;

Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Suap

Ekonomi Yoga 17 Mar 2025 Kompas
Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Suap

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut diduga terlibat pemufakatan jahat pengurusan dan perencanaan proyek. Penerima suap adalah Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin, anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati. Dua tersangka lain merupakan pemberi suap dari pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Mereka terjaring dalam OTT KPK di OKU, Sabtu (15/3). Ketua KPk, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3), menjelaskan, kasus bermula dari pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025 pada Januari 2025.

Agar RAPBD tersebut dapat disahkan, anggota DPRD menemui pihak pemerintah dahulu. ”Kemudian, pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir (usulan dari anggota DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) seperti yang diduga sudah dilakukan, kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR,” kata Setyo. Hasil kongkalikong DPRD dan Pemda OKU menyepakati jatah pokir Rp 45 miliar. Ini dihitung dari nilai proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU sebesar Rp 5 miliar, sedangkan anggota DPRD Rp 1 miliar. Namun, akibat efisiensi anggaran, jatah pokir terpangkas jadi hanya Rp 35 miliar. Jatah proyek pokir Rp 35 miliar itu diubah menjadi fee atau komisi untuk anggota DPRD sebesar 20 % (Rp 7 miliar) dan Dinas PUPR 2 persen (Rp 700 juta). Akibatnya, total anggaran Dinas PUPR di APBD OKU 2025 menggelembung dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.

Jatah pokir dan penerimaan fee itu diwujudkan dalam bentuk sembilan proyek, yakni rehabilitasi rumah dinas bupati (Rp 8,3 miliar), rehabilitasi rumah dinas wakil bupati (Rp 2,4 miliar), dan pembangunan kantor Dinas PUPR OKU (Rp 9,8 miliar), pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur (Rp 983 juta), peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus dan Desa Bandar Agung (Rp 4,9 miliar), peningkatan jalan Desa Panai Makmur dan Desa Guna Makmur (Rp 4,9 miliar), peningkatan jalan unit 16, Kedaton Timur (Rp 4,9 miliar), peningkatan Jalan Letnan Muda M Sidi Junet (Rp 4,8 miliar), dan peningkatan jalan Desa Makarti tama (Rp 3,9 miliar). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya bakal lanjut mengejar keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah dan legislator setempat. (Yoga)