Paskah sebagai Kebangkitan dari Kemiskinan, yang Disebabkan Korupsi
Paskah dapat dimaknai sebagai kebangkitan dari kemiskinan, yang disebabkan korupsi. Homili atau khotbah Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo, dalam misa pontifikal Paskah, Minggu (20/4) mewakili kegundahan akan masalah korupsi yang telah merasuk ke berbagai lembaga negara, termasuk pada korps hakim yang disebut sebagai wakil Tuhan. Suharyo menyoroti korupsi sebagai kejahatan publik yang sangat merusak dalam tema Paskah 2025 Keuskupan Agung Jakarta, yaitu ”Kepedulian Lebih kepada Saudara yang Lemah dan Miskin”.
Ia mengutip Paus Fransiskus yang menyatakan, ”Luka-luka bernanah akibat korupsi merupakan dosa berat yang berteriak ke surga karena luka ini merongrong dasar-dasar kehidupan pribadi dan masyarakat. Korupsi membuat kita tidak mampu melihat masa depan dengan penuh harapan karena keserakahannya yang lalim itu menghancurkan harapan-harapan kaum lemah dan menginjak-injak orang yang paling miskin di antara kaum miskin. Korupsi adalah skandal public yang berat.” (Kompas.id, 20/4/2025).
Kasus korupsi yang dirujuk Suharyo adalah kasus korupsi di PN Jaksel yang melibatkan Ketua PN Jaksel dan tiga hakimnya. Pada Sabtu (12/4), aparat Kejaksaan Agung menangkap Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta karena diduga menerima suap Rp 60 miliar untuk mengatur putusan lepas terhadap tiga perusahaan dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah. Dua hari berselang, Senin (14/4), tiga hakim yang ditunjuk Arif untuk menangani perkara itu, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, juga ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima total Rp 22 miliar.
Korupsi berkorelasi dengan kemiskinan. Hal itu karena uang hasil korupsi yang seharusnya untuk membiayai berbagai program untuk rakyat miskin hanya dinikmati koruptor. Jumlah orang miskin di Indonesia, berdasarkan data BPS, cenderung menurun, tetapi jumlahnya masih signifikan. Tingkat kemiskinan pada September 2024 sebesar 8,57 % dari total populasi atau sebanyak 24,06 juta orang. Oleh karena itu, kita mendorong pengusutan tuntas kasus korupsi di berbagai bidang dan memberi hukuman setimpal bagi pelakunya. Dana publik yang diselamatkan dari korupsi diharapkan dapat betul-betul dipakai untuk menyejahterakan kaum yang lemah dan miskin. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023