;
Kategori

Hukum

( 152 )

Anak Muda Marah pada Korupsi

19 Mar 2025

Marah pada korupsi yang menggurita di negaranya, anak-anak muda Serbia tiada henti berunjuk rasa. Empat bulan terakhir, Serbia diguncang unjuk rasa anak-anak muda. Unjuk rasa terbaru, terbesar sejauh ini berlangsung pada Sabtu (15/3). Dilaporkan, 100.000 hingga 300.000 orang turun ke jalan, mulai dari ibu kota Belgrade hingga kota-kota kecil, menentang korupsi masif di pemerintahan Serbia. Pemantik unjuk rasa besar-besaran di Serbia adalah korupsi. Pemicunya, insiden ambruknya atap stasiun kereta di Novi Sad, kota terbesar kedua, yang menewaskan 15 orang, November 2024, yang baru direnovasi pada 2022, tetapi sudah ambruk dan menelan korban jiwa. Insiden itu mengungkap adanya borok korupsi.

Setelah diguncang demonstrasi, aparat hukum Serbia mengusut kasus stasiun Novi Sad. Sejumlah pejabat, termasuk PM Milos Vucevic, Menhub dan Infrastruktur Tomislav Momirovi, serta penggantinya, Milan Duric, mundur. Namun, di mata anak-anak muda pengunjuk rasa, harapan mereka tak berhenti di situ. Mereka menginginkan perubahan menyeluruh, yang bisa memupus kanker korupsi di Serbia. Sedemikian kuat gurita korupsi di Serbia, segala perkara hingga urusan mencari pekerjaan tak lepas dari praktik korupsi. Sangat bisa dimaklumi jika anak-anak muda di negara itu marah dan menumpahkannya lewat serangkaian unjuk rasa.

Ivana, mahasiswa Universitas Novi Sad, mengatakan, ”Ijazah saya tidak akan berguna selama korupsi dan kolusi mewabah. Lapangan kerja terbuka bukan karena saya terampil. Saya bisa dapat kerja kalau mau menyuap atau jadi kroni,” ujarnya (Kompas, 18/3/2025). Data Transparency International memperlihatkan, Serbia menduduki peringkat ke-105 dari 180 negara soal indeks persepsi korupsi. Hal ini diperburuk oleh catatan Freedom House yang menempatkan Serbia sebagai negara dengan kebebasan  terbatas dengan nilai 56 dari skala 0-100. (Yoga)

RUU TNI Segera Disahkan, Tinggal Menunggu Paripurna

19 Mar 2025

Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk kemudian dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR. Ketika Ketua Panita Kerja (Panja) Revisi UU TNI, Utut Adianto, meminta persetujuan anggota Komisi I dan Pemerintah, para anggota rapat memberikan persetujuan. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah, menyatakan harapannya agar RUU tersebut dapat disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, TNI adalah kekuatan utama dalam pertahanan negara yang harus diperkuat untuk menghadapi tantangan pertahanan yang semakin kompleks, baik dari sisi geopolitik maupun ancaman militer dan non-militer. Penguatan tugas dan fungsi TNI diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan negara, serta optimalisasi peran kementerian dan lembaga terkait.

Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Suap

17 Mar 2025

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut diduga terlibat pemufakatan jahat pengurusan dan perencanaan proyek. Penerima suap adalah Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin, anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati. Dua tersangka lain merupakan pemberi suap dari pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Mereka terjaring dalam OTT KPK di OKU, Sabtu (15/3). Ketua KPk, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3), menjelaskan, kasus bermula dari pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025 pada Januari 2025.

Agar RAPBD tersebut dapat disahkan, anggota DPRD menemui pihak pemerintah dahulu. ”Kemudian, pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir (usulan dari anggota DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) seperti yang diduga sudah dilakukan, kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR,” kata Setyo. Hasil kongkalikong DPRD dan Pemda OKU menyepakati jatah pokir Rp 45 miliar. Ini dihitung dari nilai proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU sebesar Rp 5 miliar, sedangkan anggota DPRD Rp 1 miliar. Namun, akibat efisiensi anggaran, jatah pokir terpangkas jadi hanya Rp 35 miliar. Jatah proyek pokir Rp 35 miliar itu diubah menjadi fee atau komisi untuk anggota DPRD sebesar 20 % (Rp 7 miliar) dan Dinas PUPR 2 persen (Rp 700 juta). Akibatnya, total anggaran Dinas PUPR di APBD OKU 2025 menggelembung dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.

Jatah pokir dan penerimaan fee itu diwujudkan dalam bentuk sembilan proyek, yakni rehabilitasi rumah dinas bupati (Rp 8,3 miliar), rehabilitasi rumah dinas wakil bupati (Rp 2,4 miliar), dan pembangunan kantor Dinas PUPR OKU (Rp 9,8 miliar), pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur (Rp 983 juta), peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus dan Desa Bandar Agung (Rp 4,9 miliar), peningkatan jalan Desa Panai Makmur dan Desa Guna Makmur (Rp 4,9 miliar), peningkatan jalan unit 16, Kedaton Timur (Rp 4,9 miliar), peningkatan Jalan Letnan Muda M Sidi Junet (Rp 4,8 miliar), dan peningkatan jalan Desa Makarti tama (Rp 3,9 miliar). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya bakal lanjut mengejar keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah dan legislator setempat. (Yoga)

KPK Sita Uang Rp 2,6 Miliar dalam Operasi

17 Mar 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, dengan mengamankan delapan orang dan uang sebesar Rp2,6 miliar. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa OTT ini terkait dengan dugaan suap dalam proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten OKU.

Fitroh juga menyebutkan bahwa kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD Kabupaten OKU termasuk di antara yang terjaring dalam OTT ini. Meskipun identitas lengkap para tersangka belum diumumkan secara resmi, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, memastikan bahwa mereka yang terjaring OTT sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut. Kejadian ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, khususnya terkait dengan proyek-proyek pemerintah daerah yang rentan akan praktik suap.


Penggeledahan Kejari Jakpus di Empat Lokasi

15 Mar 2025

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menggeledah empat lokasi terkait dengan dugaan korupsi pada proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo, sekarang Komdigi) periode 2020-2024. Penggeledahan ini dilakukan setelah Kejari Jakpus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) pada 13 Maret 2025.

Kepala Seksi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa lokasi yang digeledah mencakup kantor di Menara Salemba dan Menara Oasis Jakarta Pusat, serta kediaman pihak terkait di Cilandak Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, aset seperti mobil, tanah, dan bangunan, serta barang bukti elektronik, telah disita.

Kasus ini berawal dari dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa dalam proyek PDNS, yang diduga dimaksudkan untuk memenangkan PT AL dalam tender proyek senilai Rp958 miliar. Proses penyidikan ini menunjukkan upaya Kejari Jakpus dalam menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Pemerintah Kecolongan dalam Mencegah Kecurangan Distribusi MinyaKita

14 Mar 2025

Kasus kelangkaan dan kenaikan harga MinyaKita kembali mencuat pada awal 2025. Setelah berbagai video yang mengungkap praktik kecurangan pengemasan Minyakita muncul di media sosial, sejumlah kementerian dan lembaga menyelidiki dugaan kecurangan oleh produsen serta distributor. Alih-alih menjadi alternatif minyak goreng kemasan yang terjangkau, MinyaKita justru dijual tak sesuai aturan Kementerian Perdagangan. Pada Sabtu, 8 Maret 2025, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menginspeksi Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Ia menemukan MinyaKita kemasan 1 liter yang hanya berisi 750-800 mililiter. Pemerintah menemukan kasus pengurangan volume dalam kemasan MinyaKita oleh sejumlah perusahaan. Menteri Pertanian Amran Sulaiman tak menampik pemerintah kecolongan dalam mengawasi produk MinyaKita di pasaran. Ekonom menyarankan perbaikan tata kelola MinyaKita dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat, transparansi harga, dan subsidi, serta verifikasi kualitas dan kuantitas produk. (Yetede)


Kejagung Temukan Barang Bukti di Plumpang

13 Mar 2025

Kejaksaan Agung Indonesia telah menyita 17 kontainer dokumen terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina-KKKS pada periode 2018–2023. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa dokumen yang disita berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran bahan bakar minyak (BBM), serta sampel dari 17 tangki minyak dan barang bukti elektronik. Selain itu, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa). Akibat perbuatan melawan hukum yang terungkap, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun.

Dugaan Korupsi Terkait Dana Iklan di Bank BJB

12 Mar 2025

Duduk perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB mulai terkuak. Kasus yang menyeret mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil itu berkaitan dengan manipulasi dana iklan periode 2021-2023 dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah. ”Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto lewat keterangan singkat, Selasa (11/3). Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. KPK meningkatkan status kasus Bank BJB dari penyelidikan ke penyidikan per 27 Februari 2025. Hal ini ditempuh dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan perihal penerbitan sprindik untuk kasus dugaan korupsi di Bank BJB. KPK menyatakan siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan penegak hukum lain untuk menangani kasus serupa. Pada Senin (10/3), KPK mulai menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank BJB. Salah satunya adalah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, yang berlokasi di Gunung Kencana RW 006, Ciumbuleuit. ”Didasari keterangan saksi, perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Setyo. Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut, penyidik sudah mengantongi lima nama tersangka, tetapi belum bisa diumumkan kepada publik. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. (Yoga)


Takaran Palsu Minyakita membuat Warga Menjadi Korban

12 Mar 2025

Sungguh sial nasib warga Jakarta. Saat harga sejumlah bahan kebutuhan pokok naik menjelang Lebaran, mereka masih harus menanggung kerugian akibat takaran minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan. Hasil pantauan Polda Metro Jaya, Selasa (11/3) menunjukkan, takaran Minyakita dalam kemasan botol dari beberapa produsen tidak sesuai ukuran semestinya. Minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat itu pun di sejumlah pasar dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Alih-alih berisi 1 liter seperti tertera pada label kemasan, volume minyak goring tersebut hanya 750-800 mililiter. Sementara harga ecerannya Rp 16.500 sampai dengan Rp 18.000 per liter, di atas ketentuan HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.

Abdul (30), salah satu pedagang, terkejut ketika didatangi polisi dari Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat sidak ke Pasar Kemayoran, Japus, Selasa (11/3) siang. Kasubdit Industri dan Perdagangan Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyampaikan, timnya hanya ingin mengukur takaran Minyakita. Anggi membeli dua botol Minyakita kemasan 1 liter. Satu produksi Koperasi UMKM di Kudus, Jateng dan satu lagi produksi PT dari Depok, Jabar. ”Ternyata isinya hanya 800 mililiter,” ujar Anggi. Selanjutnya, Anggi dan tim menuju ke seorang distributor di Sumur Batu, Jakarta. Ia menjual 1 liter Minyakita kemasan botol dengan harga Rp 16.500.

Polisi menguji takaran dua botol Minyakita ukuran 1 liter dari toko ini. Keduanya produksi sebuah CV dari Tangerang, Banten. Uji takar menunjukkan ukuran dua botol tersebut hanya 750 mililiter dan 800 mililiter. Pada pemantauan Selasa siang itu, dari pasar dan distributor didapati tiga produsen Minyakita memasok produk tak sesuai ukuran. Hanya satu produsen yang memasok sesuai ukuran pada label. ”Kami lengkapi bukti hingga temukan tersangka,” kata Anggi. Satgas Pangan Polda Metro Jaya juga membuka nomor pengaduan di 081908192016. Warga diimbau cermat dalam berbelanja dan segera melapor jika ada kecurigaan. (Yoga)


Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Menyeret Ridwan Kamil

12 Mar 2025

Penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jabar, pada Senin, 10 Maret 2025. Salah satunya rumah mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Bandung, berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB. Surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi Bank BJB itu terbit KPK pada 27 Februari 2025. Penyidik telah menetapkan lima tersangka. Namun KPK masih merahasiakan nama-nama mereka. "Ada penyelenggara negara, ada pula dari pihak swasta," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin, 10 Maret 2025. Ihwal pemanggilan terhadap Ridwan Kamil, kata Tessa, penyidik belum membuat keputusan.

Namun secara umum penyidik bisa memanggil siapa saja yang dianggap memiliki keterangan untuk mengungkap perkara yang sedang ditangani. Ridwan membenarkan soal kedatangan penyidik KPK di rumahnya. Dia mengatakan tim KPK datang dengan menunjukkan surat resmi. “Selaku warga negara yang baik, saya sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," ujarnya melalui keterangan tertulis. Dugaan penyelewengan anggaran di Bank BJB itu pernah ditulis majalah Tempo pada 22 September 2024 dengan judul "Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB".

Laporan tersebut memuat hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit 6 Maret 2024. BPK menemukan indikasi kebocoran dana promosi iklan itu. Indikasi tersebut, terlihat dari tagihan yang diterima Bank BJB untuk belanja iklan yang mencapai Rp 37,9 miliar. Padahal biaya riil yang dibayarkan kepada media penampung iklan hanya Rp 9,7 miliar. Menurut laporan hasil pemeriksaan BPK yang diterbitkan pada 6 Maret 2024, dalam proyek pemasangan iklan, Bank BJB menggandeng enam agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. (Yetede)