;

Presiden Diyakini Akan Serahkan Laporan ke KPK

Ekonomi Hairul Rizal 14 Feb 2025 Bisnis Indonesia
Presiden Diyakini Akan Serahkan Laporan ke KPK

 Presiden Prabowo Subianto baru saja menerima hadiah berupa satu unit mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai simbol persahabatan antara Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama tujuh dekade. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa penerimaan hadiah seperti ini perlu dilaporkan untuk memastikan apakah itu dikategorikan sebagai gratifikasi. KPK meyakini bahwa Presiden Prabowo akan melaporkan penerimaan mobil tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan langkah awal untuk mencegah risiko korupsi di masa depan. Pelaporan gratifikasi kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi GOL, yang mempermudah proses pelaporan. KPK juga mengingatkan agar laporan dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah objek gratifikasi diterima. Penerimaan mobil listrik ini menjadi bagian dari hubungan diplomatik yang lebih erat antara kedua negara, namun tetap perlu disikapi sesuai dengan aturan yang ada.

Download Aplikasi Labirin :