Hukum
( 154 )Gold Visa dengan Rp 80 Miliar bagi yang Ingin Tinggal di AS
Presiden AS, Donald Trump mengeluarkan skema izin tinggal berupa kartu visa emas (gold visa) bagi mereka yang ingin bermukim di AS. Syaratnya, mereka harus menempatkan dana minimal 5 juta USD (Rp 80 miliar). ”Pemberian visa itu akan membawa seseorang lebih mudah untuk mendapat kewarganegaraan AS. Ini pasar yang potensial dan akan laku keras,” kata Trump, Rabu (26/2) waktu setempat atau Kamis waktu Indonesia. Menurut Trump, kebijakan itu akan mampu mengurangi beban utang AS. Trump mengatakan, tidak ada pembatasan dan larangan dari negara mana asal pemohon visa. Pembatasan dan pengawasan dilakukan terhadap individu, bukan negara asal. Ia bahkan membuka peluang bagi warga negara China dan Iran. Trump menganggap pemerintah kedua negara itu sebagai seteru.
Program visa emas ini menggantikan kebijakan visa investor yang mewajibkan warga asing menempatkan dana 1 juta USD (Rp 16 miliar) dan mempekerjakan 10 warga negara AS untuk mendapat izin tinggal bagi investor di sana. Visa investasi atau EB-5 itu sudah berlangsung selama 35 tahun dan dinilai tidak berjalan efektif. Dalam pertemuan pertama dengan kabinetnya, Rabu, Trump mengandaikan bisa mendapat 5 triliun USD dari visa emas. Jumlah itu dapat mengurangi beban utang AS. Mendag AS, Howard Lutnick kepada media mengatakan, program visa emas akan membuat perubahan radikal dalam kebijakan imigrasi AS. Negara lain sudah lebih dulu menerapkanlangkah itu, yakni visa bagi orang-orang superkaya menempatkan dana, lalu mendapatkan izin tinggal di suatu negara. (Yoga)
Pentingnya Pengawasan pada Tata Kelola BBM
Kasus korupsi di Pertamina mencengangkan publik. Angka-angka korupsi sangat fantastis. Kita perlu fokus pada tata kelola. Penyidik Kejgung mendalami kasus dugaan korupsi minyak mentah melalui broker periode 2018-2023, yang menggerus APBN. Penyidik menggeledah pihak yang diduga mengetahui mekanisme itu, termasuk rumah pengusaha minyak yang pernah disebut dalam kasus ”papa minta saham”. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/2) mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023, negara mengalami sejumlah kerugian, mulai dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, pemberian kompensasi, hingga pemberian subsidi oleh pemerintah (Kompas.id, 25/2/2025).
Berkaca dari korupsi di Pertamina pada masa lalu, sebaiknya aparat berfokus pada tata kelola pengadaan. Masalah ini sudah lama menjadi sorotan, tapi tak pernah tuntas. Penyelidikan mengenai pengadaan bisa dimulai dengan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan dan kualifikasi pemasok. Potensi pihak yang diuntungkan (bila ada penyimpangan) dapat terdeteksi dalam penyelidikan ini. Kasus kali ini harus ditangani dan benar-benar bisa mengungkap para pelaku tindak pidana korupsi. Angka yang sangat fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah, tentu melibatkan banyak pihak dan tak sedikit terkait dengan orang berpengaruh. Aparat harus mengejar tidak hanya pelaksana saja. Ke depan kita berharap Pertamina semakin dikelola secara profesional. Pengungkapan kasus ini menjadi titik awal menyelesaikan berbagai dugaan korupsi di perusahaan itu agar Pertamina benar-benar menjadi perusahaan kelas dunia. (Yoga)
Kejaksaan Agung Mengungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Penyidik Kejagung Sita Uang Tunai dalam Kasus Korupsi
Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah milik pengusaha minyak, Riza Chalid, di Jakarta Selatan, dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp857 juta yang terdiri dari pecahan rupiah dan dolar AS, serta sejumlah dokumen dan perangkat komputer. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik juga menyita 34 ordner berisi dokumen dan 89 bundel dokumen, serta dua perangkat CPU. Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan importasi dan aktivitas lainnya yang sedang dikaji. Selain rumah, penyidik juga menggeledah ruangan di Plaza Asia dan menyita empat kardus dokumen.
Kasus Korupsi BBM Berpotensi Memicu Class Action
Pemufakatan Jahat, Korupsi Impor BBM
Pada Senin (24/2) siang, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan diganjar penghargaan di ajang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper oleh KLH. Pada malam harinya, Riva ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, di Jakarta, Selasa (25/2), mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023, negara mengalami sejumlah kerugian, mulai dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, pemberian kompensasi, serta pemberian subsidi oleh pemerintah.
Qohar menuturkan, Pertamina mengimpor minyak mentah dengan harga tiga kali lebih tinggi dari harga minyak mentah yang diproduksi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Selain itu, impor produk BBM juga melalui broker. Akibat harga pokok yang tinggi, produk BBM yang dijual ke masyarakat menjadi sangat tinggi sehingga masyarakat tak mampu membeli. Agar masyarakat dapat mengakses, pemerintah akhirnya turun tangan memberi subsidi dan kompensasi. ”Akibatnya, uang APBN tergerus. Yang seharusnya (harga) minyak itu enggak tinggi, APBN-nya tidak banyak tergerus karena subsidi yang diberikan tidak terlalu tinggi. Atau mungkin tidak perlu subsidi barang kali kalau memang harganya murah dan wajar sehingga dijual ke masyarakat murah dan masyarakat tidak keberatan,” tutur Qohar.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023 tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp 21 triliun. Terkait hal itu, Kejaksaan juga mendalami dugaan terjadinya pengoplosan (blending) untuk produk BBM yang dibeli Pertamina. Dalam perkara tersebut, PT Pertamina Patra Niaga membayar seharga RON 92 untuk produk BBM dengan RON 90 atau bahkan lebih rendah. Produk itu kemudian dicampur di depo menjadi produk RON 92. (Yoga)
Terkait Kasus Korupsi Empat Pejabatnya, Pertamina Berjanji Akan Kooperatif
PT Pertamina (persero) berjanji akan bekerja dengan Kejagung terkait proses hukum terhadap empat pejabatnya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Perkara ini merujuk adanya dugaan manipulasi harga dan kualitas dalam impor bahan bakar minyak untuk ritel periode 2018-2024 yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun. ”Pertamina menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Pertamina siap bekerja sama dengan apparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/2).
Pertamina Grup berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip good corporate governance dan peraturan berlaku. ”Terkait produk, masyarakat tidak perlu khawatir karena kualitas produk dicek secara berkala sesuai prosedur yang berlaku. Terkait kasus hukum ini, Pertamina juga menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” tuturnya. Kejagung melalui siaran pers pada Senin (24/2) malam mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018-2023 pada PT Pertamina (Persero), perusahaan subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Empat dari tujuh tersangka adalah empat pejabat PT Pertamina (persero). Mereka adalah RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS sebagai Direktur Feedstock and Product Optimisasi PT Kilang Pertamina Internasional. Lalu, YF selaku Dirut PT Pertamina International Shipping dan AP sebagai VP Feedstock PT Kilang Pertamina internasional. Tiga tersangka lain di luar Pertamina adalah MKAN, Beneficiary Owner PT Navigation Khatulistiwa; DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris Jenggala Maritim yang juga menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak. (Yoga)
Kejagung Sita Uang Rp 970 Juta dalam Kasus Baru
Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp970 juta terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018-2023. Uang tersebut ditemukan di rumah Dimas Werhaspati, yang merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih besar terhadap tujuh tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina seperti Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Pertamina, melalui pernyataan Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan ini.
Pertamina Menjamin Agar Distribusi Energi Berjalan Dengan Baik
Dicabutnya 209 Sertifikat di Area Pagar Laut
Sebanyak 209 sertifikat di area pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten, telah dicabut. Namun, titik-titik lokasinya belum dirinci oleh Kementerian ATR / BPN. Kementerian ATR / BPN menekankan tak boleh ada sertifikat di luar garis pantai. Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Banten juga akan berkoordinasi untuk memastikan pencabutan sertifikat ini guna mencegah penyelewengan pemanfaatan wilayah pesisir dan laut. ”Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam keterangan yang diterima, Senin (24/2).
Kementerian ATR/BPN memeriksa keabsahan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang. Sebab, pagar laut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan lokasinya berada di dalam zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi, yang berdampak negatif terhadap nelayan serta berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Hasil pemeriksaan keabsahan sertifikat itu, sebanyak 58 sertifikat berada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai. Sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat. Adapun 13 sertifikat lainnya masih ditelaah karena terletak di garis pantai dan luar garis pantai. Nusron menekankan, semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dicabut tanpa pandang bulu siapa pemiliknya karena tak sesuai dengan ketentuan. Begitu juga kasus pagar laut akan diselesaikan berdasarkan kebijakan yang berlaku. ”Kalau di dalam garis pantai dan ada SHGB yang sah, maka tidak dibatalkan. Kalau tidak benar, maka semua dibatalkan,” lanjutnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









