;

Kasus Minyakita diselidiki Kemendag dan Satgas Pangan

Hukum Yoga 11 Mar 2025 Kompas
Kasus Minyakita diselidiki Kemendag dan Satgas Pangan

Kemendag dan Satgas Pangan Polri mulai menyelidiki kasus Minyakita tak sesuai takaran, yang melibatkan tiga perusahaan pengemasan Minyakita di Depok, Kudus, dan Tangerang. Kasus itu bermula dari video Minyakita berkapasitas 750 mililiter yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pada Sabtu (8/3) Mentan, Andi Amran Sulaiman menemukan kemasan 1 liter Minyakita yang hanya berisi 750-800 mililiter minyak goreng saat inspeksi mendadak di Pasar Jaya, Lenteng Agung, Jaksel. Minyakita tak sesuai takaran dijual di pasaran Rp 18.000 per liter. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita kemasan 1 liter Rp 15.700. Berdasarkan laporan Kementan dan Satgas Pangan, Minyakita tersebut diedarkan tiga perusahaan, yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jabar; Koperasi Terpadu Nusantara di Kudus, Jateng; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, ketiga perusahaan itu bergerak di bidang pengemasan ulang (repacking) minyak goreng. Sebenarnya Kemendag sedang mengawasi salah satu perusahaan yang berada di Tangerang. Kemendag juga telah memulai penyelidikan atas ketiga perusahaan tersebut, mulai dari kelengkapan dokumen, pengumpulan barang bukti, hingga mengecek pusat produksinya. ”Saat ini, proses pendalaman penyelidikan tengah berjalan. Jika terbukti melanggar Permendag No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, kami akan menindaknya sesuai ketentuan,” ujar Moga, Senin (10/3). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :