;
Kategori

Hukum

( 152 )

”Scamming” Menjerat Warga

19 May 2025

Di tengah maraknya digitalisasi dan geliat ekonomi daring, masyarakat dihadapkan pada gelombang penipuan berbasis daring (”scamming”) yang kian meresahkan. Harapan mereka kepada pemerintah, sebagai berikut; Aisyah Sekar (26) karyawan swasta di Bogor, nyaris jadi korban penipuan yang mengatasnamakan PT Antam Tbk melalui akun palsu di laman Google ketika hendak membeli emas. Ada yang mencurikan ketika hendak membayar. Setelah memastikan ke akun resmi media sosial Antam, terbukti itu penipuan. Ia bersyukur terhindar dari penipuan meski menilai pemerintah belum serius melindungi konsumen. Agnes Sinaga (53) pensiunan di Jakarta, pernah menjadi korban scamming yang menawarkan investasi saham melalui grup Whatsapp.

 Modusnya bermula dari tawaran belajar saham, yang ternyata merupakan jebakan yang dijalankan sekelompok penipu. ”Indonesia saat ini belum berada dalam kondisi aman dari kejahatan digital semacam ini. Yang membuat miris, para pelaku tampak begitu mudah menjalankan aksinya tanpa rasa takut,” katanya. Pada Maret 2024, Daisy Joyce Djohar (65) warga Jakarta mengalami kerugian Rp 200 juta, berawal dari ketertarikannya pada tawaran investasi yang disebarkan oleh mitra dari merek kecantikan ternama di media sosial. Dengan membeli produk, Joyce dijanjikan keuntungan. Namun, janji pembagian untung tak pernah terealisasi. Sudah melapor ke polisi, pelaku tak bisa ditangkap dan uang tak kembali. (GIO). (Yoga)


Polisi Bongkar Kasus Pemerasan Libatkan Tokoh Kadin

19 May 2025

Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Group senilai Rp5 triliun, Kepolisian Daerah Banten telah menetapkan dua petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, yakni Ketua Kadin Muhammad Salim (MS) dan Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali (IA), sebagai tersangka. Selain itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, RZ, juga turut dijerat dalam perkara ini. Ketiganya memiliki peran berbeda, di mana MS dan IA diduga memaksa perwakilan PT Chengda Engineering agar proyek diberikan tanpa proses lelang, sementara RZ dituduh mengancam akan menghentikan proyek jika tidak dilibatkan. Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menyampaikan bahwa para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.



Remaja Terjerat Sindikat akibat Putus Sekolah dan Butuh Biaya Hidup

17 May 2025

AYM (17), remaja putri di Muna, Sultra berurusan dengan polisi karena tertangkap tangan membawa sabu. AYM masuk dalam jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kendari. Putus sekolah dan butuh biaya hidup menjadi alasannya terlibat jaringan narkotika berbahaya. Menggunakan Kapal Motor Aksar 08, AYM tiba di Pelabuhan Raha, Muna, Kamis (15/5) dini hari, dari Kendari, ibu kota Sultra. Menggunakan kapal motor, selama 7 jam. Sejumlah personel Polres Muna sudah menunggunya, AYM lantas ditangkap. Setelah digeledah, AYM kedapatan membawa sebungkus kantong putih. Isinya dua paket sabu, seberat 20 gram. Dari tangannya disita juga satu timbangan digital. Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Jumat (16/5), mengatakan, sabu didapat AYM di Kendari, ”ditempel” dekat kantor Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga. Otak peredaran sabu ini bernama Bojes, yang tengah mendekam di Lapas Kendari.

Bojes bukan orang baru bagi AYM. Keduanya pernah bertetangga. Meski berada di penjara atas kasus kasus penyalahgunaan narkoba, Bojes leluasa menghubungi AYM pada Maret 2025. Dalam percakapan itu, AYM ditawari menjual sabu, dengan pengiriman perdana seberat 5 gram. Upahnya Rp 300.000. Tawaran itu diambil AYM karena dia dan keluarganya butuh uang. Setahun lalu, anak penjual makanan ini putus sekolah gara-gara tak punya biaya. Sukses menjual sabu di kesempatan pertama membuat AYM tergoda mengulanginya. Apalagi, katanya, dia butuh tambahan uang untuk biaya ikut Paket C. Data BNN menunjukkan, pengguna narkoba di Indonesia mencapai 3,6 juta orang pada 2023. Sebanyak 27 % di antaranya bahkan remaja dan anak muda berusia 15-35 tahun. (Yoga)


KPK Beberkan Daftar Fraud di Bank Daerah

17 May 2025

Rentetan kasus kejahatan keuangan yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti kasus di Bank BJB dan pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, menunjukkan kerentanan BPD terhadap tindak pidana, khususnya dalam hal penyaluran kredit. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa KPK menemukan indikasi kuat adanya fraud dalam kredit bermasalah di BPD dengan nilai kerugian mencapai Rp451,19 miliar selama periode 2013–2023. Temuan ini mencakup enam permasalahan utama seperti kelalaian, fraud, dan kelemahan regulasi, yang dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya pencegahan korupsi di sektor jasa keuangan. Dari 12 jenis fraud yang diatur dalam POJK No. 39/POJK.03/2019, KPK menemukan empat jenis yang terjadi di BPD sampel, termasuk penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan (side streaming), debitur fiktif, debitur topengan, dan rekayasa dokumen.



KPK Deteksi Potensi Fraud di Bank Pembangunan Daerah

15 May 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat adanya fraud dan kelemahan tata kelola dalam penyaluran kredit bermasalah di lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan nilai mencapai Rp451,19 miliar selama periode 2013—2023. Temuan ini berasal dari kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada tahun 2024, dan telah menjadi bahan pembahasan dalam audiensi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 14 Mei.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa terdapat enam kategori permasalahan yang terindikasi fraud, kelalaian, dan/atau kelemahan regulasi yang ditemukan dalam sampel BPD. Permasalahan ini mencakup, antara lain, penggunaan dana kredit tidak sesuai peruntukannya, serta penunggakan kewajiban oleh anggota DPRD.

KPK dan OJK kini berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor jasa keuangan, khususnya dalam tata kelola penyaluran kredit oleh BPD. Temuan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan regulasi masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Langkah korektif dan pengetatan regulasi sangat mendesak guna memulihkan kepercayaan publik serta menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan daerah. KPK diharapkan dapat terus mengawal proses ini secara tegas, sementara OJK perlu meningkatkan perannya dalam pengawasan lembaga keuangan agar praktik serupa tidak terulang.



Google Cloud Akan Memperluas Kapasitas Pusat Data di Indonesia

15 May 2025

Google, melalui divisi cloud-nya, yaitu Google Cloud bakal memperluas kapasitas pusat data artificial intelegence (AI), yang terletak di Jakarta Cloud Region. Perluasan kapasitas tersebut untuk mendukung lonjakan kebutuhan cloud san AI. langkah ini juga diproyeksikan berkontribuasi sebesar Rpo 1,400 triliun terhadap perekonomian Indonesia dalam lima tahun ke depan. "Jakarta Cloud Region dari Google Cloud mendukung banyak layanan penting bagi organisasi di Indonesia, mulai dari riset dan pengembangan vaksin Bio Farma, pengalaman belajar dan mengajar oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga perbankan digital e-commerce, layanan pengiriman makanan, kerja jarak jauh, dan lainnya," kata Country Director, Google Cloud Indonesia Fanly Tanto. Menurut Fanly, pada 2020, Google Cloud menjadi hyperscaler global pertama yang meluncurkan cloud region di Indonesia. Terkait dengan dampak inovasi dan produktivitas yang lebih luas, selama lima tahun terakhir, Jakarta Cloud Region telah memberikan kontribusi nilai ekonomi dan mendukung rata-rata  hampir 92.00 lapangan kerja per tahun. (Yetede)

Bersihkan Praktik Premanisme Investasi

15 May 2025

Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan berat dalam upaya menggenjot investasi, baik akibat ketidakpastian ekonomi global maupun persoalan internal, salah satunya adalah premanisme dalam investasi yang mencoreng citra nasional. Kasus terbaru yang menimpa proyek pembangunan pabrik kimia CA-EDC milik PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) di Cilegon menunjukkan bagaimana oknum dari ormas dan pelaku usaha lokal, bahkan diduga mengatasnamakan Kadin Cilegon, berupaya meminta jatah proyek.

Kadin Pusat, melalui pembentukan tim investigasi khusus, menunjukkan sikap tegas dalam menangani kasus ini. Ketua Kadin berkomitmen memberikan sanksi kelembagaan kepada pihak yang terbukti melanggar. Polda Banten turut ambil bagian dalam penyelidikan, menandakan bahwa pemerintah tak tinggal diam. Kendati Kadin Cilegon mengklarifikasi bahwa masalah dipicu oleh miskomunikasi, kasus ini tetap mencoreng investasi, terlebih proyek tersebut termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres No. 12 Tahun 2025.

Premanisme semacam ini bukan hal baru dan telah sering mengganggu proyek-proyek investasi di berbagai daerah. Padahal, akselerasi investasi sangat krusial untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang saat ini melambat. Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi kuartal I/2025 hanya tumbuh 15,9%, melambat dibandingkan pertumbuhan 22,1% pada kuartal I/2024.

Sebagai langkah strategis, pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas, yang diharapkan mampu menciptakan stabilitas dan kepastian hukum bagi investor. Tokoh dan lembaga penentu kebijakan diharapkan mengawal satgas ini agar bertindak cepat, tegas, dan independen, demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif. Jika tidak segera ditangani dengan serius dan menyeluruh, premanisme akan terus menjadi penghalang utama bagi pertumbuhan investasi dan ekonomi nasional.


Pengerahan TNI Tak Ganggu Proses Hukum Kejaksaan

14 May 2025

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengerahan bantuan personel TNI untuk pengamanan kantor kejaksaan tidak memengaruhi independensi maupun proses penegakan hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kerja sama ini justru menguntungkan Kejaksaan dari sisi keamanan dan telah berlangsung lama sejak dibentuknya Jaksa Agung Muda bidang Militer (Jampidmil). Ia juga menekankan bahwa perjanjian kerja sama (MoU) antara Kejaksaan dan TNI mengatur pertukaran informasi secara terbatas dan selektif. Meski demikian, sejumlah pihak dari koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menyuarakan kekhawatiran bahwa keberadaan TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum.

TNI Telusuri Penyebab Ledakan Gudang Amunisi

13 May 2025

TNI akan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki ledakan tragis yang terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/5), yang menewaskan sedikitnya 13 orang. Ledakan tersebut terjadi saat kegiatan rutin pemusnahan amunisi kedaluwarsa oleh TNI.

Mayjen Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, menyampaikan bahwa tim investigasi akan mendalami secara menyeluruh penyebab insiden, termasuk mengevaluasi prosedur penanganan amunisi kedaluwarsa. Ia menegaskan bahwa langkah pimpinan TNI akan mendukung penuh kerja tim investigasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Insiden ini menyoroti pentingnya penanganan bahan peledak secara aman dan sesuai prosedur standar, serta menjadi pengingat atas tingginya risiko dalam kegiatan militer yang berkaitan dengan amunisi aktif maupun kedaluwarsa.



Masih Belum Terkendalinya Judi Daring

09 May 2025

Praktik judi daring belum sepenuhnya terkendali meski pemerintah telah melakukan beragam upaya, termasuk membentuk Satgas Pemberantasan Judi Daring. Perputaran uang dari aktivitas perjudian daring mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, bahkan diperkirakan melampaui Rp 1.100 triliun pada 2025. Mayoritas pemain judi berpenghasilan rendah. Usia pemain judi pun kian muda, bahkan ada yang berusia 10 tahun. Perlu intervensi pemerintah menekan perputaran uang judi daring sekaligus memberantasnya. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) TPPU dan Pendanaan Terorisme dari Tindak Pidana Siber 2025 di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5) mengungkap, pada 2024 perputaran uang judi diproyeksikan Rp 981,15 triliun. Perputaran uang judi daring bisa ditekan jadi Rp 359,91 triliun berkat intervensi Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk pemerintah.

Perputaran uang judi daring pada 2025 ini diproyeksikan mencapai Rp 1.100,8 triliun, hampir sepertiga besaran APBN 2025. PPATK melihat, pertumbuhan perputaran uang untuk judi daring semakin tinggi. Deposit atau saldo simpanan yang masuk sampai dengan kuartal I-2025 sudah mencapai Rp 6,2 triliun. Sebanyak 71 % dari 1,066 juta pemain judi daring adalah mereka yang ber- penghasilan Rp 5 juta ke bawah per bulan. Dengan melihat pengalaman tahun 2024, PPATK merasa perlu mengulang intervensi serupa pada 2025. Kolaborasi yang baik yang sudah dilakukan Polri, Kemenkomdigi, dan kementerian atau lembaga lainnya harus dilanjutkan. Pada 2025 ini, dengan intervensi dan kinerja dari Satgas Pemberantasan Judi Daring diharapkan transaksinya bisa minus sampai 38 %.