;
Kategori

Hukum

( 154 )

Takaran Palsu Minyakita membuat Warga Menjadi Korban

12 Mar 2025

Sungguh sial nasib warga Jakarta. Saat harga sejumlah bahan kebutuhan pokok naik menjelang Lebaran, mereka masih harus menanggung kerugian akibat takaran minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan. Hasil pantauan Polda Metro Jaya, Selasa (11/3) menunjukkan, takaran Minyakita dalam kemasan botol dari beberapa produsen tidak sesuai ukuran semestinya. Minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat itu pun di sejumlah pasar dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Alih-alih berisi 1 liter seperti tertera pada label kemasan, volume minyak goring tersebut hanya 750-800 mililiter. Sementara harga ecerannya Rp 16.500 sampai dengan Rp 18.000 per liter, di atas ketentuan HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.

Abdul (30), salah satu pedagang, terkejut ketika didatangi polisi dari Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat sidak ke Pasar Kemayoran, Japus, Selasa (11/3) siang. Kasubdit Industri dan Perdagangan Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyampaikan, timnya hanya ingin mengukur takaran Minyakita. Anggi membeli dua botol Minyakita kemasan 1 liter. Satu produksi Koperasi UMKM di Kudus, Jateng dan satu lagi produksi PT dari Depok, Jabar. ”Ternyata isinya hanya 800 mililiter,” ujar Anggi. Selanjutnya, Anggi dan tim menuju ke seorang distributor di Sumur Batu, Jakarta. Ia menjual 1 liter Minyakita kemasan botol dengan harga Rp 16.500.

Polisi menguji takaran dua botol Minyakita ukuran 1 liter dari toko ini. Keduanya produksi sebuah CV dari Tangerang, Banten. Uji takar menunjukkan ukuran dua botol tersebut hanya 750 mililiter dan 800 mililiter. Pada pemantauan Selasa siang itu, dari pasar dan distributor didapati tiga produsen Minyakita memasok produk tak sesuai ukuran. Hanya satu produsen yang memasok sesuai ukuran pada label. ”Kami lengkapi bukti hingga temukan tersangka,” kata Anggi. Satgas Pangan Polda Metro Jaya juga membuka nomor pengaduan di 081908192016. Warga diimbau cermat dalam berbelanja dan segera melapor jika ada kecurigaan. (Yoga)


Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Menyeret Ridwan Kamil

12 Mar 2025

Penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jabar, pada Senin, 10 Maret 2025. Salah satunya rumah mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Bandung, berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB. Surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi Bank BJB itu terbit KPK pada 27 Februari 2025. Penyidik telah menetapkan lima tersangka. Namun KPK masih merahasiakan nama-nama mereka. "Ada penyelenggara negara, ada pula dari pihak swasta," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin, 10 Maret 2025. Ihwal pemanggilan terhadap Ridwan Kamil, kata Tessa, penyidik belum membuat keputusan.

Namun secara umum penyidik bisa memanggil siapa saja yang dianggap memiliki keterangan untuk mengungkap perkara yang sedang ditangani. Ridwan membenarkan soal kedatangan penyidik KPK di rumahnya. Dia mengatakan tim KPK datang dengan menunjukkan surat resmi. “Selaku warga negara yang baik, saya sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," ujarnya melalui keterangan tertulis. Dugaan penyelewengan anggaran di Bank BJB itu pernah ditulis majalah Tempo pada 22 September 2024 dengan judul "Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB".

Laporan tersebut memuat hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit 6 Maret 2024. BPK menemukan indikasi kebocoran dana promosi iklan itu. Indikasi tersebut, terlihat dari tagihan yang diterima Bank BJB untuk belanja iklan yang mencapai Rp 37,9 miliar. Padahal biaya riil yang dibayarkan kepada media penampung iklan hanya Rp 9,7 miliar. Menurut laporan hasil pemeriksaan BPK yang diterbitkan pada 6 Maret 2024, dalam proyek pemasangan iklan, Bank BJB menggandeng enam agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. (Yetede)


Penjualan Senjata Api ke Organisasi Papua Merdeka melalui Jalur Gelap

12 Mar 2025

Satgas Damai Cartenz mengungkap jaringan pembuat dan penyuplai senjata api ke Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), yang terdiri atas dua mantan anggota Kodam XVIII/Kasuari bernama Yuni Enumbi dan Eko Sugiyono. Keduanya dipecat dari TNI karena terlibat penyelundupan senjata ke TPNPB-OPM pada 2022. Yuni Enumbi, yang berpangkat prajurit dua sebelum dipecat, ditangkap di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, pada Kamis, 6 Maret 2025. Eko menyusul ditangkap di Manokwari, Papua Barat, tiga hari kemudian. Yuni berperan sebagai penyandang dana dan penyuplai senjata ke TPNPB-OPM pimpinan Lerimayu Telenggen di Distrik Puncak Jaya, Papua. Sedangkan Eko menjadi penghubung antara Yuni dan para perakit senjata api di Kabupaten Bojonegoro, Jatim.

Satgas Damai Cartenz, unit pasukan gabungan POLRI dan TNI yang menumpas TPNPB-OPM di Papua, bersama Polda Papua dan Polda Jatim juga mengungkap jaringan pembuat senjata api di Bojonegoro, yang terdiri atas Teguh Priyono, M. Kamaluddin, Pujiono, M. Herianto, dan Adi Pamungkas, sebagai pemasok peralatan dan bahan, pembuat, distributor, hingga penyimpan senjata api dan amunisi. "Tersangka baru ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap penangkapan Yuni Enumbi," kata Kapolda Papua, Irjen Patrige Rudolf Renwarin, melalui tim humas Satgas Damai Cartenz, Selasa, 11 Maret 2025.

Saat menangkap Yuni, Satgas Damai Cartenz juga menyita enam senjata api, 882 amunisi, dan uang sebesar Rp 369 juta. Dua senjata api di antaranya berupa senjata laras panjang jenis SS1, yang dibuat di Bojonegoro. Empat pucuk lain berupa pistol jenis G2. Patrige Rudolf mengatakan Yuni, yang tercatat sebagai anggota panitia pemilihan distrik di Yambi, Kabupaten Puncak Jaya, dalam pilkada 2024, mengakui membeli senjata api tersebut seharga Rp 1,3 miliar dari luar Papua. Senjata api tersebut akan diserahkan kepada kelompok bersenjata di Puncak Jaya. (Yetede)


Pasokan Minyakita Tetap Lancar dan sesuai Takaran

12 Mar 2025

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan pasokan MinyaKita. Dia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan para produsen agar mengemas MinyaKita sesuai dengan takaran,yakni 1 liter/kemasan. “Kami minta pelaku usaha untuk menaati peraturan yang ada dan mengikuti peraturan yang berlaku Jangan sampai merugikan masyarakat,"kata dia, Selasa (11/3/2025). Kemendag juga terus melakukan operasi pasar dan diharapkan permasalahan tersebut dapat selesai dalam waktu dekat. Bahkan.sejauh ini langkah penyegelan sudah dilakukan di sejumlah tempat produksi MinyaKita yang bermasalah.

“Kami sudah melakukan pertama itu di Tangerang pada tanggal 24 Januari, kami sudah melakukan penyitaan. Kemudian tanggal 7 (Februari) kami mendatangi PT NNI dan melakukan penyegelan di Karawang. Kami terus melakukan operasi," kata Mendag. Hal tersebut berlaku sama untuk produsen yang kedapatan mengemas MinyaKita palsu untuk kemudian dipasarkan ke masyarakat. “Nanti kita cek, kita tutup apalagi yang palsu,"katanya. Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat tidak perlu khawatir dengan pasokan MinyaKita, karena pasokan akan lancar dan sesuai dengan ukuran yang seharusnya. Pihaknya mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan kecurangan sehingga merugikan masyarakat. Kita harus mematuhi aturan yang berlaku, karena pemerintah akan bersikap tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan,"kata Budi. (Yetede)


Kasus Minyakita diselidiki Kemendag dan Satgas Pangan

11 Mar 2025

Kemendag dan Satgas Pangan Polri mulai menyelidiki kasus Minyakita tak sesuai takaran, yang melibatkan tiga perusahaan pengemasan Minyakita di Depok, Kudus, dan Tangerang. Kasus itu bermula dari video Minyakita berkapasitas 750 mililiter yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pada Sabtu (8/3) Mentan, Andi Amran Sulaiman menemukan kemasan 1 liter Minyakita yang hanya berisi 750-800 mililiter minyak goreng saat inspeksi mendadak di Pasar Jaya, Lenteng Agung, Jaksel. Minyakita tak sesuai takaran dijual di pasaran Rp 18.000 per liter. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita kemasan 1 liter Rp 15.700. Berdasarkan laporan Kementan dan Satgas Pangan, Minyakita tersebut diedarkan tiga perusahaan, yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jabar; Koperasi Terpadu Nusantara di Kudus, Jateng; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, ketiga perusahaan itu bergerak di bidang pengemasan ulang (repacking) minyak goreng. Sebenarnya Kemendag sedang mengawasi salah satu perusahaan yang berada di Tangerang. Kemendag juga telah memulai penyelidikan atas ketiga perusahaan tersebut, mulai dari kelengkapan dokumen, pengumpulan barang bukti, hingga mengecek pusat produksinya. ”Saat ini, proses pendalaman penyelidikan tengah berjalan. Jika terbukti melanggar Permendag No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, kami akan menindaknya sesuai ketentuan,” ujar Moga, Senin (10/3). (Yoga)


Kejagung Dalami Kasus, 2 Eks Dirjen Migas Diperiksa

10 Mar 2025

Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina-KKKS untuk periode 2018—2023 dengan memeriksa empat saksi, dua di antaranya adalah mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dan Ego Syahrial. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terhadap tersangka Yoki Firnandi Cs. Selain kedua mantan pejabat tersebut, dua saksi lainnya adalah CJ, Analyst Light Distillato Trading di PT Pertamina, dan AYM, Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas. Kasus ini melibatkan kerjasama antara penyelenggara negara dan broker dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.

Aliran dana Rp 193,7 Triliun Kasus Impor BBM

08 Mar 2025

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jampidsusu segera menyelesaikan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina tahun 2018-2023. Dalam jumpa pers, Kamis (6/3) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, hingga saat ini tidak ada hal baru dalam penyidikan kasus tersebut ataupun tersangka baru. Sebaliknya, Burhanuddin telah memerintahkan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah untuk segera merampungkan penyidikan perkara itu. ”Sehingga masyarakat lebih tenang lagi. Apalagi, menghadapi hari-hari raya, begitu,” kata Burhanuddin. Untuk itu, ia juga memerintahkan Jampidsus untuk segera menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara, dibantu BPK. Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, jumlah kerugian keuangan negara Rp 193,7 triliun yang sudah pernah dirilis sebelumnya merupakan penghitungan sementara penyidik.

Saat ini hal itu masih diperiksa oleh auditor dari BPK dan akan diumumkan secara resmi nanti. Febrie tidak membenarkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Saat ini total terdapat sembilan tersangka, yakni enam orang dari anak perusahaan Pertamina dan tiga orang dari swasta. Padahal, proses hukum kasus belum sepenuhnya jelas. Di antaranya mengenai sosok sesungguhnya di balik pemufakatan jahat yang melibatkan jajaran direksi anak perusahaan Pertamina dan pihak swasta serta kemana aliran uang Rp 193,7 triliun yang disebut sebagai kerugian keuangan negara. Kerugian negara diperkirakan Rp 193,7 triliun yang terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp 2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp 21 triliun. (Yoga)


Syahrul Yasin Limpo Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 44,7 Miliar akibat Kasasi Ditolak

08 Mar 2025

Permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi di lingkungan Kementan, Syahrul Yasin Limpo, kandas lantaran ditolak Mahkamah Agung. Selain harus menjalani hukuman 12 tahun penjara, bekas Mentan itu juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44,2697 miliar dan 30.000 USD atau jika ditotal menjadi Rp 44,7 miliar. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (2/3) mengatakan, KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim kasasi terhadap terdakwa perkara pemerasan di lingkungan Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo. Dengan putusan kasasi ini, hukuman untuk Syahrul telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, jaksa eksekutor KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut.

”Dengan putusan MA ini, perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),” tutur Tessa. Pada Jumat (28/2) MA menolak permohonan kasasi terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim kasasi dengan Yohanes Priyana selaku ketua majelis serta Arizona Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai hakim anggota. Putusan tingkat kasasi itu bernomor 1081 K/PID.SUS/-2025. (Yoga)


UU BUMN Digugat ke MK, Apa Implikasinya?

08 Mar 2025

Belum genap sebulan setelah disahkannya Undang-Undang No. 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU tersebut sudah diajukan untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan oleh empat pemohon yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), yaitu Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rosalina Pertiwi Gultom. Mereka menggugat keberadaan Danantara, yang dianggap sudah seharusnya dianggap sebagai entitas publik karena anggarannya bersumber dari APBN. AAK mendesak agar Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU BUMN, khususnya Pasal 3E ayat (2), (3), (4), dan (5), yang dianggap bermasalah dalam konteks konstitusional.


Kejagung Ungkap Fakta Baru tentang Kualitas Pertamax

07 Mar 2025

Jaksa Agung ST Burhanuddin, menegaskan bahwa kualitas BBM Pertamax yang dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga tersebut. Kasus hukum yang sedang diselidiki berhubungan dengan bensin yang dipasarkan antara 2018 hingga 2023, dan bukan dengan Pertamax yang beredar pada tahun 2024-2025. Burhanuddin memastikan bahwa kualitas bensin Pertamax yang dijual saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi dan standar yang berlaku, serta tidak ada kaitannya dengan masalah hukum yang sedang diselidiki. Selain itu, bensin yang bermasalah pada periode 2018-2023 sudah tidak dipasarkan lagi, mengingat BBM merupakan barang habis pakai dan stok lama tidak tersedia lagi pada 2024.