;
Kategori

Hukum

( 152 )

Uang Gratifikasi Rp 6,9 Miliar Diserahkan Arif Nuryanta

21 Jun 2025

Bekas Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang sebesar Rp 6,9 miliar kepada penyidik Kejagung dalam bentuk pecahan mata uang dollar AS, terkait dugaan suap kepada dirinya sebesar Rp 60 miliar dalam perkara pengurusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakpus. Kapuspen Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (20/6) mengatakan, uang itu diterima penyidik Kejagung pada Kamis (19/6). Uang itu diserahkan tersangka Muhammad Arif Nuryanta terkait suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap yang diterima Arif Nuryanta dari pihak beperkara. ”Uangnya dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 3,7 miliar dan dalam bentuk mata uang asing (sebanyak) 198.900 USD, sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar. Jadi, kalau ditotal, (dari) uang rupiah dan mata uang asing, itu sekitar Rp 6,9 miliar,” terang Harli.

Suap yang diterima Arif Nuryanta itu terkait vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor CPO dan turunannya tahun 2022, yakni Grup Wilmar, Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau. Saat itu, Arif Nuryanta tengah menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif Nuryanta diduga berperan mengatur agar ketiga korporasi tersebut divonis lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum. Untuk itu, Arif Nuryanta meminta uang Rp 60 miliar. Permintaan uang itu dipenuhi. Selanjutnya, uang tersebut diberikan oleh pegawai bagian legal Grup Wilmar, Muhammad Syafei, kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan, seorang panitera. Uang itu kemudian dibagi kepada tiga anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi pem-berian izin ekspor CPO tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Djuyamto selaku ketua majelis hakim serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Ketiga hakim tersebut telahditetapkan sebagai tersangka. (Yoga)


Dana Mengalir ke Staf Khusus Masih Didalami

20 Jun 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Fokus penyidikan diarahkan pada kemungkinan penerimaan dana oleh para Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan dari para tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidikan ini mencakup pemeriksaan terhadap Luqman Hakim, Staf Khusus dari Menaker Hanif Dhakiri (2014–2019), serta Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, yang menjabat sebagai staf khusus pada masa Menaker Ida Fauziyah (2019–2024).

Selain staf, KPK juga berencana memeriksa dua mantan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas keterlibatan para pejabat dalam praktik dugaan pemerasan ini. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan publik, khususnya dalam pengelolaan tenaga kerja asing di Indonesia.


Status Dana Sitaan Rp 11,8 T Masih Jadi Sorotan

19 Jun 2025

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa uang sebesar Rp11,8 triliun yang diserahkan dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) oleh korporasi bukanlah dana jaminan, melainkan barang bukti sitaan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menyatakan bahwa dalam tindak pidana korupsi, tidak dikenal istilah dana jaminan karena yang berlaku adalah penyitaan atas kerugian keuangan negara.

Sementara itu, pihak Wilmar Group dalam klarifikasinya menyebut bahwa penyerahan uang tersebut merupakan bentuk itikad baik dan kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia, dengan harapan menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah dalam perkara tersebut. Namun, Kejaksaan menolak interpretasi tersebut dan menegaskan bahwa uang itu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum sebagai bagian dari penyitaan dalam perkara pidana korupsi.

Polemik mengenai status dana ini menyoroti pentingnya kejelasan hukum dalam menangani keuangan hasil dugaan tindak pidana, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung tetap berlandaskan pada asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.


Kejagung Bekukan Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Korupsi

18 Jun 2025

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menyita uang tunai sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan grup korporasi Wilmar Group. Penyitaan ini disampaikan oleh Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, yang menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari lima entitas korporasi di bawah Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Uang tersebut saat ini ditempatkan dalam rekening penampungan milik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank Mandiri, dan akan digunakan sebagai bagian dari memori kasasi yang kini tengah diproses di Mahkamah Agung (MA). Langkah ini bertujuan agar hakim mempertimbangkan besarnya nilai barang bukti dalam proses kasasi, terutama setelah putusan bebas atau ontslag sempat dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penyitaan ini menandai langkah tegas Kejagung dalam upaya pemulihan kerugian negara serta penegakan hukum terhadap korupsi korporasi berskala besar.


Rp 11,8 Triliun Dikembalikan oleh Grup Wilmar

18 Jun 2025

Grup Wilmar, salah satu terdakwa korporasi perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada industri sawit tahun 2022, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11,8 triliun. Walakin, perkara korupsi ini masih dalam proses kasasi di MA. Adapun kasasi diajukan pihak jaksa, dilatarbelakangi putusan on-slag atau lepas dari segala tuntutan hukum untuk ketig akorporasi selaku terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada industri sawit tahun 2022, yakni Musim Mas, Permata Hijau, termasuk Grup Wilmar. Putusan lepas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakpus yang beranggotakan Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Tapi, Kejagung mengungkap bahwa ketiga hakim itu menerima imbalan Rp 60 miliar untuk memberi putusan tersebut. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6), mengatakan, perkara korupsi dengan tiga terdakwa korporasi, yakni Grup Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau, telah diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelum putusan lepas dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menuntut Permata Hijau membayar uang pengganti Rp 937,5 miliar. Musim Mas dituntut membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara Rp 4,8 triliun. Grup Wilmar dituntut membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara Rp 11,8 triliun.

”Penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga kini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Sutikno. Berdasarkan penghitungan hasil audit oleh BPKP serta Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari FEB UGM, terdapat kerugian negara senilai tuntutan yang diajukan jaksa dipersidangan sebelumnya, seperti halnya Grup Wilmar sebesar Rp 11,8 triliun. Menurut Kejagung, pengembalian uang kerugian itu merupakan hasil patungan, yakni PT Multimas Nabati Asahan Rp 3,9 triliun; PT Multi Nabati Sulawesi Rp 39,7 miliar; PT Sinar Alam Permai Rp 483,9 miliar; PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp 57,3 mi-liar; serta PT Wilmar Nabati Indonesia Rp 7,3 triliun pada 23 dan 26 Mei 2025. (Yoga)


Tiap Tahun Triliunan Rupiah Menghilang

17 Jun 2025

Indonesia kehilangan potensi pemasukan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun akibat belum disahkannya RUU Perampasan Aset. Tanpa instrumen hukum yang kuat, negara kesulitan memulihkan kerugian akibat korupsi, terutama jika aset hasil kejahatan tak bisa disita karena pelaku meninggal, kabur, atau belum divonis. RUU Perampasan Aset berjalan tidak jelas selama satu dekade. Meskipun sudah digagas sejak 2009 dan rancangan pertamanya rampung pada 2012, hingga kini RUU tersebut masih menunggu untuk dibahas dan disahkan. Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola, menegaskan, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset kini sangat tinggi dan semakin mendesak. ”Saat ini, banyak aset hasil kejahatan tak bisa dirampas karena pelaku meninggal, kabur, atau belum divonis,” kata Alvin, Senin (16/6).

Negara akan terus kehilangan potensi triliunan rupiah tiap tahun tanpa adanya instrumen hukum non-conviction based atau perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Kehilangan potensi pemasukan merupakan kerugian besar bagi keuangan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan. Ia juga mendesak agar ada pembahasan soal pembentukan badan pengelola asset terpadu guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil sitaan. Tanpa pengawasan ketat dan aturan hukum acara yang kuat, penyitaan aset berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan dan minim transparansi. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mengatur pembatasan ruang lingkup aset yang bisa dirampas, yakni hanya asset bernilai di atas Rp 100 juta dari kejahatan berat dengan ancaman pidana minimal empat tahun. (Yoga)


Presiden Turun Tangan Redam Konflik Berkepanjangan

16 Jun 2025

Polemik pemindahan kepemilikan empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara tengah memasuki tahap akhir penyelesaian. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan secara langsung mengambil alih keputusan terkait persoalan ini dan menjanjikan penyelesaian dalam pekan ini.

Polemik ini mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatra Utara, padahal pulau-pulau tersebut juga diklaim oleh Kabupaten Singkil, Aceh. Keputusan ini memicu kemarahan masyarakat Aceh yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengusikan terhadap wilayah mereka.

Ketegangan meningkat karena dialog antar pemerintah daerah tidak mampu meredakan konflik. Pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumut Bobby Nasution pun berlangsung singkat dan tidak menghasilkan kesepakatan yang menurunkan eskalasi.

Dengan keterlibatan langsung Presiden, diharapkan solusi adil dan konstitusional dapat dicapai guna meredam ketegangan antar daerah, sekaligus memperkuat keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Biaya Pembangunan Tergerus Belanja Militer

16 Jun 2025

Perang Israel-Iran menambah alasan sejumlah negara menaikkan belanja pertahanan. Padahal, belanja pertahanan global 2024 mencapai taraf tertinggi sejak Perang Dingin. Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) mencatat nilai-nya 2,7 triliun USD. Naik 9,4 % dibanding pada 2023.Tren ini mulai terbaca sejak 2022 ketika Rusia menginvasi Ukraina. Setelah itu, beruntun meletus konflik antara Israel dengan Hamas di Palestina, Hizbullah di Lebanon dan Houthi di Yaman. Di Asia, ada titik panas India-Pakistan, Selat Taiwan, Laut China Selatan, Semenanjung Korea dan Myanmar. Seperti dilaporkan surat kabar Haaretz, Sabtu (14/6) Israel kinimemiliki front tempur ganda, satu di Jalur Gaza dan satu lagi di Iran. Dampaknya, belanja militer Israel melonjak. Times of Israel melaporkan, belanja militer Israel meningkat 65 % pada 2024, setara 46,5 miliar USD. Sebanyak 5,7miliar USD sudah dihabiskan pada Desember 2024. Pada awal 2024, perekonomian Israel mengalami kontraksi 5,6 % lalu naik 4 %.

Di sisi lain, kondisi Iran lebih buruk akibat sanksi tanpa henti sejak 1979. Miliaran USD uang Iran ditahan AS bersama sekutu dan mitranya selama 50 tahun lebih. Iran juga kesulitan menjual limpahan minyak dan gasnya. Kombinasi keterbatasan kapasitas produksi dan sanksi AS bersama sekutunya jadi penyebab kesulitan itu. Banyak negara takut kena sanksi kalau berbisnis dengan Iran. Menurut SIPRI, Iran mengalokasikan 127 miliar USD untuk belanja pertahanan 2024. Dalam riyal Iran, jumlah itu sangatbesar. Kini, nilai tukarnya 42.000 riyal per USD. Kondisi Iran dan Israel menguatkan temuan sejumlah penelitian: belanja pertahanan tidak efektif apabila keuangan negara tidak stabil. Menurut SIPRI, negara berkembang cenderung mengorbankan anggaran pembangunan serta pendidikan demi memacu anggaran pertahanan. Contoh paling ekstrem adalah di Myanmar dan Korut. Anggaran militer tinggi, rakyat kesulitan dan kelaparan. (Yoga)


Lembaga Peradilan Perlu Dijaga

14 Jun 2025

Pernyataan Presiden Prabowo bahwa gaji hakim akan dinaikkan hingga 280 % adalah angin segar bagi dunia peradilan Tanah Air. Pernyataan yang disampaikan saat mengukuhkan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6), ini akan membuat gaji hakim melonjak. Saat ini, mengacu PP No 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA, gaji pokok hakim dengan masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIA adalah Rp 2.785.700. Sementara tunjangan hakim terendah Rp 19.600.000. PP No 44 Tahun 2024 itu disahkan Presiden ke-7 RI, Jokowi menjelang akhir masa jabatannya, pada 18 Oktober 2024. Kenaikan gaji hakim diharapkan akan menjauhkan hakim dari masalah korupsi karena mereka tak lagi disibukkan dengan problem kesejahteraan.

Bebasnya lembaga peradilan dari korupsi adalah langkah sangat penting bagi terciptanya lembaga peradilan yang semakin bersih dan berwibawa. Kinerja lembaga peradilan menjadi salah satu fondasi utama tegaknya demokrasi dan terciptanya kesejahteraan warga. Penegakan hukum yang imparsial, impersonal, dan tidak tendensius akan menjamin hak-hak politik warga, kebebasan sipil dan akuntabilitas publik. Pada ujungnya, hal itu akan menegaskan tegaknya demokrasi dan kesejahteraan semuawarga. Membebaskan hakim dari persoalan kesejahteraan, dengan menaikkan gajinya, dapat menjauhkan hakim dari korupsi. Namun, hal itu perlu diikuti langkah lain untuk menjaga hakim dari korupsi karena keserakahan. Sejumlah usulan sudah banyak dilakukan terkait hal ini, seperti perbaikan sistem pengawasan, transparansi dan administrasi putusan di lembaga peradilan. (Yoga)


Kadispora Pemkot Bandung Ditahan terkait KORUPSI DANA PRAMUKA

14 Jun 2025

KejaksaanTinggi Jabar menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Salah satu tersangka yang ditahan kejaksaan adalah Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Eddy Marwoto. Keempat tersangka itu adalah Eddy Marwoto, Yossi Irianto (mantan Sekda Kota Bandung), Dodi Ridwansyah (mantan Kadispora Kota Bandung) dan Deni Nurhadiana Hadiman (mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung). Eddy, Dodi dan Deni telah ditahan pada Kamis (12/6) pukul 20.00 WIB. Yossi telah menjalani penahanan dalam kasus dugaan korupsi lain sebelumnya. Dia merupakan tersangka penyalahgunaan anggaran aset pemda, yakni Kebun Binatang Bandung, dengan kerugian negara Rp 25 miliar tahun 2017-2020.

”Tiga tersangka selain Yossi menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandung,” kata Asisten Pidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, Jumat (13/6). Kasus ini berkaitan dengan dana hibah Rp 6,5miliar yang disalurkan Pemkot Bandung ke Kwarcab Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020. Empat tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah dengan laporan pertanggungjawaban fiktif dan pengeluaran biaya yang tak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan tersebut dilakukan atas kesepakatan tersangka Yossi dan Dodi serta disetujui oleh Eddy. Tersangka Deni dan Eddy juga diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan. Akibat tindakan tersebut, terjadi kerugian keuangan negara Rp 1,3 miliar atau 20 % dari total dana hibah yang diberikan. (Yoga)