Polri Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp 10 Miliar Berasal dari Pengolahan Timah Ilegal
Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri berhasil mengungkap kasus pengolahan timah ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp10 miliar. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yakni Direktur CV Galena Alam Raya Utama berinisial AF dan seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan berinisial J. Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi terkait pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, yang kemudian dibawa ke gudang pengolahan ilegal di Bekasi. Gudang tersebut ternyata tidak memiliki izin untuk mengolah timah.
Tersangka J berperan sebagai kepala operasional dan penyandang dana untuk kegiatan pengolahan timah ilegal di gudang tersebut. Penyelidikan menunjukkan bahwa sindikat ini berencana mengirimkan timah ilegal ke Korea Selatan, dengan total pengiriman sebanyak empat kali sejak 2023. Kasus ini menunjukkan dampak besar terhadap perekonomian negara, dan polisi terus melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023