Penggeledahan Kejari Jakpus di Empat Lokasi
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menggeledah empat lokasi terkait dengan dugaan korupsi pada proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo, sekarang Komdigi) periode 2020-2024. Penggeledahan ini dilakukan setelah Kejari Jakpus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) pada 13 Maret 2025.
Kepala Seksi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa lokasi yang digeledah mencakup kantor di Menara Salemba dan Menara Oasis Jakarta Pusat, serta kediaman pihak terkait di Cilandak Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, aset seperti mobil, tanah, dan bangunan, serta barang bukti elektronik, telah disita.
Kasus ini berawal dari dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa dalam proyek PDNS, yang diduga dimaksudkan untuk memenangkan PT AL dalam tender proyek senilai Rp958 miliar. Proses penyidikan ini menunjukkan upaya Kejari Jakpus dalam menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tags :
#Pidana UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023