Polri Dalami Kasus Pagar Laut, Fakta Baru Terungkap
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 10 Januari 2025, yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Meskipun proses penyelidikan sedang berlangsung, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan belum dapat disampaikan ke publik, karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa temuan pagar laut ini diduga melanggar beberapa aturan hukum, termasuk Pasal 263 dan 264 KUHP, serta Undang-Undang Pencucian Uang. Proses penyelidikan ini akan terus berkoordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan tepat.
Tags :
#Penegakan HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023