Masih Belum Terkendalinya Judi Daring
Praktik judi daring belum sepenuhnya terkendali meski pemerintah telah melakukan beragam upaya, termasuk membentuk Satgas Pemberantasan Judi Daring. Perputaran uang dari aktivitas perjudian daring mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, bahkan diperkirakan melampaui Rp 1.100 triliun pada 2025. Mayoritas pemain judi berpenghasilan rendah. Usia pemain judi pun kian muda, bahkan ada yang berusia 10 tahun. Perlu intervensi pemerintah menekan perputaran uang judi daring sekaligus memberantasnya. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) TPPU dan Pendanaan Terorisme dari Tindak Pidana Siber 2025 di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5) mengungkap, pada 2024 perputaran uang judi diproyeksikan Rp 981,15 triliun. Perputaran uang judi daring bisa ditekan jadi Rp 359,91 triliun berkat intervensi Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk pemerintah.
Perputaran uang judi daring pada 2025 ini diproyeksikan mencapai Rp 1.100,8 triliun, hampir sepertiga besaran APBN 2025. PPATK melihat, pertumbuhan perputaran uang untuk judi daring semakin tinggi. Deposit atau saldo simpanan yang masuk sampai dengan kuartal I-2025 sudah mencapai Rp 6,2 triliun. Sebanyak 71 % dari 1,066 juta pemain judi daring adalah mereka yang ber- penghasilan Rp 5 juta ke bawah per bulan. Dengan melihat pengalaman tahun 2024, PPATK merasa perlu mengulang intervensi serupa pada 2025. Kolaborasi yang baik yang sudah dilakukan Polri, Kemenkomdigi, dan kementerian atau lembaga lainnya harus dilanjutkan. Pada 2025 ini, dengan intervensi dan kinerja dari Satgas Pemberantasan Judi Daring diharapkan transaksinya bisa minus sampai 38 %.Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023