Hukum
( 152 )KPK: Harun Masiku Lolos OTT karena Intervensi Hasto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, berkat intervensi dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Saat itu, KPK sedang memburu Harun Masiku yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Hasto dikabarkan memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk menghubungi Harun dan menyuruhnya untuk melarikan diri. Akibatnya, Harun berhasil menghindari penangkapan dan hingga kini masih menjadi buronan.
Selain itu, Setyo juga mengungkapkan bahwa pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa oleh KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menyembunyikan ponsel yang berada dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Peristiwa ini menunjukkan upaya intervensi dan penghalangan proses hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Presiden Diyakini Akan Serahkan Laporan ke KPK
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerima hadiah berupa satu unit mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai simbol persahabatan antara Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama tujuh dekade. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa penerimaan hadiah seperti ini perlu dilaporkan untuk memastikan apakah itu dikategorikan sebagai gratifikasi. KPK meyakini bahwa Presiden Prabowo akan melaporkan penerimaan mobil tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan langkah awal untuk mencegah risiko korupsi di masa depan. Pelaporan gratifikasi kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi GOL, yang mempermudah proses pelaporan. KPK juga mengingatkan agar laporan dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah objek gratifikasi diterima. Penerimaan mobil listrik ini menjadi bagian dari hubungan diplomatik yang lebih erat antara kedua negara, namun tetap perlu disikapi sesuai dengan aturan yang ada.
RI-Turki Pererat Kemitraan di Sektor Perdagangan & Pertahanan
Indonesia dan Turki telah mencapai kesepakatan untuk memperdalam kerja sama bilateral di berbagai bidang, termasuk perdagangan, pertahanan dan keamanan, serta pembangunan infrastruktur. Pada 12 Februari 2025, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menandatangani 13 kesepakatan dalam kunjungan Erdogan ke Indonesia. Salah satu fokus utama adalah percepatan penyelesaian Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) untuk menurunkan bea masuk dan memperluas akses pasar produk kedua negara.
Di bidang pertahanan, kedua negara sepakat memperkuat kerja sama dalam produksi bersama industri pertahanan, pelatihan personel militer, serta kerja sama di bidang intelijen dan kontra-terorisme. Selain itu, Indonesia dan Turki juga akan membangun pabrik drone di Indonesia dengan melibatkan perusahaan Indonesia, Republikorp, dan perusahaan Turki, Baykar Makina. Kerja sama lain mencakup teknologi pertahanan dan produksi roket melalui perusahaan seperti Roketsan, Aselsan, dan Havelsan.
Prabowo dan Erdogan juga menegaskan pentingnya solusi dua negara dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel, dan Presiden Erdogan berkomitmen untuk terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur dengan melibatkan perusahaan konstruksi Turki.
Dengan berfokus pada peningkatan kerja sama ini, kedua negara berharap dapat menciptakan kemitraan strategis yang semakin kuat menjelang peringatan 100 tahun hubungan Indonesia-Turki pada 2050.
Malaysia dan Thailand Melaju, RI Tertinggal
Meskipun Indonesia memiliki jumlah pengguna TikTok terbesar di ASEAN dengan 157,6 juta pengguna, ByteDance, induk usaha TikTok, justru memilih Thailand dan Malaysia sebagai lokasi utama investasi. ByteDance menggelontorkan dana besar, yakni Rp61,1 triliun ke Thailand dan Rp34 triliun ke Malaysia, untuk membangun pusat data dan mengembangkan infrastruktur digital. Sementara itu, investasi yang dilakukan di Indonesia hanya sebesar Rp23 triliun melalui pembelian saham Tokopedia.
Keputusan ini dipengaruhi oleh insentif yang ditawarkan oleh Thailand dan Malaysia, seperti keringanan pajak dan kemudahan regulasi, yang tidak hanya menarik TikTok tetapi juga perusahaan teknologi besar lainnya seperti Google, Amazon, dan Microsoft. Thailand bahkan berambisi menjadi pusat digital ASEAN dengan perkiraan investasi global mencapai US$4 miliar pada 2029.
Indonesia, meskipun memiliki pasar besar dan ekosistem e-commerce yang berkembang pesat, belum mampu menarik investasi sebanding, yang menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan investasi dan regulasi yang ada. Jika kondisi ini terus berlanjut, Indonesia berisiko menjadi pasar besar tanpa mendapatkan manfaat investasi yang setimpal.
Polri Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp 10 Miliar Berasal dari Pengolahan Timah Ilegal
Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri berhasil mengungkap kasus pengolahan timah ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp10 miliar. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yakni Direktur CV Galena Alam Raya Utama berinisial AF dan seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan berinisial J. Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi terkait pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, yang kemudian dibawa ke gudang pengolahan ilegal di Bekasi. Gudang tersebut ternyata tidak memiliki izin untuk mengolah timah.
Tersangka J berperan sebagai kepala operasional dan penyandang dana untuk kegiatan pengolahan timah ilegal di gudang tersebut. Penyelidikan menunjukkan bahwa sindikat ini berencana mengirimkan timah ilegal ke Korea Selatan, dengan total pengiriman sebanyak empat kali sejak 2023. Kasus ini menunjukkan dampak besar terhadap perekonomian negara, dan polisi terus melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Besar
Kejaksaan Agung menemukan aliran dana ilegal terkait aset kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,3 triliun. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto kini semakin mahir menggunakan teknologi digital, seperti metode mixer dan tumbler, untuk menyembunyikan jejak transaksi dan memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi.
Asep menekankan pentingnya bagi jajaran Kejaksaan Agung untuk memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis dalam memahami mekanisme transaksi digital agar bisa menelusuri aliran dana, khususnya dalam kasus kripto, mengingat metode konvensional tidak lagi cukup untuk menangani masalah ini.
Selain itu, Indonesia kini berada di peringkat ketiga dalam transaksi kripto global dengan nilai US$157,1 miliar, yang berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap inovasi digital, tetapi juga menambah risiko penyalahgunaan teknologi. Di sisi lain, Polri menjelaskan modus operandi penipuan kripto, di mana pelaku menggunakan media sosial untuk menyebarkan tautan dan mengarahkan korban untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan singkat yang disamarkan sebagai forum edukasi investasi.
Secara keseluruhan, fenomena penipuan berbasis kripto di Indonesia menunjukkan kebutuhan mendesak bagi aparat penegak hukum untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital agar dapat melacak dan mengatasi aliran dana ilegal yang merugikan negara.
Polri Dalami Kasus Pagar Laut, Fakta Baru Terungkap
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 10 Januari 2025, yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Meskipun proses penyelidikan sedang berlangsung, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan belum dapat disampaikan ke publik, karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa temuan pagar laut ini diduga melanggar beberapa aturan hukum, termasuk Pasal 263 dan 264 KUHP, serta Undang-Undang Pencucian Uang. Proses penyelidikan ini akan terus berkoordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan tepat.
Belum Temukan Ada Sertifikat HGB Pagar Laut di Kawasan PSN Mauk Barat
Indonesia Tekan Malaysia untuk Investigasi
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mendorong pihak berwenang Malaysia untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden penembakan lima warga negara Indonesia (WNI) oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha, menekankan pentingnya investigasi terkait kemungkinan penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden tersebut. Kemenlu dan KBRI Kuala Lumpur berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak WNI yang terdampak, termasuk memfasilitasi perawatan medis bagi korban yang selamat. Selain itu, jenazah Basri, salah satu korban tewas, telah tiba di Indonesia dan keluarga menerima kejadian tersebut dengan lapang dada, meskipun mereka awalnya tidak mengetahui bahwa Basri bekerja di Malaysia.
Polemik HGB Tanah Musnah Pagar laut di Tangerang
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









