;
Kategori

Hukum

( 152 )

Kejaksaan Agung Mengungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

28 Feb 2025
SETELAH Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, mekanisme penyediaan komoditas ini menjadi sorotan. Pasalnya, penyidik menemukan beberapa pemufakatan jahat antara subholding PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang merugikan negara setidaknya Rp 193,7 triliun. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2021, Pertamina wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah Indonesia. Aturan tersebut juga mengharuskan Pertamina mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Sebaliknya, KKKS diwajibkan menawarkan produksi minyak mentahnya ke PT Pertamina sebelum diekspor. Jika dalam penawaran itu Pertamina menolak tawaran KKKS, kontraktor baru bisa mendapatkan persetujuan ekspor.

Namun hasil penyelidikan Kejaksaan Agung menemukan adanya kongkalikong antara pejabat subholding Pertamina dan para broker. Diduga tiga direktur subholding PT Pertamina sengaja mengkondisikan dalam rapat optimasi hilir untuk menurunkan produksi kilang sehingga tidak bisa menyerap minyak bumi dalam negeri. Pertamina pun menolak menyerap minyak mentah dari KKKS. Mereka beralasan harga minyak mentah domestik tidak ekonomis dan kualitasnya tak sesuai dengan kapasitas kilang. Akibatnya, KKKS mengekspor produksi minyak mentahnya. Ini menjadi alasan PT Kilang Pertamina Indonesia mengimpor minyak mentah. Itu pula yang menjadi alasan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor bahan bakar minyak (BBM)—yang dari sisi harga lebih mahal ketimbang Pertamina mengolah minyak mentah sendiri.

"Dampak adanya impor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan minyak mentah adalah harganya menjadi melangit," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. Kasus ini disebut sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Menurut Kejaksaan Agung, subholding Pertamina sengaja menolak produk minyak mentah dalam negeri agar KKKS mendapat persetujuan ekspor. Qohar menyebutkan Pertamina berdalih spesifikasi minyak mentah dari KKKS tidak sesuai dengan kilang. Padahal sebenarnya sudah memenuhi standar dan bisa diolah. Dengan skenario itu, KKKS meraup keuntungan besar melalui ekspor, sedangkan Pertamina justru menanggung biaya lebih tinggi akibat memilih impor. Akibatnya, harga dasar yang menjadi acuan penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM meningkat, yang berujung pada membengkaknya anggaran subsidi atau kompensasi BBM. (Yetede)

Penyidik Kejagung Sita Uang Tunai dalam Kasus Korupsi

27 Feb 2025

Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah milik pengusaha minyak, Riza Chalid, di Jakarta Selatan, dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp857 juta yang terdiri dari pecahan rupiah dan dolar AS, serta sejumlah dokumen dan perangkat komputer. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik juga menyita 34 ordner berisi dokumen dan 89 bundel dokumen, serta dua perangkat CPU. Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan importasi dan aktivitas lainnya yang sedang dikaji. Selain rumah, penyidik juga menggeledah ruangan di Plaza Asia dan menyita empat kardus dokumen.



Kasus Korupsi BBM Berpotensi Memicu Class Action

27 Feb 2025
Kasus korupsi yang menjerat anak usaha Grup Pertamina menimbulkan pertanyaan publik terkait tata kelola niaga BBM, terutama dugaan pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92). Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka masyarakat berhak menggugat Pertamina melalui class action, karena hak konsumen atas produk sesuai spesifikasi telah dilanggar.

Senada dengan itu, Ketua YLKI, Tulus Abadi, meminta Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas untuk memeriksa ulang kualitas BBM yang beredar, guna memastikan tidak ada penyimpangan dari standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, membeli BBM RON 90 tetapi membayarnya sebagai RON 92, lalu melakukan blending di storage/depo, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Namun, Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, membantah adanya praktik pengoplosan BBM, dengan menegaskan bahwa seluruh BBM yang dijual di SPBU Pertamina sudah sesuai spesifikasi pemerintah. Ia juga menyoroti bahwa pengawasan ketat dilakukan dalam setiap tahapan distribusi BBM, dengan melibatkan Lemigas sebagai pihak independen.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam tata kelola BBM, agar kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina tetap terjaga. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan tidak ada penyimpangan, serta memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada konsumen.

Pemufakatan Jahat, Korupsi Impor BBM

26 Feb 2025

Pada Senin (24/2) siang, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan diganjar penghargaan di ajang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper oleh KLH. Pada malam harinya, Riva ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, di Jakarta, Selasa (25/2), mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023, negara mengalami sejumlah kerugian, mulai dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, pemberian kompensasi, serta pemberian subsidi oleh pemerintah.

Qohar menuturkan, Pertamina mengimpor minyak mentah dengan harga tiga kali lebih tinggi dari harga minyak mentah yang diproduksi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Selain itu, impor produk BBM juga melalui broker. Akibat harga pokok yang tinggi, produk BBM yang dijual ke masyarakat menjadi sangat tinggi sehingga masyarakat tak mampu membeli. Agar masyarakat dapat mengakses, pemerintah akhirnya turun tangan memberi subsidi dan kompensasi. ”Akibatnya, uang APBN tergerus. Yang seharusnya (harga) minyak itu enggak tinggi, APBN-nya tidak banyak tergerus karena subsidi yang diberikan tidak terlalu tinggi.  Atau mungkin tidak perlu subsidi barang kali kalau memang harganya murah dan wajar sehingga dijual ke masyarakat murah dan masyarakat tidak keberatan,” tutur Qohar.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023 tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp 21 triliun. Terkait hal itu, Kejaksaan juga mendalami dugaan terjadinya pengoplosan (blending) untuk produk BBM yang dibeli Pertamina. Dalam perkara tersebut, PT Pertamina Patra Niaga membayar seharga RON 92 untuk produk BBM dengan RON 90 atau bahkan lebih rendah. Produk itu kemudian dicampur di depo menjadi produk RON 92. (Yoga)


Terkait Kasus Korupsi Empat Pejabatnya, Pertamina Berjanji Akan Kooperatif

26 Feb 2025

PT Pertamina (persero) berjanji akan bekerja dengan Kejagung terkait proses hukum terhadap empat pejabatnya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Perkara ini merujuk adanya dugaan manipulasi harga dan kualitas dalam impor bahan bakar minyak untuk ritel periode 2018-2024 yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun. ”Pertamina menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Pertamina siap bekerja sama dengan apparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/2).

Pertamina Grup berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip good corporate governance dan peraturan berlaku. ”Terkait produk, masyarakat tidak perlu khawatir karena kualitas produk dicek secara berkala sesuai prosedur yang berlaku. Terkait kasus hukum ini, Pertamina juga menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” tuturnya. Kejagung melalui siaran pers pada Senin (24/2) malam mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018-2023 pada PT Pertamina (Persero), perusahaan subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Empat dari tujuh tersangka adalah empat pejabat PT Pertamina (persero). Mereka adalah RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS sebagai Direktur Feedstock and Product Optimisasi PT Kilang Pertamina Internasional. Lalu, YF selaku Dirut PT Pertamina International Shipping dan AP sebagai VP Feedstock PT Kilang Pertamina internasional. Tiga tersangka lain di luar Pertamina adalah MKAN, Beneficiary Owner PT Navigation Khatulistiwa; DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris Jenggala Maritim yang juga menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak. (Yoga)


Kejagung Sita Uang Rp 970 Juta dalam Kasus Baru

26 Feb 2025

Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp970 juta terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018-2023. Uang tersebut ditemukan di rumah Dimas Werhaspati, yang merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih besar terhadap tujuh tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina seperti Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Pertamina, melalui pernyataan Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan ini.

Pertamina Menjamin Agar Distribusi Energi Berjalan Dengan Baik

26 Feb 2025
PT Pertamina (Persero) memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal. Perusahaan energi plat merah menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya terkait kasus dugaan korupsi di sejumlah subholding Pertamina. Kejaksaan Agung menetapkan tujuan tersangka kasus dugaan korups dalam tata kelola minyak mentah. Ketujuh tersangka tersebut antara lain Direktur Utama Pertamina Patra Niaga RS, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping UF, Direktur Feedstock and Product Optimization PT KIlang Pertamina Internasional SDS, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International AP. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat. "Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," kata Fadjar. Fadjar menuturkan Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan  yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance serta peraturan berlaku. (Yetede)

Dicabutnya 209 Sertifikat di Area Pagar Laut

25 Feb 2025

Sebanyak 209 sertifikat di area pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten, telah dicabut. Namun, titik-titik lokasinya belum dirinci oleh Kementerian ATR / BPN. Kementerian ATR / BPN menekankan tak boleh ada sertifikat di luar garis pantai. Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Banten juga akan berkoordinasi untuk memastikan pencabutan sertifikat ini guna mencegah penyelewengan pemanfaatan wilayah pesisir dan laut. ”Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam keterangan yang diterima, Senin (24/2).

Kementerian ATR/BPN memeriksa keabsahan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang. Sebab, pagar laut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan lokasinya berada di dalam zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi, yang berdampak negatif terhadap nelayan serta berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Hasil pemeriksaan keabsahan sertifikat itu, sebanyak 58 sertifikat berada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai. Sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat. Adapun 13 sertifikat lainnya masih ditelaah karena terletak di garis pantai dan luar garis pantai. Nusron menekankan, semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dicabut tanpa pandang bulu siapa pemiliknya karena tak sesuai dengan ketentuan. Begitu juga kasus pagar laut akan diselesaikan berdasarkan kebijakan yang berlaku. ”Kalau di dalam garis pantai dan ada SHGB yang sah, maka tidak dibatalkan. Kalau tidak benar, maka semua dibatalkan,” lanjutnya. (Yoga)


KPK Mulai Menyelidiki Kasus Korupsi Baru

25 Feb 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pada 24 Februari 2025, KPK memanggil tiga orang saksi, yaitu Agnes Novella (Direktur PT Panasia Synthetic Abadi), Arief Deny Patria (Direktur PT Midas Xchange), dan Bagus Jalu Shakti (agen asuransi) untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut. Meskipun Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, enggan mengonfirmasi apakah kasus ini terkait dengan Rafael Alun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka berinisial MH dan telah mencegah yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025. Namun, Pimpinan KPK, termasuk Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, memilih untuk merujuk konfirmasi lebih lanjut hanya kepada Juru Bicara KPK.

Bank Jatim Pastikan Kepatuhan terhadap Proses Hukum

24 Feb 2025

Bank Jatim menunjukkan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait dugaan manipulasi pemberian kredit yang melibatkan Pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta. Fenty Rischana, Corporate Secretary Bank Jatim, menegaskan bahwa pihak manajemen berkomitmen penuh untuk mendukung pemeriksaan yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DK Jakarta). Kasus ini terungkap setelah hasil pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim, yang kemudian mendorong perseroan untuk melaporkan dugaan manipulasi kredit kepada aparat penegak hukum.

Bank Jatim memberikan apresiasi kepada Kejati DK Jakarta atas upaya cepat dalam penegakan hukum dan memastikan bahwa perusahaan akan terus beroperasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menjaga prinsip Good Corporate Governance (GCG), seperti transparansi, akuntabilitas, dan fairness. Fenty juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka terus berlanjut, dan Bank Jatim mengupayakan recovery asset untuk pemulihan kerugian secara optimal.

Pada akhirnya, Bank Jatim memastikan akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta berkomitmen menjaga kelancaran operasional dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan.