;

Negara Dirugikan dalam Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan IAE

Hukum Yoga 12 Apr 2025 Kompas
Negara Dirugikan dalam Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan IAE

KPK, Jumat (11/4) menahan dua tersangka dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara yang terjadi pada 2017-2021. Dari kasus ini, BPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan hingga 15 juta USD atau Rp 225 miliar. Kedua tersangka itu adalah Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2006-2023 sekaligus Direktur Utama PT Isargas 2011-2024 Iswan Ibrahim. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, menjelaskan, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 saksi, penggeledahan delapan lokasi, serta penyitaan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang 1 juta USD.

Bermula pada 19 Desember 2016, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017, yang tidak terdapat rencana PT PGN membeli gas dari PT IAE. Pada 2017, PTIAE mendapat alokasi gas dari Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) sebesar 10 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Berlanjut pada 2018 sebesar 15 MMSCFD dan pada 2019 sebesar 40 MMSCFD. Namun, alokasi gas tersebut tak cukup memenuhi kontrak dengan PT PGN. Danny diketahui memerintahkan tim pemasaran PT PGN membuat paparan kerja sama dengan sejumlah pedagang gas, termasuk PT Isargas, untuk menjadi perusahaan distributor lokal.

Tim pemasaran berhubungan dengan Direktur PT IAE, bagian dari Isargas Group, untuk kerja sama pengelolaan gas. Pertemuan itu mengungkap permintaan Iswan Ibrahim sebesar 15 juta USD sebagai uang muka pembayaran pembelian gas PT IAE oleh PT PGN, yang rencananya digunakan untuk membayar utang PT IAE ke pihak lain. ”Pada 10 Oktober 2017, dalam rapat BOD (board of directors) PT PGN, DP (Danny Praditya) dengan tim marketing PT PGN memaparkan materi ’Update Komersial’ yang berisi Isargas Group setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi eks HCML miliknya kepada PT PGN dengan skema advance payment,” kata Asep.

Pada 2 November 2017 akhirnya terbentuk kesepakatan untuk mengirim gas PT IAE ke PT PGN. Skemanya mencakup pembayaran uang muka 15 juta USD hingga potensi akuisisi keseluruhan Isargas Group ke PT PGN. PT PGN mengirim bukti pengiriman tagihan 15 juta USD sebagai uang muka ke PT IAE pada 9 November 2017. Namun, uangnya malah dipakai PT IAE untuk membayar utang ke pihak lain yang tak berkaitan dengan pengelolaan gas. Pada 2 Desember 2020, Badan Pengatur Hilir Migas menyatakan praktik penjualan gas bertingkat antara PT IAE dan PT PGN tidak diperbolehkan karena menyalahi aturan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :