamanan siber dan sandi, kampanye literasi keamanan siber, serta kerja sama lainnya.
“Kami berharap berbagai kerja sama dapat kita laksanakan demi mewujudkan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran," kata Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi, Senin (24/3/2025). Menurut Sulistyo, kerja sama ini juga mencakup penyediaan sertifikat elektronik dan peningkatan kapasitas SDM untuk memastikan keamanan sistem teknologi yang digunakan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dalam penyelenggaraan layanan publik. Menekraf, Teuku Riefky Harsya menuturkan kerja sama ini menjadi kolaborasi hexahelix pemerintah, akademisi, lembaga keuangan, media, komunitas, hingga bisnis yang dilakukan melalui pengembangan riset, pendidikan hingga pelindungan kreativitas. (Yetede)
13 orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Minyakita
Satgas Pangan Polri telah menetapkan
13 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Minyakita. Kemendag juga telah memberi
sanksi administratif kepada 106 pelaku usaha yang melanggar tata niaga Minyakita.
Namun, kendati tindakan hukum dan administratif telah dilakukan, hargaMinyakita
masih tetap tinggi. Karenanya, pengawasan peredaran Minyakita perlu diperketat,
pasokannya juga perlu ditingkatkan guna mengantisipasi potensi penurunan jumlah
Minyakita di pasar akibat penarikan Minyakita tak sesuai takaran. Anggota Satgas
Pangan Polri, Brigjen Djoko Prihadi, Senin (24/3) mengatakan, polisi bersama
kementerian / lembaga terkait mengawasi perdagangan Minyakita selama Ramadhan-Lebaran
2025, dan mendapatkan informasi dan temuan terkait penyalahgunaan Minyakita. Pelakunya
adalah industri minyak goreng ilegal. Modusnya juga beragam, mulai dari
pemalsuan merek Minyakita, penggunaan lisensi Minyakita industri minyak goreng
resmi, dan mengurangi isi atau volume Minyakita.
”Terkait kasus Minyakita tak sesuai
takaran, kami telah menetapkan 13 tersangka. Upaya penegakan hukum itu merupakan
hasil tindak lanjut dari sembilan informasitentang Minyakita tak sesuai takaran
yang kemudian kami kembangkan menjadi 15 kasus,” kata Djoko dalam Rakor Pengendalian
Inflasi Daerah yang digelar Kemendagri secara hibrida di Jakarta. Satgas Pangan
Polri mencatat, per 24 Maret 2025, Bareskrim Polri telah menangani 2 kasus
dugaan penyalahgunaan Minyakita dengan satu tersangka, Polda Jabar 2 kasus
dengan 2 tersangka, dan Polda Banten 1 kasus dengan 2 tersangka. Polda Gorontalo
menangani 2 kasus dengan 4 tersangka, Polda Jatim 2 kasus dengan 2 tersangka,
dan Polda Metro Jaya 3 kasus dengan 2 tersangka. (Yoga)
Puluhan Ribu Warganet Tolak UU TNI
Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak hanya dilakukan melalui aksi demonstrasi, tetapi juga secara daring melalui petisi yang diinisiasi oleh Imparsial Indonesia. Hingga Jumat pagi (21/3), petisi tersebut telah ditandatangani oleh 41.287 orang. Menurut Imparsial, revisi UU TNI dinilai tidak mendesak dan justru mengancam profesionalisme militer, karena memungkinkan TNI menjalankan fungsi-fungsi non-pertahanan, seperti menduduki jabatan sipil. Sebagai tokoh utama dalam gerakan ini, Imparsial menegaskan bahwa yang lebih mendesak adalah reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 Tahun 1997, bukan revisi terhadap UU TNI.
Aset Rampasan KPK Kini Bisa Dimanfaatkan
Komisi Pemberantasan Korupsi mengizinkan aset-aset ram-pasan hasil tindak pidana korupsi dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa aset-aset yang bisa diman-faatkan oleh Kementerian PKP merupakan tanah sitaan yang belum laku meskipun sudah dilelang. Aset tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat. “Kalau misalnya Pak Menteri berkenan sila-kan mengajukan per-mintaan kepada kami atas aset-aset tanah, ka-lau memang itu kemudi-an dapat dimanfaatkan, ya kami akan serahkan, untuk kepentingan masyara-kat dan bangsa,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/3).Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pimpin-an KPK mendapatkan res-pons positif dalam rangka mendukung Program 3 Juta Rumah. Secara teknis, Kementerian PKP akan mengirimkan per-mohonan penggunaan lahan hasil rampasan untuk pembangunan rumah bagi masyara-kat berpenghasilan rendah (MBR). “Mudah-mudahan kami nanti bisa dapat lokasi-loka-sinya untuk kami survei,” kata Ara. Di sisi lain, Kementerian PKP juga akan mengajukan permohonan yang sama ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Ke uang-an (DJKN Kemenkeu), sela-ku pengelola aset rampasan korupsi itu. Sebagaimana diketahui, aset-aset yang dirampas oleh KPK untuk pengganti kerugi-an negara akan dikelola oleh DJKN Kemenkeu. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Bank Tanah
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









